Kamis, 11 Oktober 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


ANOTASI >>>>>>>

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ini, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal  8 Juli 1997, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan tidak berlaku.
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.  
- – - oOo – - -

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG
PENDAFTARAN TANAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan;
b. bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 juncto Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 3372);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
4. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
10. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
11. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
12. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
13. Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
14. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
15. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
16. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
18. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
19. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.
20. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/pertanahan.
22. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
23. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
24. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Pasal 3
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pasal 4
(1) Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan hak atas tanah.
(2) Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 haruf b data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
(3) Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
BAB III
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Penyelenggara Dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
Pasal 5
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain.
(2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara.
(3) Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
ANOTASI >>>>>>> Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.  
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan Panitian Ajudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional;
b. beberapa orang anggota yang terdiri dari:
1) seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
2) seorang pegawai Badan pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah;
3) Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.
(3) Keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat diperlukan dalam penilaian kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri.
(5) Tugas dan wewenang Ketua dan anggota Panitia Ajudikasi diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Obyek Pendaftaran Tanah
Pasal 9
(1) Obyek pendaftaran tanah meliputi:
a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
b. tanah hak pengelolaan;
c. tanah wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun;
e. hak tanggungan;
f. tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah Negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar tanah.
Bagian Ketiga
Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
Pasal 10
(1) Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
(2) Khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten/Kotamadya.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Pasal 11
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pasal 12
(1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan data yuridis;
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
(2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
a. pendaftaran peralihan dan pembebanan hak;
b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
BAB IV
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Pasal 13
(1) Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
(4) Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Bagian Kedua
Pengumpulan Dan Pengolahan Data Fisik
Paragraf 1
Pengukuran Dan Pemetaan
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan.
(2) Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembuatan peta dasar pendaftaran;
b. penetapan batas bidang-bidang tanah;
c. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
d. pembuatan daftar tanah;
e. pembuatan surat ukur.
Paragraf 2
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Pasal 15
(1) Kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran.
(2) Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pasal 16
(1) Untuk keperluan pembuatan peta dasar pendaftaran Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik-titik dasar teknik nasional di setiap Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikatkan dengan titik-titik dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya.
(3) Jika di suatu daerah tidak ada atau belum ada titik-titik dasar teknik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dapat digunakan titik dasar lokal teknik yang bersifat sementara, yang kemudian diikatkan dengan titik dasar teknik nasional.
(4) Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik nasional dan pembuatan peta dasar pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3

Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah

Pasal 17
(1) Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepengingan.
(3) Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Bentuk, ukuran, dan teknik penempatan tanda batas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
(2) Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan instansi yang berwenang.
(3) Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan.
(5) Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Jika dalam penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan.
(2) Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk sementara dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk mengenai belum diperolehnya kesekapatan batas atau ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4) Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhkan catatan atau tanda yang menunjukkan bahwa batas-batas bidang tanah tersebut baru merupakan batas-batas sementara.
(5) Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mengenai batas-batas yang dimaksudkan atau diperoleh kepastiannya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diadakan penyesuaian terhadap data yang ada pada peta pendaftaran yang bersangkutan.
Paragraf 4
Pengukuran Dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah Dan
Pembuatan Peta Pendaftaran
Pasal 20
(1) Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.
(2) Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar pendaftaran, dapat digunakan peta lain, sepanjang peta tersebut memenuhi syarat untuk pembuatan peta pendaftaran.
(3) Jika dalam wilayah dimaksud belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun peta lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 5
Pembuatan Daftar Tanah
Pasal 21
(1) Bidang atau bidang-bidang yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.
(2) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur oleh Menteri.
Paragraf 6
Pembuatan Surat Ukur
Pasal 22
(1) Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b dan c sudah diatur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
(2) Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pembuktian Hak Dan Pembukuannya
Paragraf 1
Pembuktian Hak Baru
Pasal 23
Untuk keperluan pendaftaran hak:
a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
1) penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Paragraf 2
Pembuktian Hak Lama
Pasal 24
(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Pasal 25
(1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara spordik serta di tempat lain yang dianggap perlu.
(3) Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa.
(4) Ketenttuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Jika dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diumumkan, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawa hasil, dibuatkan berita acara penyelesaian dan jika penyelesaian yang dimaksudkan mengakibatkan perubahan pada apa yang diumumkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perubahan tersebut diadakan pada peta bidang-bidang tanah dan atau daftar isian yang bersangkutan.
(3) Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan atau tidak membawa hasil, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik memberitahukan secara tetulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke Pengadilan.
Pasal 28
(1) Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masih ada kekurangkelengkapan data fisik dan atau data yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
(3) Berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk :
a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
b. pengakuan hak atas tanah;
c. pemberian hak atas tanah.
Paragraf 3
Pembukuan Hak
Pasal 29
(1) hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukanya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
(2) Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 30
(1) Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah:
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1);
b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;
c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada pihak yang keberatan diberitahukan oleh Kepala Panitia Ajudikasi untuk pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang disengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut;
d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan;
e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihapus apabila:
a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau
b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihapus apabila:
a. telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sitematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke Pengadilan.
(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihapus apabila:
a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Penyelesaian pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila:
a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa; atau
b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo dari Pengadilan.
Bagian Keempat
Penerbitan Sertifikat
Pasal 31
(1) Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.
(3) Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
(4) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
(5) Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
(6) Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertifikat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Bagian Kelima
Penyajian Data Fisik Dan Data Yuridis
Pasal 33
(1) Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
(2) Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggantian peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
(2) Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Penyimpanan Daftar Umum Dan Dokumen
Pasal 35
(1) Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.
(2) Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap berada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dengan izin tetulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instani lain yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya.
(4) Atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke sidang Pengadilan tersebut untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang bersangkutan.
(5) Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik dan mikrofilm.
(6) Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau mikrofilm sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai kekuatan pembuktian sesudah ditandatangani dan dibubuhui cap dinas oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
(7) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), demikian juga cara penyimpanan dan penyajian data pendaftaran tanah dengan alat elektronik dan mikrofilm sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak
Paragraf 1
Pemindahan Hak
Pasal 37
(1) Pendirian hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
(2) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri.
Pasal 39
(1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
1) surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau
c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau
d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau
e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya; atau
g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
(2) Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya.
Pasal 40
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.
(2) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan.
Paragraf 2
Pemindahan Hak Dengan Lelang
Pasal 41
(1) Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang.
(3) Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang.
(4) Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila:
a. mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun:
1) kepadanya tidak diserahkan sertipikat asli hak yang bersangkutan, kecuali dalam hal lelang eksekusi yang dapat tetap dilaksanakan walaupun sertipikat asli hak tersebut tidak diperoleh oleh Pejabat Lelang dari pemegang haknya; atau
2) sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau
c. ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang berhubung dengan sengketa mengenai tanah yang bersangkutan.
(5) Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan:
a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
b. 1) sertipikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; atau
2) dalam hal sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut; atau
3) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Pasal ini;
c. bukti identitas pembeli lelang;
d. bukti pelunasan pembelian.
Paragraf 3
Peralihan Hak Karena Pewarisan
Pasal 42
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersnagkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Jika penerima warisan terdiri dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
Paragraf 4
Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan
Perseroan Atau Koperasi
Pasal 43
(1) Peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang bersangkutan setelah penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Paragraf 5
Pembebasan Hak
Pasal 44
(1) Pembebasan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebasan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku juga untuk pembuatan akta PPAT yang dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 6
Penolakan Pendaftaran Peralihan Dan Pembebasan Hak
Pasal 45
(1) Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi:
a. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;
b. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
c. dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebasan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
d. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
f. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(2) Penolakan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan secara tertulis, dengan menyebut alasan-alasan penolakan itu.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai pengembalian berkas permohonannya, dengan salinan kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan.
Paragraf 7
Lain-lain
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran peralihan dan pembebasan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Lainnya
Paragraf 1
Perpanjangan Jangka Waktu Hak Atas Tanah
Pasal 47
Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan sertipikat hak yang bersangkutan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang yang memberikan perpanjangan jangka waktu hak yang bersangkutan.
Paragraf 2
Pemecahan, Pemisahan Dan Penggabungan Bidang Tanah
Pasal 48
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya.
(3) Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan cacatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.
(3) Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 50
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing.
(3) Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3).
Paragraf 3
Pembagian Hak Bersama
Pasal 51
(1) Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku juga untuk pembuatan akta PPAT yang dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 4
Hapusnya Hak Atas Tanah Dan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Pasal 52
(1) Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertipikat hak yang bersangkutan, berdasarkan:
a. data dalam buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, jika mengenai hak-hak dibatasi masa berlakunya;
b. salinan surat keputusan Pejabat yang berwenang, bahwa hak yang bersangkutan telah dibatalkan atau dicabut;
c. akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya.
(2) Dalam hal sertipikat hak atas tanah yang dihapus tidak diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.
Paragraf 5
Peralihan Dan Hapusnya Tanggungan
Pasal 53
Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah serta sertipikat hak tanggungan yang bersangkutan dan pada buku tanah serta sertipikat hak yang dibebani berdasarkan surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijamin karena cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburan perseroan.
Pasal 54
(1) Pendaftaran hapusnya hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
(2) Dalam hal hak yang dibebani hak tanggungan telah dilelang dalam rangka pelunasan utang, maka surat pernyataan dari kantor bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan atas hak yang dilelang tersebut untuk jumlah yang melebihi hasil lelang beserta kutipan risalah lelang dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan.
Paragraf 6
Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan
Putusan Atau Penetapan Pengadilan
Pasal 55
(1) Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar-daftar lainnya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
Paragraf 7
Perubahan Nama
Pasal 56
Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatatnya di dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI
Pasal 57
(1) Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
(2) Permohonan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.
(3) Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(4) Penggantian sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.
Pasal 58
Dalam hal Penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan.
Pasal 59
(1) Permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat hak yang bersangkutan.
(2) Penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
(3) Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertipikat baru.
(4) Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertipikat pengganti.
(5) Mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertipikat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(6) Sertipikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertipikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.
(7) Untuk daerah-daerah tertentu Menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang lain daripada yang ditentukan pada ayat (2).
Pasal 60
(1) Penggantian sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi didasarkan atas surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan yang memuat alasan tidak dapat diserahkannya sertipikat tersebut kepada pemenang lelang.
(2) Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah ditertibkannya sertipikat pengganti untuk hak atas tanah atau milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berlakunya lagi sertipikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
BAB VII
BIAYA PENDAFTARAN TANAH
Pasal 61
(1) Besarnya dan cara pembayaran biaya-biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Atas permohonan yang bersangkutan, Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat membebaskan pemohon dari sebagian atau seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika pemohon dapat membuktikan tidak mampu membayar biaya tersebut.
(3) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.
(4) Tata cara untuk memperoleh pembebasan atas biaya pendaftaran tanah diatur oleh Menteri.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 62
PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut.
Pasal 63
Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 59

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1997

TENTANG

PENDAFTARAN TANAH

UMUM
Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan juga terselenggarannya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasinya, dan bagi para pihak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi Pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahan.
Sehubungan dengan itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dimaksud di atas. Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sampai saat ini menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut selama lebih dari 35 tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan. Dari sekitar 55 juta bidang tanah hak yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru lebih kurang 16,3 juta bidang yang sudah didaftar. Dalam pada itu, melalui pewarisan, pemisahan dan pemberian-pemberian hak baru, jumlah bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar untuk selama Pembangunan Jangka Panjang Kedua diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 75 juta. Hal-hal yang merupakan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, disamping kekurangan anggaran, alat dan tenaga, adalah keadaan obyektif tanah-tanahnya sendiri yang selain jumlahnya besar dan tersebar di wilayah yang luas, sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya. Selain itu ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu singkat dengan hasil yang lebih memuaskan. Sehubungan dengan itu maka dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah, yang pada kenyataannya tersebar pada banyak peraturan perundangan-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 ini, tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA. Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui dua cara, yaitu pertama-tama secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal.
Penyempurnaan yang diadakan meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas dalam peraturan yang lama, antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya, yang disamping untuk memberi kepastian hukum sebagaimana disebut di atas juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Prosedur pengumpulan data penguasaan tanah juga dipertegas dan dipersingkat serta disederhanakan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut. Perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengolahan, penyajian dan penyimpanan data, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dapat dipakai di dalam pendaftaran tanah. Untuk mempercepat pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang harus didaftar penggunaan teknologi modern, seperti Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengolahan dan penyimpanan data perlu dimungkinkan yang pengaturannya diserahkan kepada Menteri.
Di samping pendaftaran tanah secara sistematik pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara individu dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, yang akan makin meningkat kegiatannya. Pendaftaran tanah secara sistematik diutamakan karena melalui cara ini akan mempercepat perolehan data mengenai bidang-bidang tanah yang akan didaftar dari pada melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Tetapi karena prakarsanya datang dari Pemerintah, diperlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan peralatan yang diperlukan. Maka pelaksanaanya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang meliputi jangka waktu yang agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan lancar.
Tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan dimungkinkannya menurut Peraturan Pemerintah ini pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan, walaupun untuk tanah-tanah yang demikian belum dikeluarkan sertipakat sebagai tanda bukti haknya.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertipikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yanag kuat oleh UUPA. Untuk itu diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam pembuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini), dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertipikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertipikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapatkan persetujuannya (Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini).
Dengan demikian maka makna dari pernyataan, bahwa sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diselenggarakan adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, menjadi tampak dan dirasakan arti praktisnya, sungguhpun sistem publikasi yang digunakan adalah sistem negatif.
Ketentuan tersebut tidak mengurangi asas pemberian perlindungan yang seimbang baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan atas namanya.
Sengketa-sengketa dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah tetap pertama-tama diusahakan untuk diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan. Baru setelah usaha penyelesaian secara damai tidak membawa hasil, dipersilahkan yang bersangkutan menyelesaikannya melalui Pengadilan.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, maka pokok-pokok tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta cara melaksanakannya mendapat pengaturan juga dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tidak adanya sanksi bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan dan dibuktikan dengan akta PPAT, diatasi dengan diadakannya ketentuan, bahwa PPAT dalam waktu tertentu diwajibkan menyampaikan akta tanah yang dibuatnya beserta dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftarannya. Ketentuan ini diperlukan mengingat dalam praktek tidak selalu berkas yang bersangkutan sampai kepada Kantor Pertanahan.
Dari apa yang dikemukakan di atas jelaslah, bahwa Peraturan Pemerintah yang baru mengenai pendaftaran tanah ini disamping tetap melaksanakan pokok-pokok yang digariskan oleh UUPA, memuat penyempurnaan dan penegasan yang diharapkan akan mampu untuk menjadi landasan hukum dan operasional bagi pelaksanaan pendaftaran tanah yang lebih cepat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
Azas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
Azas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubhan yang terjadi di kemudahan hari.
Azas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat. Untuk itulah diberlakukan pula azas terbuka.
Pasal 3
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum pada huruf a merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Disamping itu dengan terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah didaftar. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan tertentu yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Pejabat lain, adalah kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik, pemetaan fotogrametri dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan tertentu adalah misalnya pembuatan akta PPAT oleh PPAT atau PPAT Sementara, pembuatan risalah lelang oleh Pejabat Lelang, ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik oleh Panitia Ajudikasi dan lain sebagainya.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempermudah rakyat di daerah terpencil yang tidak ada PPAT untuk melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah. Yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang menguasai keadaan daerah yang bersangkutan, yaitu Kepala Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Mengingat pendaftaran tanah secara sistematik pada umumnya bersifat massal dan besar-besaran, maka untuk melaksanakannya Kepala Kantor Pertanahan perlu dibantu oleh Panitia yang khusus dibentuk untuk itu, sehingga dengan demikian tugas rutin Kantor Pertanahan tidak terganggu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan dimasukkannya Tetua Adat yang mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-bidang tanah setempat dalam Panitia Ajudikasi, khususnya di daerah yang hukum adatnya masih kuat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendaftaran tanah yang obyeknya bidang tanah yang berstatus tanah Negara dilakukan dengan mencatatnya dalam daftar tanah dan tidak ditertibkan sertipikat.
Pasal 10
Ayat (1)
Desa dan kelurahan adalah satuan wilayah pemerintahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Ayat (2)
Areal hak guna usaha, hak pengelolaan dan tanah Negara umumnya meliputi beberapa desa/kelurahan. Demikian juga obyek hak tanggungan dapat meliputi beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa desa/kelurahan.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Karena pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa Pemerintah, maka kegiatan tersebut didasarkan pada suatu rencara kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah pihak yang berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Di dalam wilayah yang ditetapkan untuk dilaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik mungkin ada bidang tanah yang sudah terdaftar. Penyediaan peta dasar pendaftaran untuk pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik yang dimaksud pada ayat ini, selain digunakan untuk pembuatan peta pendaftaran dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, juga digunakan untuk memetakan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar di atas.
Ayat (2)
Dengan adanya peta dasar pendaftaran bidang tanah yang didaftar dalam pendaftaran tanah secara sporadik dapat diketahui letaknya dalam kaitan dengan bidang-bidang tanah lain dalam suatu wilayah, sehingga dapat dihindarkan terjadinya sertipikat ganda atas satu bidang tanah.
Pasal 16
Ayat (1)
Penyiapan peta dasar pendaftaran diperlukan agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat direkonstruksi di lapangan setiap saat. Untuk maksud tersebut diperlukan titik-titik dasar teknik nasional.
Ayat (2)
Titik dasar teknik adalah titik tetap yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol ataupun titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
Ayat (3)
Lihat penjelasan ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam kenyataannya banyak bidang tanah yang bentuknya kurang baik, dengan dilakukannya penataan batas dimaksudkan agar bentuk bidang-bidang tanah tersebut tertata dengan baik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Gambar situasi yang dimaksud Pasal ini adalah dokumen penunjuk obyek suatu hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
Yang dimaksud dengan pemegang hak atas tanah dalam ayat ini adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah menurut UUPA, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat.
Ayat (2)
Yang dimaksud hak baru adalah hak atas tanah yang diberikan atas tanah Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan adalah misalnya tembok atau tanda-tanda lain yang menunjukkan batas penguasaan tanah oleh orang yang bersangkutan. Apabila ada tanda-tanda semacam ini maka persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak mutlak diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini berlaku juga, jika pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau mereka yang mempunyai tanah yang berbatasan, biarpun sudah disampaikan pemberitahuan sebelumnya, tidak hadir pada waktu diadakan pengukuran.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan gambar ukur adalah hasil pengukuran dan pemetaan di lapangan berupa peta batas bidang atau bidang-bidang tanah secara kasar
Catatan pada gambar ukur didasarkan pada berita acara pengukuran sementara.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Pemetaan bidang-bidang tanah bisa dilakukan langsung pada peta dasar pendaftaran, tetapi untuk bidang tanah yang luas pemetaannya dilakukan dengan cara membuat peta tersendiri dengan menggunakan data yang diambil dari peta dasar pendaftaran dan hasil ukuran batas bidang tanah yang akan dipetakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peta lain adalah misalnya peta dari instansi Pekerjaan Umum atau instansi Pajak, sepanjang peta tersebut memenuhi persyaratan teknis untuk pembuatan peta pendaftaran.
Ayat (3)
Dalam keadaan terpaksa pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersama dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan dan bidang-bidang sekelilingnya yang berbatasan, sehingga letak relatif bidang tanah itu dapat ditentukan.
Ayat (4)
Pengaturan oleh Menteri menurut ayat ini meliputi pengaturan mengenai licensed surveyor.
Pasal 21
Ayat (1)
Daftar tanah dimaksudkan sebagai sumber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang, lokasi dan penunjukan ke nomor surat ukur bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebagai hasil pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaannya kemudian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam peraturan pendaftaran tanah yang lama surat ukur yang dimaksud ayat ini disebut gambar situasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Huruf a
Penetapan Pejabat yang berwenang mengenai pemberian hak atas tanah Negara dapat dikeluarkan secara individual, kolektif ataupun secara umum.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan Akta Ikrar Wakaf adalah Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Ketentuan mengenai pembukuan wakaf ditinjau dari sudut obyeknya pembukuan tersebut merupakan pendaftaran untuk pertama kali, meskipun bidang tanah yang bersangkutan sebelumnya sudah didaftar sebagai tanah hak milik.
Huruf d
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak pemilikan individual atas suatu satuan rumah susun tertentu, yang meliputi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hak bersama atas apa yang disebut bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, tempat bangunan rumah susun itu didirikan. Pembukuan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan berdasarkan Akta Pemisahan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang mana yang dimiliki dan berapa bagian proporsional pemiliknya atas benda-benda yang dihaki bersama tersebut.
Yang dimaksud dengan Akta Pemisahan adalah Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah susun.
Pembukuannya merupakan pendaftaran untuk pertama kali, biarpun hak atas tanah tempat bangunan gedung yang bersangkutan berdiri sudah didaftar.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta Pemberian Hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Pasal 24
Ayat (1)
Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.
Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:
a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
d. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kerikil dan Verponding Indonesia sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian pemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi jalan keluar apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1), baik yang berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya. Dalam hal demikian pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya.
Pembukuan hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikat baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut;
b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
c. bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang dapat dipercaya;
d. bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;
e. bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal yang disebutkan di atas;
f. bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang diumumkan pada dasarnya adalah data fisik dan data yuridis yang akan dijadikan dasar pendaftaran bidang tanah yang bersangkutan.
Untuk memudahkan pelaksanaannya, dalam pendaftaran tanah secara sistematik pengumuman tidak harus dilakukan sekaligus mengenai semua bidang tanah dalam wilayah yang telah ditetapkan, tetapi dapat dilaksanakan secara bertahap.
Pengumuman pendaftaran tanah secara sistematik selama 30 (tiga puluh) hari dan pengumuman pendaftaran tanah secara sporadik 60 (enam puluh) hari dibedakan karena pendaftaran tanah secara sistematik merupakan pendaftaran tanah secara massal yang diketahui oleh masyarakat umum sehingga pengumumannya lebih singkat, sedangkan pengumuman pendaftaran tanah secara sporadik sifatnya individual dengan ruang lingkup terbatas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat pengumuman yang lain adalah misalnya Kantor Rukun Warga, atau lokasi tanah yang bersangkutan. Untuk penentuan ini Menteri akan mengaturnya lebih lanjut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Belum lengkapnya data yang tersedia atau masih adanya keberatan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), bukan merupakan alasan untuk menunda dilakukannya pembuatan berita secara hasil pengumuman data fisik dan data yuridis.
Ayat (3)
Pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan pengesahan data fisik dan data yuridis bidang tanah sebagaimana adanya. Oleh karena itu data tersebut tidak selalu cukup untuk dasar pembukuan hak. Kadang-kadang data yang diperoleh hanya tepat untuk pembukuan hak melalui pengakuan hak berdasarkan pembuktian menurut Pasal 24 ayat (2). Kadang-kadang dari penelitian riwayat tanah ternyata bahwa bidang tanah tersebut adalah tanah Negara, yang apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan kepada pemohon dengan sesuatu hak atas tanah.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi mengenai bidang-bidang tanah. Oleh karena itu data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang sudah dinilai cukup untuk dibukukan tetap dibukukan walaupun ada data yang masih harus dilengkapi atau ada keberatan dari pihak lain mengenai data itu. Dengan demikian setiap data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah itu, termasuk adanya sengketa mengenai data itu, semuanya tercatat.
Huruf b
Ketidaklengkapan data yang dimaksud pada huruf b dapat mengenai data fisik, misalnya kerena surat ukurnya masih didasarkan atas batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dan dapat pula mengenai data yuridis, misalnya belum lengkapnya tanda tangan ahli waris.
Huruf c, d dan e
Sengketa yang dimaksud pada huruf c, d, dan e juga dapat mengenai data fisik maupun data yuridis.
Dalam hal sengketa tersebut sudah diajukan ke Pengadilan dan ada perintah untuk status quo atau ada putusan mengenai sita atas tanah itu, maka pencantuman nama pemegang hak dalam buku tanah ditangguhkan sampai jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut, baik melalui putusan Pengadilan maupun berdasarkan cara damai. Perintah status quo yang dimaksud disini haruslah resmi dan tertulis dan sesudah sidang pemeriksaan mengenai gugatan yang bersangkutan berjalan diperkuat dengan putusan peletakan sita atas tanah yang bersangkutan.
Ayat (2)
Waktu 5 (lima) tahun dipandang cukup untuk menganggap bahwa data fisik maupun data yuridis yang kurang lengkap pembuktiannya itu sudah benar adanya.
Ayat (3)
Penyelesaian secara damai dapat terjadi di luar maupun di dalam Pengadilan.
Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak yang berkeberatan atas data fisik maupun data yuridis yang akan dibukukan tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai hal yang disengketakan itu, keberatannya dianggap tidak beralasan dan catatan mengenai adanya keberatan itu dihapus.
Apabila dalam waktu ditentukan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan, catatan itu dihapus setelah ada penyelesaian secara damai atau putusan Pengadilan mengenai sengketa tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerbitan Sertipikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA. Sehubungan dengan itu apabila masih ada ketidakpastian mengenai hak atas tanah yang bersangkutan, yang ternyata dari masih adanya catatan dalam pembukuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), pada prinsipnya sertipikat belum dapat diterbitkan. Namun apabila catatan itu mengenai ketidaklengkapan data fisik yang tidak disengketakan, sertipikat dapat diterbitkan.
Ayat (3)
Sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada Nadzirnya.
Dalam hal pemegang hak sudah meninggal dunia, sertipikat diterimakan kepada ahli warisnya atau salah seorang ahli waris dengan persetujuan para ahli waris yang lain.
Ayat (4)
Dalam hal hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan seorang laki-laki yang beristeri atau seorang perempuan yang bersuami, surat penunjukan tertulis termaksud tidak diperlukan.
Ayat (5)
Dengan adanya ketentuan ini tiap pemegang hak bersama memegang sertipikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan, kecuali kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Sertipikat merupakan tanda bukti yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.
Ayat (2)
Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh UUPA tidak menggunakan sistem publikasi positif, yang kebenaran data yang disajikan dijamin oleh Negara, melainkan menggunakan sistem publikasi negatif. Di dalam sistem publikasi negatif Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Tetapi walaupun demikian tidaklah dimaksudkan untuk menggunakan sistem publikasi negatif secara murni. Hal tersebut tampak dari pernyataan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan dalam Pasal 23, 32, dan 38 UUPA bahwa pendaftaran berbagai peristiwa hukum merupakan alat pembuktian yang kuat. Selain itu dari ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan sertipikat dalam Peraturan Pemerintah ini, tampak jelas usaha untuk sejauh mungkin memperoleh dan menyajikan data yang benar, karena pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum. Sehubungan dengan itu diadakanlah ketentuan dalam ayat (2) ini.
Ketentuan ini bertujuan, pada satu pihak untuk tetap berpegang pada sistem publikasi negatif dan pada lain pihak untuk secara seimbang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai sebidang tanah dan didaftar sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertipikat sebagai tanda buktinya, yang menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Kelemahan sistem publikasi negatif adalah, bahwa pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu. Umumnya kelemahan tersebut diatasi dengan menggunakan lembaga acquistieve verjaring atau adverse possession. Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat tidak dapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum adat yang dapat digunakan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah, yaitu lembaga rechtsverwerking.
Dalam hukum adat jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan itikat baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut. Ketentuan di dalam UUPA yang menyatakan hapusnya hak atas tanah karena diterlantarkan (Pasal 27, 34 dan 40 UUPA) adalah sesuai dengan lembaga ini.
Dengan pengertian demikian, maka apa yang ditentukan dalam ayat ini bukanlah menciptakan ketentuan hukum baru, melainkan merupakan penerapan ketentuan hukum yang sudah ada dalam hukum adat, yang dalam tata hukum sekarang ini merupakan bagian dari Hukum Tanah Nasional Indonesia dan sekaligus memberikan wujud konkrit dalam penerapan ketentuan dalam UUPA mengenai penelantaran tanah.
Pasal 33
Ayat (1)
Karena pada dasarnya terbuka bagi umum dokumen yang dimaksud ayat ini disebut daftar umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai bidang tanah tertentu para pihak yang berkepentingan perlu mengetahui data mengenai bidang tanah tersebut. Sehubungan dengan sifat terbuka data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, buku tanah dan surat ukur, siapapun yang berkepentingan berhak untuk mengetahui keterangan yang diperlukan. Tidak digunakannya hak tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Ayat (2)
Daftar nama sebenarnya tidak memuat keterangan mengenai tanah, melainkan memuat keterangan mengenai orang perseorang atau badan hukum dalam hubungan dengan tanah yang dimilikinya. Keterangan ini diperlukan oleh instansi-instansi Pemerintah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah hilangnya dokumen yang sangat penting untuk kepentingan masyarakat ini maka apabila ada instansi yang menganggap perlu untuk memeriksanya, pemeriksaan dokumen itu wajib dilakukan di Kantor Pertanahan. Pengecualian ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam ayat (4).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Setelah diperlihatkan dan jika diperlukan dibuatkan petikan, salinan atau rekamannya seperti dimaksud pada ayat (3), dokumen yang bersangkutan dibawa dan disimpan kembali di tempat yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (5)
Penyimpanan dengan menggunakan peralatan elektronik dan dalam bentuk film akan menghemat tempat dan mempercepat akses pada data yang diperlukan. Tetapi penyelenggaraannya memerlukan persiapan peralatan dan tenaga serta dana yang besar. Maka pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Perubahan data fisik terjadi kalau diadakan pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Perubahan data yuridis terjadi misalnya kalau diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah didaftar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) perlu diberikan dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah yang terpencil dan belum ditunjuk PPAT Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), untuk memudahkan rakyat melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Dalam ayat ini diwujudkan fungsi dan tanggung jawab PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan.
Yang dimaksudkan dalam huruf d dengan surat kuasa mutlak adalah pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pihak yang memberi kuasa, sehingga pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum pemindahan hak.
Contoh syarat yang dimaksudkan dalam huruf g adalah misalnya larangan yang diadakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Thun 1996 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan untuk membuat akta, jika kepadanya tidak diserahkan fotocopy surat setoran pajak penghasilan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Selaku pelaksana pendaftaran tanah PPAT wajib segera menyampaikan akta yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan, agar dapat dilaksanakan proses pendaftarannya oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Ayat (2)
Kewajiban PPAT hanya sebatas menyampaikan akta dengan berkas-berkasnya kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran kegiatan selanjutnya serta penerimaan sertipikatnya menjadi urusan pihak yang berkepentingan sendiri.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk menghindarkan terjadinya pelelangan umum yang tidak jelas obyeknya perlu diminta keterangan yang paling mutakhir mengenai tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang dari Kantor Pertanahan.
Ayat (3)
Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber informasi yang mutakhir mengenai tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, keterangan ini sangat penting bagi Pejabat Lelang untuk memperoleh keyakinan tentang obyek lelang. Oleh karena itu surat keterangan tersebut harus tetap diterbitkan, walaupun tanah atau satuan rumah susun yang bersangkutan sedang dalam sengketa atau dalam status sitaan.
Ayat (4)
Lelang eksekusi meliputi lelang dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan, hak tanggungan, sita pajak, sita Kejaksaan/Penyidik dan sita Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam pelelangan eksekusi kadang-kadang tereksekusi menolak untuk menyerahkan sertipikat asli hak yang akan dilelang. Hal ini tidak boleh menghalangi dilaksanakannya lelang. Oleh karena itu lelang eksekusi tetap dapat dilaksanakan walaupun sertipikat asli tanah tersebut tidak dapat diperoleh Pejabat Lelang dari tereksekusi.
Ayat (5)
Dokumen ini akan dijadikan dasar pendaftaran peralihan haknya.
Pasal 42
Ayat (1)
Peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam arti, bahwa sejak itu para ahli waris menjadi pemegang haknya yang baru. Mengenai siapa yang menjadi ahli waris diatur dalam Hukum Perdata yang berlaku bagi pewaris.
Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga diwajibkan, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan keadaan yang mutakhir.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Ayat (2)
Dokumen yang membuktikan adanya hak atas tanah pada yang mewariskan diperlukan karena pendaftaran peralihan hak ini baru dapat dilakukan setelah pendaftaran untuk pertama kali hak yang bersangkutan atas nama yang mewariskan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila dari akta pembagian waris yang dibuat sesuai ketentuan yang berlaku bagi para ahli waris sudah ternyata suatu hak yang merupakan harta waris jatuh pada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan haknya dapat langsung dilakukan tanpa alat bukti peralihan hak lain, misalnya akta PPAT.
Ayat (5)
Sesudah hak tersebut didaftarkan sebagai harta bersama, pendaftaran pembagian hak tersebut selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 51.
Pasal 43
Ayat (1)
Beralihnya hak dalam penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi terjadi karena hukum (Pasal 107 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Karena itu cukup dibuktikan dengan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan tersebut. Ketentuan ini secara mutatis mutandis berlaku untuk penggabungan atau peleburan badan hukum lain.
Ayat (2)
Dalam rangka likuidasi dilakukan pemindahan hak, yang kalau mengenai tanah dibuktikan dengan akta PPAT.
Pasal 44
Ayat (1)
Dipandang dari sudut hak tanggungan, pendaftaran pemberian hak tanggungan merupakan pendaftaran pertama. Dipandang dari sudut hak yang dibebani, pencatatannya dalam buku tanah dan sertipikat tanah yang dibebani merupakan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Akta PPAT merupakan alat membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum tersebut. Dalam pada itu apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftar di Kantor Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan. Perubahan data pendaftaran tanah menurut pembatalan perbuatan hukum itu harus didasarkan atas alat bukti lain, misalnya putusan Pengadilan atau akta PPAT mengenai perbuatan hukum yang baru.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus. Oleh karena itu untuk pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertipikat baru.
Pasal 48
Ayat (1)
Pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform (lihat ayat (4)).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemecahan bidang tanah tidak boleh merugikan kepentingan kreditor yang mempunyai hak tanggungan atas tanah yang bersangkutan. Oleh kerena itu pemecahan tanah itu hanya boleh dilakukan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari kreditor atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban lain yang bersangkutan.
Beban yang bersangkutan tidak selalu harus dihapus. Dalam hal hak tersebut dibebani hak tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap membebani bidang-bidang hasil pemecahan itu.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Pasal 49
Ayat (1)
Dalam pemisahan bidang tanah menurut ayat ini bidang tanah yang luas diambil sebagian yang terjadi satuan bidang baru. Dalam hal ini bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. Istilah yang digunakan adalah pemisahan, untuk membedakannya dengan apa yang dilakukan menurut Pasal 48
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Pada saatnya suatu hak bersama, baik yang diperoleh sebagai warisan maupun sebab lain, perlu dibagi sehingga menjadi hak individu. Untuk itu kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya. Dalam pembagian tersebut tidak harus semua pemegang hak bersama memperoleh bagian. Dalam pembagian harta waris seringkali yang menjadi pemegang hak individu hanya sebagian dari keseluruhan penerima warisan, asalkan hal tersebut disepakati oleh seluruh penerima warisan sebagai pemegang hak bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Untuk mencatat hapusnya hak atas tanah yang dibatasi masa berlakunya tidak diperlukan penegasan dari Pejabat yang berwenang.
Dalam acara melepaskan hak, maka selain harus ada bukti, bahwa yang melepaskan adalah pemegang haknya, juga perlu diteliti apakah pemegang hak tersebut berwenang untuk melepaskan hak yang bersangkutan.
Dalam hal hak dilepaskan dibebani hak tanggungan diperlukan persetujuan dari kreditor yang bersangkutan.
Demikian juga ia tidak berwenang untuk melepaskan haknya, jika tanah yang bersangkutan berada dalam sita oleh Pengadilan atau ada beban-beban lain.
Ayat (2)
Dalam hal-hal tertentu Kepala Kantor Pertanahan dapat mengumumkan hapusnya hak yang sertipikatnya tidak diserahkan kepadanya untuk mencegah dilakukannya perbuatan hukum mengenai tanah yang sudah tidak ada haknya tersebut.
Pasal 53
Hak tanggungan merupakan accessoir pada suatu piutang tertentu, karenanya menurut hukum mengikuti peralihan piutang yang bersangkutan. Maka untuk peralihannya tidak diperlukan perbuatan hukum tersendiri dan pendaftarannya cukup dilakukan berdasarkan bukti cessie, subrogasi ataupun pewarisan piutangnya yang dijamin.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kedua dokumen yang dimaksud ayat ini merupakan pernyataan tertulis dari pemegang hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan Pengadilan adalah baik badan-badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara ataupun Peradilan Agama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Putusan Pengadilan mengenai hapusnya sesuatu hak harus dilaksanakan lebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang, sebelum didaftar oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 56
Yang dimaksud pemegang hak yang ganti nama adalah pemegang hak yang sama tetapi namanya berganti. Penggantian nama pemegang hak dapat terjadi baik mengenai orang perseorangan maupun badan hukum.
Pasal 57
Ayat (1)
Untuk memperkecil kemungkinan pemalsuan, di waktu yang lampau telah beberapa kali dilakukan penggantian blanko sertipikat. Sehubungan dengan itu apabila dikehendaki oleh pemegang hak, sertipikatnya boleh diganti dengan sertipikat yang menggunakan blanko baru.
Diterbitkannya sertipikat pengganti dilakukan apabila dan sesudah semua ketentuan dalam Bab VI Peraturan Pemerintah ini dipenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Dalam hal hak atas tanah berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT sudah berpindah kepada pihak lain, tetapi sebelum peralihan tersebut didaftar sertipikatnya hilang, permintaan penggantian sertipikat yang hilang dilakukan oleh pemegang haknya yang baru dengan pernyataan dari PPAT bahwa pada waktu dibuat dibuat akta PPAT sertipikat tersebut masih ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Keberatan dianggap beralasan apabila misalnya ada pihak yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak hilang melainnya dipegang olehnya berdasarkan persetujuan pemegang hak dalam rangka suatu perbuatan hukum tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Di daerah-daerah tertentu pengumuman yang dimaksud pada ayat (2) memelukan biaya yang besar yang tidak sebanding dengan harga tanah yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu Menteri dapat menentukan cara pengumuman lain yang lebih murah biayanya.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman ini dimaksudkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan hukum mengenai tanah atau satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan sertipikat yang telah tidak berlaku.
Sertipikat yang lama dengan sendirinya tidak berlaku lagi, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku hak yang bersangkutan telah berpindah kepada pembeli lelang dengan telah dimenangkannya lelang serta telah dibayarnya harga pembelian lelang.
Pasal 61
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Ketentuan peralihan ini memungkinkan Peraturan Pemerintah ini segera dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3696
BACA SELENGKAPNYA »»  

Penyederhanaan Penghitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali


Berapa biaya pembuatan sertipikat pertama kali yang harus dikeluarkan oleh pemohon...???



Banyak yang bilang bahwa biaya yang diperlukan untuk membuat sebuat sertifikat tidak jelas dan rumit namun sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 telah dijelaskan biaya Pembuatan Sertipikat yang akan dikeluarkan oleh Pemohon namun, biaya yang dijelaskan dalam PP tersebut masih terlalu rumit dan sulit mengenai cara penghitungannya, sehingga masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertipikat tanahnya masih bingung atas penghitungan biaya yang harus mereka keluarkan. maka untuk memudahkan  penghitungan yang  sesuai dengan perhitungan HSBK (Harga Satuan Biaya Khusus) yang berlaku di tiap-tiap daerah berdasarkan PMK No. 132/PMK.02/2010, dibuatlah Rumus Penyederhanaan Biaya Tarif Persertipikatan Tanah, penyedehanaan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mudah menghitung sendiri biaya yang akan mereka keluarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah.

Berikut link Peraturan/Surat Edaran untuk mendownload Perhitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali tersebut :)

penyederhanaan-informasi-biaya-tarif-pensertipikatan-tanah



BACA SELENGKAPNYA »»  

Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Petok D?

Peralihan hak atas tanah petok D/girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah petok D/girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah petok D/girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Selasa, 09 Oktober 2012

TERNAK ITIK POTONG BANGKRUT

BETERNAK ITIK MEMANG MENJANJIKAN,,, TP JIKA PRODUKSI BERLEBIH KARENA TERLALU BANYAK PETERNAK SEDANGKAN PEMASARANNYA TERBATAS MAKA SECARA OTOMATIS HARGA AKAN ANJLOK BAHKAN MUNGKIN TIDAK LAKU... 

hal inilah yang menimpa peternak itik di Kabupaten Lamongan yang mengalami kerugian yang membuat mereka gulung tikar .
ini cerita peternak di Kabupaten Lamongan. Bagaimana cerita anda????
BACA SELENGKAPNYA »»  

Senin, 08 Oktober 2012

KITAB HADIST SHAIH IMAM BUKHARI


KITAB HADIST SHAIH IMAM BUKHARI

BACA SELENGKAPNYA »»  

Rabu, 03 Oktober 2012

Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi




 Bagi para pria jomblo, ada tawaran menarik bagi kamu. Seorang putri milyarder Hong Kong sedang menanti hadirnya seorang pangeran yang mampu meluluhkan hatinya. Gigi dan Cecil Chao Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi .Wanita ini bernama Gigi Chao, anak dari pengusaha dan hartawan terkenal di Hong Kong, yaitu Cecil Chao Sze-tsung (76). Wanita 33 tahun ini adalah seorang arsitek lulusan dari Universitas Manchester, dan sempat bekerja untuk perusahan milik arsitek Inggris ternama Sir Terry Farrel.
 Kini dia menjadi direktur di salah satu perusahaan ayahnya. Sang ayah, Cecil Chao yang mengaku tidak pernah menikah dan sudah menjalin hubungan dengan 10.000 wanita sedang mengadakan sayembara bagi semua pria yang ada di seluruh dunia. Siapa saja yang dapat menaklukkan hati anak perempuannya ini, maka akan diberikan uang senilai 500 juta dollar Hong Kong atau 65 juta dollar Amerika (sekitar 600 milyar rupiah).
Bahkan, untuk membuat sayembara ini semakin menarik, Cecil berencana mempercayakan salah satu bisnisnya kepada calon suami putrinya nanti. Tawaran yang sangat menarik bukan? Akan tetapi, sayembara ini dilakukan bukan karena tidak ada yang berminat menjadi kekasih Gigi. Penyebabnya adalah Gigi seorang lesbian dan dikabarkan sudah menikah di Prancis. Pernikahan Gigi Chao dan Sean Eav

Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Pasangan Lesbi Gigi Chao Sean Eav Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Hal ini cukup masuk di akal, karena Hong Kong tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
 Kabar tentang pernikahan sesama jenis yang dilakukan Gigi Chao dan pasangan yang sudah dipacarinya selama 7 tahun ini, memicu reaksi dari sang ayah. Berita ini muncul ke permukaan ketika Gigi hadir pada sebuah acara di Beijing, China, dan dia mengumumkan kalau dirinya sudah menjalin suatu ikatan dengan kekasih lamanya. Tentu orang yang dimaksud adalah Sean Eav. Merasa tidak rela menerima kenyataan bahwa anaknya seorang lesbian, maka Cecil menampik kabar tersebut dengan mengatakan bahwa Gigi masih jomblo. Oleh karena hal itu pula, dia mengadakan sayembara ini. Dilansir dari South China Morning Post, Cecil berkata bahwa dia tidak peduli apakah calon suami anaknya itu adalah orang kaya atau miskin. Hal yang utama adalah orang itu harus pria baik-baik, dan murah hati, serta dapat mengembalikan Gigi menjadi wanita normal, yaitu memiliki ketertarikan kepada pria, bukan wanita. Bagaimana dengan kamu, tertarik untuk ikuti sayembara ini

CiriCara.com – Bagi para pria jomblo, ada tawaran menarik bagi kamu. Seorang putri milyarder Hong Kong sedang menanti hadirnya seorang pangeran yang mampu meluluhkan hatinya. Gigi dan Cecil Chao Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Wanita ini bernama Gigi Chao, anak dari pengusaha dan hartawan terkenal di Hong Kong, yaitu Cecil Chao Sze-tsung (76). Wanita 33 tahun ini adalah seorang arsitek lulusan dari Universitas Manchester, dan sempat bekerja untuk perusahan milik arsitek Inggris ternama Sir Terry Farrel. Kini dia menjadi direktur di salah satu perusahaan ayahnya. Sang ayah, Cecil Chao yang mengaku tidak pernah menikah dan sudah menjalin hubungan dengan 10.000 wanita sedang mengadakan sayembara bagi semua pria yang ada di seluruh dunia. Siapa saja yang dapat menaklukkan hati anak perempuannya ini, maka akan diberikan uang senilai 500 juta dollar Hong Kong atau 65 juta dollar Amerika (sekitar 600 milyar rupiah). Bahkan, untuk membuat sayembara ini semakin menarik, Cecil berencana mempercayakan salah satu bisnisnya kepada calon suami putrinya nanti. Tawaran yang sangat menarik bukan? Akan tetapi, sayembara ini dilakukan bukan karena tidak ada yang berminat menjadi kekasih Gigi. Penyebabnya adalah Gigi seorang lesbian dan dikabarkan sudah menikah di Prancis. Pernikahan Gigi Chao dan Sean Eav Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Pasangan Lesbi Gigi Chao Sean Eav Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Hal ini cukup masuk di akal, karena Hong Kong tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Jadi, mungkin saja, kalau Gigi menikahi pasangan lesbinya, Sean Eav di Prancis. kabarnya Gigi dan Sean sudah menikah Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Kabar tentang pernikahan sesama jenis yang dilakukan Gigi Chao dan pasangan yang sudah dipacarinya selama 7 tahun ini, memicu reaksi dari sang ayah. Berita ini muncul ke permukaan ketika Gigi hadir pada sebuah acara di Beijing, China, dan dia mengumumkan kalau dirinya sudah menjalin suatu ikatan dengan kekasih lamanya. Tentu orang yang dimaksud adalah Sean Eav. Merasa tidak rela menerima kenyataan bahwa anaknya seorang lesbian, maka Cecil menampik kabar tersebut dengan mengatakan bahwa Gigi masih jomblo. Oleh karena hal itu pula, dia mengadakan sayembara ini. Dilansir dari South China Morning Post, Cecil berkata bahwa dia tidak peduli apakah calon suami anaknya itu adalah orang kaya atau miskin. Hal yang utama adalah orang itu harus pria baik-baik, dan murah hati, serta dapat mengembalikan Gigi menjadi wanita normal, yaitu memiliki ketertarikan kepada pria, bukan wanita.

Read more at: http://ciricara.com/2012/09/28/milyarder-hong-kong-tawarkan-600-milyar-rupiah-bagi-penakluk-putrinya-yang-lesbi/
Copyright © CiriCara.com  Bagi para pria jomblo, ada tawaran menarik bagi kamu. Seorang putri milyarder Hong Kong sedang menanti hadirnya seorang pangeran yang mampu meluluhkan hatinya. Gigi dan Cecil Chao Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Wanita ini bernama Gigi Chao, anak dari pengusaha dan hartawan terkenal di Hong Kong, yaitu Cecil Chao Sze-tsung (76). Wanita 33 tahun ini adalah seorang arsitek lulusan dari Universitas Manchester, dan sempat bekerja untuk perusahan milik arsitek Inggris ternama Sir Terry Farrel. Kini dia menjadi direktur di salah satu perusahaan ayahnya. Sang ayah, Cecil Chao yang mengaku tidak pernah menikah dan sudah menjalin hubungan dengan 10.000 wanita sedang mengadakan sayembara bagi semua pria yang ada di seluruh dunia. Siapa saja yang dapat menaklukkan hati anak perempuannya ini, maka akan diberikan uang senilai 500 juta dollar Hong Kong atau 65 juta dollar Amerika (sekitar 600 milyar rupiah). Bahkan, untuk membuat sayembara ini semakin menarik, Cecil berencana mempercayakan salah satu bisnisnya kepada calon suami putrinya nanti. Tawaran yang sangat menarik bukan? Akan tetapi, sayembara ini dilakukan bukan karena tidak ada yang berminat menjadi kekasih Gigi. Penyebabnya adalah Gigi seorang lesbian dan dikabarkan sudah menikah di Prancis. Pernikahan Gigi Chao dan Sean Eav Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Pasangan Lesbi Gigi Chao Sean Eav Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar Rupiah Bagi Penakluk Putrinya yang Lesbi Hal ini cukup masuk di akal, karena Hong Kong tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Jadi, mungkin saja, kalau Gigi menikahi pasangan lesbinya, Sean Eav di Prancis. kabarnya Gigi dan Sean sudah menikah Milyarder Hong Kong Tawarkan 600 Milyar
BACA SELENGKAPNYA »»  

10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia

Pembunuhan adalah salah satu kejahatan dunia yang mengerikan. Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja bisa dibilang sebagai pembunuhan. Di dunia ini ternyata ada orang yang tega membunuh sesama manusia lain bukan hanya satu bahkan ada juga yang berjumlah ratusan. Pembunuh-pembunuh ini adalah manusia-manusia berdarah dingin yang tega membunuh ratusan orang bahkan banyak diantaranya masih anak-anak. Ini dia 10 pembunuh berantai yang paling mengerikan di seluruh dunia:

1. Luis Garavato (Kolombia)

 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Pria yang lahir pada tanggal 25 Januari 1957 ini adalah anak tertua dari tujuh bersaudara. Dia mengaku bahwa pada masa kecilnya dia pernah menjadi korban pelecehan seksual tapi tidak mau menyebut siapakah pelakunya. Dia menarik korban yang terdiri dari anak-anak dengan cara memberi mereka obat, permen, pekerjaan aneh dan juga uang. Semua korbannya diikat dan disiksa dengan sangat kejam kemudian diperkosa dan akhirnya dibunuh dengan cara dipotong lehernya atau dipenggal. Menurut pengakuannya dia telah membunuh 140 anak-anak namun pengakuan ini masih diragukan. Polisi yakin Luis juga adalah tersangka bagi kasus pembunuhan 172 anak lainnya.

2. Pedro Lopez (Ekuador dan Peru)
 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Matters Julukan pria ini adalah Monster of Andes. Pada awalnya pria ini melancarkan aksi pembunuhannya di Peru pada tahun 1970-an dengan membunuh sekitar 100 perempuan. Dia pernah tertangkap oleh penduduk yang kemudian diserahkan pada polisi. Sayangnya, polisi membebaskan pria ini. Pedro kemudian pindah ke Ekuador. Di Ekuador dia membunuh 3 sampai 4 gadis tiap minggunya. Hal ini terus terjadi sampai pada tahun 1980-an setelah ditemukannya kuburan massal korban karena banjir bandang dan akhirnya dia ditangkap namun dideportasi ke Kolombia, negara asalnya dengan alasan berkelakuan baik selama masa tahanan.

3. Elizabeth Bathory
 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Wanita ini hidup pada abad ke-16. Dia adalah seorang bangsawan Hungaria yang bertanggung jawab atas pembunuhan 200 sampai 300 wanita muda yang dia bawa ke kastilnya dengan janji akan dipekerjakan sebagai pelayan dengan upah yang tinggi. Di sana para korban disiksa dan dibunuh. Mereka dimutilasi, dibakar bagian tubuhnya, dioperasi, kelaparan, diperkosa dan juga dibekukan. Dia dihukum dengan hukuman tinggal di rumah sampai akhirnya meninggal pada tahun 1614. Banyak yang mengatakan Elizabeth mandi darah perempuan muda untuk mempertahankan kecantikannya.
4. Amelia Dyer
10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Perempuan ini dikenal sebagai pembunuh bayi. Dia membunuh bayi-bayi yang tidak diinginkan di tempat orang biasa menitipkan bayi yang kelahirannya tidak sah untuk dirawat dengan sejumlah uang. Dyer membiarkan bayi-bayi itu mati karena tidak dipedulikan dan juga disiksa setelah menerima sejumlah uang dari orang tua mereka. Cerita yang paling terkenal adalah pembunuhan anak Evelina Marmon yang dititipkan padanya. Bayi ini dibunuh dengan cara mengikat leher bayi itu menggunakan pita. Dyer akhirnya dieksekusi dengan cara digantung karena pembunuhan ini walaupun sebenarnya dia telah membunuh lebih dari 200 bayi.
5. Harold Shipman
10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia BBC Pria ini lahir pada 14 Januari 1946 merupakan anak kedua dari 4 bersaudara dari orang tua yang cukup taat. Ibunya meninggal karena kanker pada tahun 1963. Tujuh tahun kemudian dia lulus dari sekolah kedokteran dan dihormati oleh orang-orang disekitarnya. Namun ternyata dia menyuntik pasien-pasiennya dengan racun. Korban terakhirnya adalah Kathleen Grundy yang adalah mantan Gubernur kote Hyde, Inggris. Anak perempuan Grundy merasa janggal karena ibunya meninggal tanpa memberikan warisan apapun pada anaknya namun memberi 386 ribu poundsterling pada Shipman. Shipman pun ditangkap namun dia bunuh diri di selnya pada tahun 2004.

 6. Darya Saltykova
10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Seorang bangsawan Rusia membunuh dan menyiksa sedikitnya 100 pelayannya tapi dia tidak ditahan karena kekayaan dan posisinya. Kemudian salah satu keluarga korban menyampaikan petisi pada ratu Catherine II yang akhirnya mengadili Saltykova. Dia bersalah atas 38 pembunuhan pada pelayan perempuannya. Dia dihukum dengan cara dirantai di sebuah podium selama satu jam kemudian dipenjara untuk seumur hidup.

7. Thug Behram
 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Dia adalah pemimpin Thuggae Cult yang bertanggung jawab atas pembunuhan 931 orang antara tahun 179 sampai 1840. Behram sendiri terlibat dalam 125 pembunuhan yang dilakukan dengan upacara ruhmal atau saputangan. Untuk bergabung dengannya salah satu ibu atau ayahnya harus telah menjadi anggota.

8. Miyuki Ishikawa
 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Miyuki Ishikawa adalah seorang dukun beranak yang berpengalaman. Dia telah membunuh setidaknya 103 bayi yang baru lahir pada tahun 1940-an. Anak-anak orang yang miskin dan tidak dapat membesarkan mereka dibunuh untuk memecahkan masalah. Dia menelantarkan bayi-bayi sampai mati. Dia pun memungut biaya untuk melakukan hal ini dan aksinya membuat pemerintah Jepang mempertimbangkan pilihan melegalkan aborsi.

9. Gilles De Rais

 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Dia adalah salah satu pejuang yang melawan Inggris bersama dengan Joan of Arc. Setahun setelah Joan of Arc dibakar di sebuah salib Rais pensiun dari militer dan pulang ke kastil keluarganya di Machecoul. Di sini dia memulai pembunuhan seks sadisnya. Dia membunuh antara 60 sampai 200 anak-anak. Dia memilih anak laki-laki yang umurnya antara 6 sampai 18 tahun, para korban biasanya bermata biru dan juga berambut pirang. Mereka diculik atau diundang ke kastil. Korban yang berusia 12 tahun digantung dengan menggunakan pancing besi dan diperkosa sebelum penderitaannya diakhiri. Dia kemudian diadili pada 1440 atas tuduhan pembunuhan, sodomi dan penculikan.

 10. Javed Iqbal

 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Nama lengkap pria ini adalah Javed Iqbal Mughal yang hidup pada tahun 1956 sampai 2001. Dia adalah seorang pembunuh berantai dari Lahore, Punjab, Pakistan. Dia mengklaim telah membunuh 100 anak laki-laki dalam waktu 18 bulan saja. Dia pernah ditahan pada bulan juni 1998 setelah melakukan pelecehan seksual pada 2 anak laki-laki. Setelah bebas dari penjara dengan jaminan, dia mulai melancarkan aksinya memerkosa dan membunuh anak-anak. Dia memotong-motong tubuh korban dan kemudian ditempatkan di sebuah tong yang diisi dengan asam klorida. Setelah semua bagian tubuh itu mencair dia membuangnya. Awalnya dia membuang di saluran pembuangan namun tetangga mengeluh tentang bau yang menusuk.

Itu dia 10 pembunuh berantai paling mengerikan di seluruh dunia. Ini bisa jadi pelajaran bahwa kita harus berhati-hati dengan orang asing.



Pembunuhan adalah salah satu kejahatan dunia yang mengerikan. Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja bisa dibilang sebagai pembunuhan. Di dunia ini ternyata ada orang yang tega membunuh sesama manusia lain bukan hanya satu bahkan ada juga yang berjumlah ratusan. Pembunuh-pembunuh ini adalah manusia-manusia berdarah dingin yang tega membunuh ratusan orang bahkan banyak diantaranya masih anak-anak. Ini dia 10 pembunuh berantai yang paling mengerikan di seluruh dunia: 1. Luis Garavato (Kolombia) Luis Garavito 188x200 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Pria yang lahir pada tanggal 25 Januari 1957 ini adalah anak tertua dari tujuh bersaudara. Dia mengaku bahwa pada masa kecilnya dia pernah menjadi korban pelecehan seksual tapi tidak mau menyebut siapakah pelakunya. Dia menarik korban yang terdiri dari anak-anak dengan cara memberi mereka obat, permen, pekerjaan aneh dan juga uang. Semua korbannya diikat dan disiksa dengan sangat kejam kemudian diperkosa dan akhirnya dibunuh dengan cara dipotong lehernya atau dipenggal. Menurut pengakuannya dia telah membunuh 140 anak-anak namun pengakuan ini masih diragukan. Polisi yakin Luis juga adalah tersangka bagi kasus pembunuhan 172 anak lainnya. 2. Pedro Lopez (Ekuador dan Peru) pedro 250x154 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Matters Julukan pria ini adalah Monster of Andes. Pada awalnya pria ini melancarkan aksi pembunuhannya di Peru pada tahun 1970-an dengan membunuh sekitar 100 perempuan. Dia pernah tertangkap oleh penduduk yang kemudian diserahkan pada polisi. Sayangnya, polisi membebaskan pria ini. Pedro kemudian pindah ke Ekuador. Di Ekuador dia membunuh 3 sampai 4 gadis tiap minggunya. Hal ini terus terjadi sampai pada tahun 1980-an setelah ditemukannya kuburan massal korban karena banjir bandang dan akhirnya dia ditangkap namun dideportasi ke Kolombia, negara asalnya dengan alasan berkelakuan baik selama masa tahanan. 3. Elizabeth Bathory ElizabethBathory 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Wanita ini hidup pada abad ke-16. Dia adalah seorang bangsawan Hungaria yang bertanggung jawab atas pembunuhan 200 sampai 300 wanita muda yang dia bawa ke kastilnya dengan janji akan dipekerjakan sebagai pelayan dengan upah yang tinggi. Di sana para korban disiksa dan dibunuh. Mereka dimutilasi, dibakar bagian tubuhnya, dioperasi, kelaparan, diperkosa dan juga dibekukan. Dia dihukum dengan hukuman tinggal di rumah sampai akhirnya meninggal pada tahun 1614. Banyak yang mengatakan Elizabeth mandi darah perempuan muda untuk mempertahankan kecantikannya. 4. Amelia Dyer amelia 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Perempuan ini dikenal sebagai pembunuh bayi. Dia membunuh bayi-bayi yang tidak diinginkan di tempat orang biasa menitipkan bayi yang kelahirannya tidak sah untuk dirawat dengan sejumlah uang. Dyer membiarkan bayi-bayi itu mati karena tidak dipedulikan dan juga disiksa setelah menerima sejumlah uang dari orang tua mereka. Cerita yang paling terkenal adalah pembunuhan anak Evelina Marmon yang dititipkan padanya. Bayi ini dibunuh dengan cara mengikat leher bayi itu menggunakan pita. Dyer akhirnya dieksekusi dengan cara digantung karena pembunuhan ini walaupun sebenarnya dia telah membunuh lebih dari 200 bayi. 5. Harold Shipman bbc 250x150 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia BBC Pria ini lahir pada 14 Januari 1946 merupakan anak kedua dari 4 bersaudara dari orang tua yang cukup taat. Ibunya meninggal karena kanker pada tahun 1963. Tujuh tahun kemudian dia lulus dari sekolah kedokteran dan dihormati oleh orang-orang disekitarnya. Namun ternyata dia menyuntik pasien-pasiennya dengan racun. Korban terakhirnya adalah Kathleen Grundy yang adalah mantan Gubernur kote Hyde, Inggris. Anak perempuan Grundy merasa janggal karena ibunya meninggal tanpa memberikan warisan apapun pada anaknya namun memberi 386 ribu poundsterling pada Shipman. Shipman pun ditangkap namun dia bunuh diri di selnya pada tahun 2004. 6. Darya Saltykova PORTRAIT OF DARYA SALTYKOVA 1762 165x200 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Seorang bangsawan Rusia membunuh dan menyiksa sedikitnya 100 pelayannya tapi dia tidak ditahan karena kekayaan dan posisinya. Kemudian salah satu keluarga korban menyampaikan petisi pada ratu Catherine II yang akhirnya mengadili Saltykova. Dia bersalah atas 38 pembunuhan pada pelayan perempuannya. Dia dihukum dengan cara dirantai di sebuah podium selama satu jam kemudian dipenjara untuk seumur hidup. 7. Thug Behram thug 150x200 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Dia adalah pemimpin Thuggae Cult yang bertanggung jawab atas pembunuhan 931 orang antara tahun 179 sampai 1840. Behram sendiri terlibat dalam 125 pembunuhan yang dilakukan dengan upacara ruhmal atau saputangan. Untuk bergabung dengannya salah satu ibu atau ayahnya harus telah menjadi anggota. 8. Miyuki Ishikawa Miyuki+Ishikawa 156x200 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Miyuki Ishikawa adalah seorang dukun beranak yang berpengalaman. Dia telah membunuh setidaknya 103 bayi yang baru lahir pada tahun 1940-an. Anak-anak orang yang miskin dan tidak dapat membesarkan mereka dibunuh untuk memecahkan masalah. Dia menelantarkan bayi-bayi sampai mati. Dia pun memungut biaya untuk melakukan hal ini dan aksinya membuat pemerintah Jepang mempertimbangkan pilihan melegalkan aborsi. 9. Gilles De Rais Gilles de Rais 219x200 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Dia adalah salah satu pejuang yang melawan Inggris bersama dengan Joan of Arc. Setahun setelah Joan of Arc dibakar di sebuah salib Rais pensiun dari militer dan pulang ke kastil keluarganya di Machecoul. Di sini dia memulai pembunuhan seks sadisnya. Dia membunuh antara 60 sampai 200 anak-anak. Dia memilih anak laki-laki yang umurnya antara 6 sampai 18 tahun, para korban biasanya bermata biru dan juga berambut pirang. Mereka diculik atau diundang ke kastil. Korban yang berusia 12 tahun digantung dengan menggunakan pancing besi dan diperkosa sebelum penderitaannya diakhiri. Dia kemudian diadili pada 1440 atas tuduhan pembunuhan, sodomi dan penculikan. 10. Javed Iqbal 6 Javed Iqbal 148x200 10 Pembunuh Berantai Paling Mengerikan di Dunia Nama lengkap pria ini adalah Javed Iqbal Mughal yang hidup pada tahun 1956 sampai 2001. Dia adalah seorang pembunuh berantai dari Lahore, Punjab, Pakistan. Dia mengklaim telah membunuh 100 anak laki-laki dalam waktu 18 bulan saja. Dia pernah ditahan pada bulan juni 1998 setelah melakukan pelecehan seksual pada 2 anak laki-laki. Setelah bebas dari penjara dengan jaminan, dia mulai melancarkan aksinya memerkosa dan membunuh anak-anak. Dia memotong-motong tubuh korban dan kemudian ditempatkan di sebuah tong yang diisi dengan asam klorida. Setelah semua bagian tubuh itu mencair dia membuangnya. Awalnya dia membuang di saluran pembuangan namun tetangga mengeluh tentang bau yang menusuk. Itu dia 10 pembunuh berantai paling mengerikan di seluruh dunia. Ini bisa jadi pelajaran bahwa kita harus berhati-hati dengan orang asing.

Read more at: http://ciricara.com/2012/06/17/10-pembunuh-berantai-paling-mengerikan-dunia/
Copyright © CiriCara.com
BACA SELENGKAPNYA »»  

10 PEMIMPIN TERKORUP SEDUNIA


Sekarang ini sedang marak kasus korupsi di Tanah Air kita. KPK sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan terhadap semua pejabat dan pengusaha terkait. Hal ini pantas saja dilakukan mengingat imej Indonesia yang sudah terkenal di mata dunia sebagai negara terkorup keempat. Adakah orang-orang yang korupsi di negera lain selain Indonesia? Jawabannya pasti ada. Daftar 10 pemimpin dunia paling korup di bawah ini, akan menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, dan sudah ada sejak zaman dulu.
  1.  Soeharto Suharto Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Presiden Indonesia kedua yang menjabat paling lama di antara presiden-presiden yang lainnya, yaitu 32 tahun (1967-1998). Mantan orang nomor satu di Indonesia ini dinilai sangat baik dalam memimpin negara karena dia selalu menitik-beratkan pada pembangunan nasional dan perekonomian negara. Setelah puluhan tahun memerintah, baru diketahui kalau dia pun melakukan korupsi besar-besaran. Tahun 1998 menjadi pergolakan yang besar untuk menggulingkan kekuasaan Suharto. 
2. Ferdinand Marcos Ferdinand Marcos Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Ferdinand adalah presiden Filipina yang kesepuluh. Ia menjabat sebagai presiden dari Desember 1965 sampai Februari 1986. Sistem pemerintahannya yang tidak jauh berbeda dengan Soeharto, yaitu memfokuskan pada perkembangan ekonomi dan pembangunan negara. Sayangnya, itu hanyalah kedok untuknya melakukan korupsi besar-besaran dalam pemerintahannya. 


3. Joseph Estrada Joseph Estrada Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Wikipedia Joseph adalah presiden Filipina dengan masa jabatan selama 3 tahun, dari 1998-2001. Rupanya, korupsi yang ada pada masa pemerintahan Ferdinand Marcos belum sepenuhnya hilang. Buktinya, Joseph pun masih ketahuan dengan tindakan korupsinya pada saat menjadi presiden. Pemerintahan presiden yang dulunya seorang bintang film ini, juga digulingkan rakyatnya dengan revolusi People Power, sehingga dia pun bernasib sama dengan Soeharto dan Ferdinand Marcos.

 

 4. Mobutu Sese Seko Mobutu Sese Seko Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Mobutu pernah memimpin Zaire yang sekarang dikenal dengan Republik Demokratik Kongo. Keberhasilannya menjadi presiden pada 1965 bukanlah hasil pilihan rakyat Kongo, melainkan Mobutu mengkudeta masa pemerintahan Presiden Kasavubu. Dia baru resmi dipilih menjadi presiden pada tahun 1970. Sejak saat itu, dia menjadi orang paling berkuasa di Kongon dengan masa jabatan 27 tahun lamanya. Lagi-lagi presiden ini bernasib sama dengan keempat presiden di atas, yaitu diturunkan secara paksa melalui sejumlah pemberontakan yang sengaja diarahkan kepadanya.


 5. Sani Abacha Sani Abacha Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Sani mengawali kariernya dalam bidang kemiliteran sebelum akhirnya menjadi presiden Nigeria dari 1993 sampai 1998. Gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Sani ialah kediktatoran. Selama 5 tahun memerintah, ditemukan bahwa sejumlah uang negara keluar untuk keperluan pribadi Sani dan keluarganya.
6. Slobodan Milosevic Slobodan Milosevic Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia menjadi presiden Serbia dari 1989-1997, kemudian dia menjabat sebagai presiden Yugoslavia dari 1997-2000. Tidak hanya tuduhan korupsi saja yang menjatuhkan kursi kepresidenannya, tapi juga kejahatan perang yang tidak berperikemanusiaan.

7. Jean-Claude Duvalier Jean Claude Duvalier Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia adalah anak dari diktator Haiti, Francois Duvalier yang mendapat julukan Papa Doc. Pada masa kepemimpinannya, Jean-Claude dikenal dengan sebutan Baby Doc, karena mengikuti cara kepemimpinan ayahnya, yaitu kediktatoran. Dia ketahuan menggelapkan dana negara dan mengambil milyaran dollar bagi keperluan pribadinya. Selain itu, pemerintahannya berbau penindasan dari segi politik dan ekonomi, sehingga rakyat pun bangkit melayangkan protes.
 8. Alberto Fujimori Alberto Fujimori Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia memang berdarah Asia tapi dia berhasil menjabat negara bagian Amerika Selatan, yaitu Peru selama 10 tahun (1990-2000). Di tengah popularitasnya dalam masa pemerintahan yang gemilang itu, muncullah skandal korupsi yang langsung menenggelamkan ketenarannya sebagai presiden. Selain itu, dia juga tersandung kasus dengan dakwaan menjadi orang di balik sebuah pembunuhan sadis.
 9. Pavlo Lazarenko Pavlo Lazarenko Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Guardian Pavlo adalah seorang politikus asal Ukraina yang kemudian menjadi Perdana Menteri Ukraina. Dia terlibat kasus pencucian uang dan menggelapkan sejumlah uang negara.

  1.  Arnoldo Aleman Arnoldo Alemán Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia adalah Presiden Nikaragua yang ke-81 dengan lama menjabat dari 1997-2002. Dia dituduh menyembunyikan korupsi besar-besaran yang terjadi dalam kabinet pemerintahannya. 

Itulah kesepuluh pemimpin dunia yang terlibat kasus korupsi dan terjerat kasus hukum lainnya sehingga pemerintahan mereka digulingkan rakyatnya dengan paksa. Lagi-lagi, Indonesia termasuk di dalamnya.

Sekarang ini sedang marak kasus korupsi di Tanah Air kita. KPK sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan terhadap semua pejabat dan pengusaha terkait. Hal ini pantas saja dilakukan mengingat imej Indonesia yang sudah terkenal di mata dunia sebagai negara terkorup keempat. Adakah orang-orang yang korupsi di negera lain selain Indonesia? Jawabannya pasti ada. Daftar 10 pemimpin dunia paling korup di bawah ini, akan menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, dan sudah ada sejak zaman dulu. 1. Soeharto Suharto Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Presiden Indonesia kedua yang menjabat paling lama di antara presiden-presiden yang lainnya, yaitu 32 tahun (1967-1998). Mantan orang nomor satu di Indonesia ini dinilai sangat baik dalam memimpin negara karena dia selalu menitik-beratkan pada pembangunan nasional dan perekonomian negara. Setelah puluhan tahun memerintah, baru diketahui kalau dia pun melakukan korupsi besar-besaran. Tahun 1998 menjadi pergolakan yang besar untuk menggulingkan kekuasaan Suharto. 2. Ferdinand Marcos Ferdinand Marcos Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Ferdinand adalah presiden Filipina yang kesepuluh. Ia menjabat sebagai presiden dari Desember 1965 sampai Februari 1986. Sistem pemerintahannya yang tidak jauh berbeda dengan Soeharto, yaitu memfokuskan pada perkembangan ekonomi dan pembangunan negara. Sayangnya, itu hanyalah kedok untuknya melakukan korupsi besar-besaran dalam pemerintahannya. 3. Joseph Estrada Joseph Estrada Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Wikipedia Joseph adalah presiden Filipina dengan masa jabatan selama 3 tahun, dari 1998-2001. Rupanya, korupsi yang ada pada masa pemerintahan Ferdinand Marcos belum sepenuhnya hilang. Buktinya, Joseph pun masih ketahuan dengan tindakan korupsinya pada saat menjadi presiden. Pemerintahan presiden yang dulunya seorang bintang film ini, juga digulingkan rakyatnya dengan revolusi People Power, sehingga dia pun bernasib sama dengan Soeharto dan Ferdinand Marcos. 4. Mobutu Sese Seko Mobutu Sese Seko Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Mobutu pernah memimpin Zaire yang sekarang dikenal dengan Republik Demokratik Kongo. Keberhasilannya menjadi presiden pada 1965 bukanlah hasil pilihan rakyat Kongo, melainkan Mobutu mengkudeta masa pemerintahan Presiden Kasavubu. Dia baru resmi dipilih menjadi presiden pada tahun 1970. Sejak saat itu, dia menjadi orang paling berkuasa di Kongon dengan masa jabatan 27 tahun lamanya. Lagi-lagi presiden ini bernasib sama dengan keempat presiden di atas, yaitu diturunkan secara paksa melalui sejumlah pemberontakan yang sengaja diarahkan kepadanya. 5. Sani Abacha Sani Abacha Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Sani mengawali kariernya dalam bidang kemiliteran sebelum akhirnya menjadi presiden Nigeria dari 1993 sampai 1998. Gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Sani ialah kediktatoran. Selama 5 tahun memerintah, ditemukan bahwa sejumlah uang negara keluar untuk keperluan pribadi Sani dan keluarganya. 6. Slobodan Milosevic Slobodan Milosevic Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia menjadi presiden Serbia dari 1989-1997, kemudian dia menjabat sebagai presiden Yugoslavia dari 1997-2000. Tidak hanya tuduhan korupsi saja yang menjatuhkan kursi kepresidenannya, tapi juga kejahatan perang yang tidak berperikemanusiaan. 7. Jean-Claude Duvalier Jean Claude Duvalier Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia adalah anak dari diktator Haiti, Francois Duvalier yang mendapat julukan Papa Doc. Pada masa kepemimpinannya, Jean-Claude dikenal dengan sebutan Baby Doc, karena mengikuti cara kepemimpinan ayahnya, yaitu kediktatoran. Dia ketahuan menggelapkan dana negara dan mengambil milyaran dollar bagi keperluan pribadinya. Selain itu, pemerintahannya berbau penindasan dari segi politik dan ekonomi, sehingga rakyat pun bangkit melayangkan protes. 8. Alberto Fujimori Alberto Fujimori Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia memang berdarah Asia tapi dia berhasil menjabat negara bagian Amerika Selatan, yaitu Peru selama 10 tahun (1990-2000). Di tengah popularitasnya dalam masa pemerintahan yang gemilang itu, muncullah skandal korupsi yang langsung menenggelamkan ketenarannya sebagai presiden. Selain itu, dia juga tersandung kasus dengan dakwaan menjadi orang di balik sebuah pembunuhan sadis. 9. Pavlo Lazarenko Pavlo Lazarenko Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Guardian Pavlo adalah seorang politikus asal Ukraina yang kemudian menjadi Perdana Menteri Ukraina. Dia terlibat kasus pencucian uang dan menggelapkan sejumlah uang negara. 10. Arnoldo Aleman Arnoldo Alemán Inilah 10 Pemimpin Dunia Paling Korup Dia adalah Presiden Nikaragua yang ke-81 dengan lama menjabat dari 1997-2002. Dia dituduh menyembunyikan korupsi besar-besaran yang terjadi dalam kabinet pemerintahannya. Itulah kesepuluh pemimpin dunia yang terlibat kasus korupsi dan terjerat kasus hukum lainnya sehingga pemerintahan mereka digulingkan rakyatnya dengan paksa. Lagi-lagi, Indonesia termasuk di dalamnya.

Read more at: http://ciricara.com/2012/07/06/inilah-10-pemimpin-dunia-paling-korup/
Copyright © CiriCara.com
BACA SELENGKAPNYA »»  

Hindari Eksploitasi, Buruh Perlu Dilindungi

Dewasa ini, buruh migran perempuan dari Indonesia yang keluar negeri sangatlah banyak. Feminisasi migrasi internasional ini ditunjukkan dengan besarnya angka buruh migrant perempuan (70% dari total buruh migrant Indonesia) (Rosenberg, 2003,44).

Sebagai sesama Negara berkembang, Indonesia mempunyai kesamaan dengan Philipina dalam hal terjadinya factor-faktor penyebab feminisasi buruh migran. Dalam A Comparative Study Of Women Trafficked in Migran Process, para peneliti Philipina mencatat beberapa factor penyebab meningkatnya migrasi perempuan ke luar negeri. Faktor-faktor tersebut adalah; (1) perkembangan ekonomi yang pesat di negara-negara tujuan dan meningkatnya permintaan terhadap buruh migrant perempuan; (2) kebijakan migrasi tenaga kerja resmi dari pemerintah, dimana perekrutan perempuan secara aktif digalakkan melalui kerja sama dengan agen perekrut tenaga kerja; (3) Stereotip gender terhadap perempuan dalam situasi kerja yang mencerminkan peran tradisional mereka sebagai pengasuh dan penghibur; (4) meningkatnya kemiskinan dalam konteks program penyesuaian struktural yang menyebabkan penduduk pedesaan kehilangan tanah dan menjadi miskin, sehingga mendorong lebih banyak perempuan untuk memasuki pasar tenaga kerja; (5) kurangnya kesempatan kerja di dalam negeri yang memungkinkan perempuan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan ketrampilan dan memperoleh masa depan yang lebih menjamin; (6) meningkatnya ketergantungan keluarga pada perempuan untuk memperoleh pendapatan, khususnya dari keluarga yang kurang mampu.

Khususnya faktor kedua, meskipun terdapat pelarangan pengiriman buruh migrant informal pada bulan Februari 2003 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Jacob Nuwa Wea) dengan asalan rendahnya mutu buruh migran Indonesia, namun ia tidak membahas pelarangan itu bukan merupakan alternatif terbaik dalam penyelesaian eksploitasi terhadap buruh migran di negara lain karena pelarangan itu hanya akan menimbulkan semakin banyaknya buruh migran illegal ke luar negeri (Hugo,2002,177). Peningkatan buruh migrant memang diperlukan, tetapi lebih essensiil adalah bagaimana perlindungan dapat diberikan terhadap buruh migrant tersebut baik semasih ada di Indonesia, setelah berada di luar negeri dan juga setelah kembali ke Indonesia.

Perlindungan terhadap buruh migrant tersebut sangat diperlukan mengingat banyaknya eksploitasi yang dialami buruh migrant dari tahap perekrutan sampai mereka kembali ke Indonesia.

Kebijakan Gender

Ada beberapa alasan mengapa diperlukan kebijakan yang berprespektif gender; (a) mempersoalkan ketidakadilan sampai pada persoalkan sistem, struktur dan praktek-praktek yang sudah mapan merupakan kajian utama dari analisis gender; (b) mempercayai bahwa sistem, struktur dan praktek-praktek yang tidak adil tersebut dapat diubah sesuai dengan apa yang menjadi inti pemahaman gender dimana konstruksi sosial yang menyebabkan ketidakadilan selalu dapat diubah; (c) salah satu aliran dalam feminisme, yaitu marxis feminis percaya bahwa eksploitasi dan ketidakadilan dalam sistem capital tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan gender, tetapi perlu membedah inti pokok permasalahan yaitu eksploitasi oleh the have kepada the have not.

Sebagaimana salah satu ciri metode hukum berprespektif gender, maka didalamnya mengakomodasi suara individu atau kelompok yang tertindas atau tereksploitasi khususnya suara perempuan yang merupakan jumlah terbesar dalam permasalahan TKI. Dengan demikian memakai perspektif gender berarti memberikan ruang pada kelompok yang rentan untuk didengar suaranya dan dijadikan masukan dalam menyusun suatu kebijakan. Dengan kata lain indikator keberhasilan suatu kebijakan adalah keberpihakkan kepada kaum yang rentan (buruh, laki-laki terutama perempuan) sebagai satu indikator utama (Prihatinah, 2004).

Untuk itu diperlukan paradigma baru yang semula melihat buruh migran sebagai sumber devisa menjadi paradigma hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan output paradigma devisa adalah aturan-aturan yang dibuat lebih bernuansa tata niaga, tidak melihat buruh sebagai manusia. Ketentuan ini nampak dalam bilateral agreement tahun 1998 antara Indonesia dan Malaysia tentang Ketentuan Penyimpanan Paspor Buruh oleh Majikan. Ini artinya sama saja dengan penyanderaan. Paspor buat orang asing yang berada di luar negeri adalah sangat diperlukan, seperti halnya Surat Izin Mengendarai (SIM) buat pengendara mobil atau motor untuk keperluan mobilitas. Aturan ini sama saja menghalangi hak-hak buruh migran kita dan sering menjadi alat eksploitasi oleh majikan bahkan menjadi sasaran pemerasan para polisi Malaysia.

Upaya Perlindungan

Ada beberapa upaya perlindungan yang harus dilakukan antara lain. (1) ditingkat institusi terkait antara lain, mengalokasikan dana APBD untuk membuat peraturan di tingkat daerah yang mengatur buruh migrant; sosialiasi produk hukum yang berkenaan dengan buruh migran, pembekalan calon buruh migran atas kesadaran hak-haknya, pembekalan proses pengaduan dari awal tahap pengiriman sampai pulang. (2) memperbesar alokasi dana untuk penelitian dan pembentukan pusat layanan pada korban buruh migran. (3) meningkatkan penegakan hukum, antara lain dilakukan dengan melakukan penuntutan dan penjatuhan hukuman yang berat kepada pelaku eksploitasi terhadap buruh migran; pemberian training dan pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang masalah buruh migran; melakukan penyuluhan hukum tentang masalah buruh migran
BACA SELENGKAPNYA »»  

Fatwa NU: Koruptor Boleh Dihukum Mati

Jakarta (CiriCara.com) – Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut fatwa tersebut, para koruptor boleh dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah Al Waqi’iyah di Pesantren Kempek, Minggu (16/9/2012) kemarin. KH Saifuddin Amsir, Ketua Komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU menjelaskan bahwa toleransi mereka sebenarnya sangat kecil. Namun, Amsir menjelaskan bahwa agama Islam sangat berhati-hati dalam menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya selama masih ada yang samar-samar atau belum ada bukti, “Kita tidak bisa begitu saja menghilangkan nyawa seseorang,” katanya seperti dikutip Tempo. Jadi, menurut Amsir, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku jika sudah bersifat merusak dan tidak ada jalan keluar lagi. Hukuman mati dibolehkan apalagi pelaku sudah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Padahal dia sebelum sudah dipenjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Bahtsul Masail mengatakan hal yang sama dengan Amsir. “Boleh dilakukan hukuman mati, jika pelaku sudah melakukannya berulang-ulang,” kata dia seperti dikutip Tempo. Menurut KH Arwani Faishal, hukuman mati tidak disesuaikan dengan besar-kecilnya uang korupsi, tapi seberapa banyak dia melakukan korupsi. Ditambah lagi pelaku korupsi sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara. Jika dia korupsi lagi itu artinya dia tidak jera dan boleh dihukum mati. “Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari tindakannya yang berulang-ulang,” kata KH Arwani Faishal. Namun, karena masih bersifat fatwa, KH Arwani Faishal menjelaskan jika peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Pasalnya fatwa tersebut tidak bisa diterapkan pada peraturan pemerintah. Jadi tergantung pemerintah apakah akan mengambil ide dari fatwa tersebut atau tidak. “Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,” kata KH Arwani Faishal. Namun, fatwa tersebut akan tetap diberikan kepada pemerintah untuk bahan masukkan terkait kasus korupsi yang marak terjadi
Jakarta (CiriCara.com) – Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut fatwa tersebut, para koruptor boleh dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah Al Waqi’iyah di Pesantren Kempek, Minggu (16/9/2012) kemarin. KH Saifuddin Amsir, Ketua Komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU menjelaskan bahwa toleransi mereka sebenarnya sangat kecil. Namun, Amsir menjelaskan bahwa agama Islam sangat berhati-hati dalam menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya selama masih ada yang samar-samar atau belum ada bukti, “Kita tidak bisa begitu saja menghilangkan nyawa seseorang,” katanya seperti dikutip Tempo. Jadi, menurut Amsir, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku jika sudah bersifat merusak dan tidak ada jalan keluar lagi. Hukuman mati dibolehkan apalagi pelaku sudah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Padahal dia sebelum sudah dipenjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Bahtsul Masail mengatakan hal yang sama dengan Amsir. “Boleh dilakukan hukuman mati, jika pelaku sudah melakukannya berulang-ulang,” kata dia seperti dikutip Tempo. Menurut KH Arwani Faishal, hukuman mati tidak disesuaikan dengan besar-kecilnya uang korupsi, tapi seberapa banyak dia melakukan korupsi. Ditambah lagi pelaku korupsi sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara. Jika dia korupsi lagi itu artinya dia tidak jera dan boleh dihukum mati. “Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari tindakannya yang berulang-ulang,” kata KH Arwani Faishal. Namun, karena masih bersifat fatwa, KH Arwani Faishal menjelaskan jika peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Pasalnya fatwa tersebut tidak bisa diterapkan pada peraturan pemerintah. Jadi tergantung pemerintah apakah akan mengambil ide dari fatwa tersebut atau tidak. “Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,” kata KH Arwani Faishal. Namun, fatwa tersebut akan tetap diberikan kepada pemerintah untuk bahan masukkan terkait kasus korupsi yang marak terjadi

Read more at: http://ciricara.com/2012/09/17/fatwa-nu-koruptor-boleh-dihukum-mati/
Copyright © CiriCara.com
Jakarta (CiriCara.com) – Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut fatwa tersebut, para koruptor boleh dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah Al Waqi’iyah di Pesantren Kempek, Minggu (16/9/2012) kemarin. KH Saifuddin Amsir, Ketua Komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU menjelaskan bahwa toleransi mereka sebenarnya sangat kecil. Namun, Amsir menjelaskan bahwa agama Islam sangat berhati-hati dalam menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya selama masih ada yang samar-samar atau belum ada bukti, “Kita tidak bisa begitu saja menghilangkan nyawa seseorang,” katanya seperti dikutip Tempo. Jadi, menurut Amsir, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku jika sudah bersifat merusak dan tidak ada jalan keluar lagi. Hukuman mati dibolehkan apalagi pelaku sudah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Padahal dia sebelum sudah dipenjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Bahtsul Masail mengatakan hal yang sama dengan Amsir. “Boleh dilakukan hukuman mati, jika pelaku sudah melakukannya berulang-ulang,” kata dia seperti dikutip Tempo. Menurut KH Arwani Faishal, hukuman mati tidak disesuaikan dengan besar-kecilnya uang korupsi, tapi seberapa banyak dia melakukan korupsi. Ditambah lagi pelaku korupsi sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara. Jika dia korupsi lagi itu artinya dia tidak jera dan boleh dihukum mati. “Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari tindakannya yang berulang-ulang,” kata KH Arwani Faishal. Namun, karena masih bersifat fatwa, KH Arwani Faishal menjelaskan jika peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Pasalnya fatwa tersebut tidak bisa diterapkan pada peraturan pemerintah. Jadi tergantung pemerintah apakah akan mengambil ide dari fatwa tersebut atau tidak. “Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,” kata KH Arwani Faishal. Namun, fatwa tersebut akan tetap diberikan kepada pemerintah untuk bahan masukkan terkait kasus korupsi yang marak terjadi.

Read more at: http://ciricara.com/2012/09/17/fatwa-nu-koruptor-boleh-dihukum-mati/
Copyright © CiriCara.com
BACA SELENGKAPNYA »»  

Selamatkan KPK, Ganyang Koruptor!

UPAYA pemberantasan korupsi di negeri sarat korupsi ini sedang menghadapi ujian dan ancaman sangat serius dari pihak-pihak yang tidak suka dengan lembaga pemberantasan korupsi KPK yang selama ini dinilai masyarakat cukup kredibel dan mampu berbuat maksimal dalam pemberantasan korupsi. Dan DPR-lah salah satu lembaga politik yang paling telanjang melakukan perlwanan dan serangan politik terhadap KPK.

Anggota DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendukung aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi, justru terjebak dan menjebakkan diri dalam “gerakan politik” melawan pemberantasan korupsi. Rasionalitas masyarakat tak dapat dibodohi. Solidaritas dan gerakan politik dari Komisi III DPR RI yang mengusir dua komisioner KPK, Bibit-Chandra, tak dapat dilepaskan dari langkah tegas KPK menahan 19 anggota dan mantan anggota DPR yang tersangkut kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004.

Anggota Komisi III mengusir dua komisioner KPK tersebut karena dinilai tidak etis dan bermoral. Dalam pandangan politik Komisi III DPR, ketetapan hukum deponeering (pengesampingan perkara) yang dikeluarkan Jaksa Agung kepada Bibit-Chandra dinilai tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Status tersangka masih saja melekat pada diri keduanya, demikian, ocean politik dari anggota DPR. Namun, ocean politik para anggota dewan ini terlihat absurd, karena pada saat yang sama dan di lain kesempatan, tidak sedikit anggota dewan yang berstatus tersangka bahkan terdakwa, tanpa “malu-malu” masih duduk sebagai anggota dewan dan mengikuti rapat resmi dewan, diantaranya melakukan fit and pro test terhadap beberapa komisi negara, termasuk KPK. Bahkan dalam sejarah DPR, DPR pernah di pimpin oleh seorang tersangka dan terdakwa kasus korupsi. Pernyataannya, siapa sebenarnya yang tidak beretika dan bermoral? Anggota DPR atau KPK?

Ketetapan deponeering adalah keputusan hukum yang bersifat final, memiliki legalitas hukum yang kuat. Dan status hukum Bibit-Chandra clear. Namun legalitas hukum ini coba dicari-cari kelemahannya secara subjektif oleh anggota DPR untuk dijadikan senjata politik untuk menyerangnya. Argumentasi politik dan hukum dari anggota DPR terlihat terlalu mengada-ada, tidak berdasar, sangat rapuh dan sarat kepentingan politik. Karena itu, sangat beralasan jika publik menilai perlawanan dan serangan politik anggota dewan tersebut sebagai upaya balas dendam DPR terhadap KPK yang telah menahan 19 politisi sebelumnya.

Perlawanan dan serangan politik dari DPR ternyata tidak menyurutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut para tersangka kasus suap tersebut dari kalangan DPR. Terbukti, KPK kembali menahan satu mantan aggota DPR dari Fraksi Golkar, Hengky Baramuli. Dengan tambahan satu tersangka yang ditahan ini, hingga kini KPK telah menjebloskan anggota dan mantan anggota sebanyak 24 politisi terkait dengan kasus suap DGS.


Kinerja KPK

Dalam sejarah berdirinya KPK sampai sekarang, belum ada satupun pejabat negara dan swasta yang lolos dari jeratan hukum KPK. Para pejabat negara yang disidik KPK sampai ke pengadilan, tidak ada satupun yang lolos, semuanya berakhir jadi terpidana dan masuk hotel prodeo. KPK menyatakan mulai 2005-2009 sudah 17 anggota DPR, tiga mantan menteri, lima gubernur, satu gubernur BI ditambah empat deputinya, 17 bupati/walikota, enam komisioner, tiga duta besar, satu mantan Kapolri, dua hakim, 50 pejabat eselon I dan II, 25 pengusaha dan satu penyidik KPK yang mendapat vonis pengadilan Tipikor dan masuk tahanan. Sering dengan semakin banyak pada pejabat negara yang dijadikan tersangka dalam berbagai kasus korupsi dan di tahan KPK, maka akan semakin banyak pula pejabat negara yang akan menjadi terpidana. Dengan kata lain, penindakan KPK sudah menusuk pada episentrum korupsi. Tak ada pejabat di negeri ini yang kebal hukum di hadapan KPK.

Kinerja Pengadilan Tipikor telah memberikan harapan baru bagi pemberantasan korupsi. Terhadap seluruh terdakwa yang diajukan oleh KPK, tidak satu pun yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor. Berdasarkan laporan tahunan Pengadilan Tipikor dan KPK (2007), semua perkara korupsi (59) yang dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor divonis bersalah. Rata-rata divonis 4,4 tahun. Begitu juga pada semester awal 2008. PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM mencatat 14 kasus divonis bersalah dengan rata-rata hukuman 4,32 tahun. Semua pelaku korupsi sejak ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan sehingga tidak membuka peluang untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bandingkan dengan kinerja aparat penegak konvensional Menurut data laporan Komisi Yudisial (KY), selama periode September 2006-Februari 2007, dari 77 putusan kasus korupsi, 24 perkara (31 persen) diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Memperkuat laporan KY, ICW mencatat tren putusan bebas untuk kasus korupsi tahun 2005 hingga Juni 2008 di peradilan umum terus meningkat. Pada 2005, 22,22 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas di peradilan umum (54 orang). Meningkat menjadi 32,13 persen atau 116 terdakwa di tahun 2006. Kembali mengalami kenaikan mencapai 56,84 persen atau 212 orang di tahun 2007 dan 104 terdakwa korupsi kembali divonis bebas hingga Juni 2008. Artinya dari total 1.184 terdakwa kasus korupsi yang dapat dipantau ICW, sebagian besar divonis bebas dan sebagian lainnya dihukum relatif ringan.

Atas prestasi KPK tersebut, ada pihak-pihak yang tidak senang, nyaman, dan bahkan sudah berani melakukan serangan balik cukup sistematis dan massif agar KPK, tidak saja dilemahkan tapi juga yakni dibubarkan. Kehadiran KPK dianggap sebagai “benalu” yang akan mengancam keberadaan para koruptor di Indonesia.


Selamatkan KPK

Saat ini satu-satunya lembaga penegak hukum yang dinilai kredibel dalam pemberantasan korupsi adalah KPK. Lembaga-lembaga pemnegak hukum konvensional, seperti kepolisian, kejaksanaan, pengadilan, sarat masalah dan sering jadi sumber masalah dalam agenda pemberantasan korupsi. Satu-satunya lembaga yang paling diharapkan adalah KPK.

Karena itu, upaya sistematis dan masif yang coba dilakukan pihak-pihak tertentu yang tidak suka pada KPK, harus dilawan secara kolektif. Perlu adanya dukungan moral dan politik dari semua pihak terutama kelompok-kelompok masyarakat antikorupsi terhadap KPK. Keberadaan KPK harus diselamatkan dari tangan-tangan kotor para koruptor. Peran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan dan mari kita beri dukungan yang kuat kepada KPK. Selamatkan KPK dan gayang koruptor..!
BACA SELENGKAPNYA »»  

Dahlan: Pertamina Harus Bertanggung Jawab Hilangnya US$ 6,349 Juta

Dahlan iskan


[JAKARTA] PT Pertamina Persero diimbau untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, yakni terkait dugaan pembobolan uang negara sekitar US$ 6,349 juta.  

Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Selasa (2/10), mengungkapkan bahwa dana lebih dari US$  6 juta tersebut merupakan jumlah yang besar, sehingga Pertamina harus mempertanggungjawabkannya. Bila Pertamina mengabaikannya, maka perusahaan ini berpotensi terkena masalah hukum.  

"Pertamina yang sudah mengeluarkan uang sebanyak itu harus bisa mempertanggungjawabkannya," kata Dahlan dalam pesan singkatnya kepada wartawan.  

Ia menambahkan agar Pertamina jangan sampai menjadi korban permainan dan akal-akalan orang lain. Pertamina juga tidak bisa lagi menjadi sasaran "obyekan" pihak-pihak yang ingin memanfaatkan BUMN migas tersebut.  

"Orang lain boleh pintar, tetapi Pertamina tidak boleh bodoh," tegasnya.  

Dahlan mengakui bahwa ksus ini merupakan kasus masa lalu, sekaligus bukan tindakan yang dilakukan oleh jajaran direksi Pertamina sekarang. Kendati masa lalu, namun dana yang dikeluarkan Pertamina harus diselamatkan.  

"Pertamina tidak bisa menunggu dan menunggu begitu saja. Harus aktif mengupayakan apakah secara komersial atau secara hukum agar Pertamina tidak dikira bekerja sama dan kolusi dengan pihak-pihak tersebut," ujarnya.  

Sebelumnya, Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mengungkapkan, Pertamina dan Pandan Wangi Sekartadji diduga melakukan pembobolan uang negara dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sekitar 6,349 juta dolar AS (tahap I) kepada PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.  

GIB beranggapan negara dirugikan, karena seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut, apalagi aset non tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut tidak dapat menguasai aset non tanah sepenuhnya.  

GIB menegaskan, Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja tersebut, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya, dan sertifikat HGB No. 32 sebagai sertifikat HGB No. 31 yang dilaporkan hilang pada 2000. [Ant/L-8]
BACA SELENGKAPNYA »»  

Roket RX520 Bikin Takut Negara Tetangga

Bahwa adanya mitos tentang musuh dari Utara yakni Indonesia, memang bukan sekedar mitos tapi sungguh menjadi ancaman nyata di masa depan kelak. Hal ini terlihat dari kekhawatiran negara-negara tetangga Indonesia yang mulai ketakutan pasca di luncurkannya Roket RX-420 tiga tahun yang lalu, namun sukses mengembangkan Roket RX420, bukan lantas membuat LAPAN berpuas diri, LAPAN kembali mendesain Roket RX520 dengan daya jangkau bisa mencapai 200 km dan Ini lebih jauh dua kali lipat di banding Roket RX420. Keunggulam Roket RX520 ini memiliki spesifikasi yang lebih hebat ketimbang Roket RX420. Sehingga Roket RX520 adalah roket terbesar yang di buat oleh LAPAN, 100% adalah hasil karya anak bangsa, para insinyur Indonesia.
Ketakutan negara tetangga memang cukup beralasan ? karena keberhasilan peluncuran roket Indonesia ini ke depan akan membawa Indonesia mampu mendorong dan mengantarkan Satelit Indonesia bernama Nano Satellite sejauh 3.600 km ke angkasa. Satelit Indonesia ini nanti akan berada pada ketinggian 300 km dan kecepatan 7,8 km per detik. Bila ini terlaksana Indonesia akan menjadi negara yang bisa menerbangkan satelit sendiri dengan produk buatan sendiri. satelit buatan Indonesia tersebut konon rencananya siap di luncurkan paling cepat 2013 dengan dana kurang lebih 20 Milyar Rupiah.
Rasa kekhawatiran negara tetangga ini  memang masuk akal ? Ketika Indonesia sudah mampu mendorong satelit sampai 3.600 km untuk keperluan damai atau keperluan lainya. maka secara otomatis bilamana di butuhkan untuk keperluan militer dengan kemampuam meluncurkan roket sejauh 190 km sampai 350 km bukan hal yang sulit bagi Indonesia untuk melakukannya, jika saja LAPAN dan Kementerian Pertahanan bersinergi membuat rudal balistik memakai RX520, bukan tidak mustahil rudal tersebut mampu menjadi senjata yang takuti. Karena Teknologi yang di miliki LAPAN, sudah bisa di pakai untuk membuat rudal balistik jarak menengah, Indonesia memang harus mandiri. Kementerian Pertahanan harus bekerja sama dengan LAPAN membuat rudal berhulu ledak, keberhasilan Lapan menguji coba roket-roketnya membuat Indonesia semakin di takuti. Roket buatan Lapan tinggal di bekali hulu ledak di ujungnya dan menciptakan direksi untuk mengarahkan koordinat sasaran.
Dengan daya jelajah mencapai 200 km, senjata balistik ini akan mampu melindungi pulau-pulau di Indonesia. sehingga bakal sangat mengancam Negara-negara tetangga !!! misalkan kalau tempat peluncurannya di tempatkan di Batam atau Bintan, maka Singapura dan Malaysia Barat sudah gemetaran bakal kena roket Indonesia. Dan kalau di tempatkan di sepanjang perbatasan Kalimantan Indonesia dengan Malaysia Timur, maka si Malaysia tak akan pernah berpikir merebut dan merampok Ambalat. Begitu juga dengan Australia, mereka ada rasa takutnya juga. Bahwa mitos ada musuh dari Utara yakni Indonesia itu, memang bukan sekedar mitos tetapi sungguh ancaman nyata di masa depan kelak.
Melihat keberhasilan anak-anak bangsa ini, tentunya kita sangat bangga dan menjadi contoh yang baik untuk generasi muda Indonesia, bahwa ternyata masih ada anak-anak bangsa yang mampu berbuat yang terbaik bagi bangsanya daripada tingkah laku para koruptor-koruptor yang kerjanya justru menghabiskan uang rakyat tanpa ada prestasi yang di raihnya.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Selasa, 02 Oktober 2012

Sejarah Nama Indonesia


Nama Indonesia pertama kali muncul di dunia pada tulisan James Richardson Logan halaman 254. Sedangkan Logan sendiri adalah orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Dan uniknya, saat Logan mengusulkan nama Indonesia, Logan tidak menyadari dan tidak menduga jika nama tersebut akan menjadi nama suatu bangsa dan negara.


Dan berikut ini tulisan Logan pada tahun 1819 - 1869 tesebut: Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago.

Dari situlah James Richardson Logan secara konsisten menggunakan nama Indonesia dalam karya ilmiahnya, dan dengan seiring perjalanannya waktu pemakaian nama Indonesia menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Inilah yang menjadi titik awal mula nama Indonesia di dunia.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian ( 1826 - 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air kita tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah Indonesia di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah Indonesia itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch - Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah Indonesia itu dari tulisan - tulisan Logan.

Putra ibu pertiwi yang mula - mula menggunakan istilah Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika di buang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers - bureau.


Pada dasawarsa 1920 - an, nama Indonesia yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama Indonesia akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan! Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, Negara Indonesia Merdeka yang akan datang ( de toekomstige vrije Indonesische staat ) mustahil disebut -Hindia Belanda-. Juga tidak -Hindia- saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik ( een politiek doel ), karena melambangkan dan mencita - citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia ( Indonesier ) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.

Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia ( PKI ). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij ( Natipij ). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula - mula menggunakan nama Indonesia. Akhirnya nama Indonesia dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan Pemoeda - Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah Pemuda.

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad ( Dewan Rakyat, DPR zaman Belanda ), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesia diresmikan sebagai pengganti nama Nederlandsch - Indie. Tetapi Belanda keras kepala sehingga mosi ini ditolak mentah - mentah.

Maka kehendak Allah pun berlaku. Dengan jatuhnya tanah air kita ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama Hindia Belanda untuk selama - lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa, lahirlah Republik Indonesia
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...