Tampilkan postingan dengan label gugatan perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugatan perdata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2012

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

1. Surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Pasal 164 HIR/282RBG

Kepada Yth.
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 05/Pdt.G/2010/PN.LMG
Di –
LAMONGAN

Dalam hal ini kami sampaikan Daftar Alat Bukti sebagai berikut:
 P.1.  Photo copy Kwitansi Pembayaran Tanah Pertanian (Rawa) ± ± 2.800 M²  sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tertanggal  Mei 1994 ;
P.2.  Photo copy Kwitansi Pembayaran Harga Tanah seluas ± 2.800 M² sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 14 Mei 1994 ;
P.3.  Photo Copy Kwitansi Pembayaran Tanah Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 23 Pebruari 1995 ;
P.4.  Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Surat Keterangan Tanah Sementara yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pembeli, Pihak Saksi serta Diketahui oleh Ketua RT. 15 RW. 1 Desa Nggedabrus tertanggal 16 Mei 1994 ;
P.5.  Photo copy Surat Pernyataan Pengakuan Pemilik Tanah Sekaligus Surat Pernyataan Ganti Ruginya yang ditandatangani oleh Pihak Pemilik Tanah terletak di RT. 15 Desa Kenali Besar Kec. Kota Baru, Pihak Saksi-saksi Ahli Waris, Pihak Lain Yang Perlu Mengetahui : Ketua RT. 03 RW. 01 Bapak  Kacemu  serta Kepala Desa Nggedabrus Kec. Brondong tertanggal 24 April 1996  ;
P.6. Photo copy Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Nggedabrus, mengetahui Camat Brondong  Kabupaten Lamongan tertanggal 18 Mei 1996 ;;
P.7.  Photo copy Surat Keterangan Waris dari Alm. Bojog  yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Nggedabrus, mengetahui Camat Brondong  Kabupaten Lamongan tertanggal 18 Mei 1996 ;
P.8. Photo copy Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah di RT. 02 Desa Nggedabrus  yang ditandatangani oleh Kepala Desa Nggedabrus  Kecamatan Brondong tertanggal 19 Mei 1996 ;
P.9.  Photo copy Gambar Situasi Nomor 3875/1994 tertanggal 25 Nopember 1994 ;
P.10. Photo copy Surat Pengaduan Ahli Waris tentang perampasan surat-surat tanah dan ancaman Tergugat I terhadap Tarim  kepada pihak Polsekta Pal. 10 Kec. Brondong  tertanggal 11 September 1995 ;
P.11. Photo copy Buku Tanah Hak Milik Nomor 4548 Atas Nama Renggo tertanggal 15 Nopember 1995 ;
P.12. Photo copy Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol : LP/B/STBL/334/X/98/PA.I di POLRESTA Lamongan tertanggal 8 Oktober 1998 ;
P.13. Photo Copy surat teguran ahli waris ( Sunthi dan Raden Ramut) kepada Saudara Paimin, Paijo, dan saudara Paijem tertanggal 28 Desember 1996;
P.14. Photo Copy Putusan Pengadilan Negeri Lamongan No.57/Pdt.G/2009/PN.Lmg. tanggal 15 April 2010.
Demikianlah Daftar Alat Bukti ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim di dalam memutus perkara ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




 Lamongan, 25 Desember 2011
  Hormat kami
  Kuasa Hukum Penggugat

                         
                                                                       Yasmui
BACA SELENGKAPNYA »»  

Rabu, 15 Agustus 2012

SURAT GUGATAN Wanprestasi


SURAT GUGATAN

Lamongan, 10 januari 2012
K e p a d a :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Lamongan
Di – Lamongan –


Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

(nama penerima kuasa/advokat), S.H., Advokat, berkantor di Jalan …….. Lamongan, berdasarkan surat kuasa tanggal 09 januari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama Lengkap : (nama pemberi kuasa)
Tmpat Lahir : Lamongan
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / januari 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. No. 18 Lamongan
Agama Islam : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : (nama tergugat)
Pekerjaan : Dirut. CV. BARATA
Tempat Tinggal : Jl. C. 36 Lamongan
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

Bahwa penggugat dengan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 12/20.56/2012 tanggal 4 MARET 2011 tentang penjualan Tanah :

Kompleks : Seprit
Terletak di : Jalan Deandels
Blok : 02
Nomor : 16
Luas Tanah : 380 M2
Luas Tanah : 380 M2

Bahwa menurut perjanjian yang telah disetujui oleh penggugat dan tergugat, tergugat telah berjanji akan menyerahkan Tanah tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2011.

Bahwa menurut perjanjian penggugat mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tiap angsuran per bulan;

Bahwa penggugat selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut, seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 Maret 2011 dan tanggal 20 Mei 2011 masing – masing sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh  Juta Rupiah )

Bahwa karena sampai hari ini, Rabu tanggal 14 januari 2012 tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan secara nyata Tanah yang tergugat jual dan seharusnya diserahkan kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2011, sehingga telah terjadi wanprestasi.

Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya dan memberikan somasi kepada tergugat. Akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cidera janji tersebut , sudah jelas sangat merugikan bagi penggugat.

Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan Tanah secara nyata dan secapatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 4 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai tergugat mengadakan penyerahan Tanah secara nyata.

Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan Tanah yang telah diperjanjikan akan dijual dan diserahkan kepada penggugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Lamongan berkenan memutuskan :

PRIMAIR :
1.      Menghukum tergugat untuk menyerahkan Tanah tersebut secara nyata kepada penggugat.
2.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 4 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai tergugat mengadakan penyerahan Tanah secara nyata.
3.      Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
4.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :

SUBSIDER:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )

Hormat
Kuasa Penggugat.



(nama penerima kuasa)

BACA SELENGKAPNYA »»  

Rabu, 11 Juli 2012

Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata

Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata

Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.
Registrasi Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Perkara.
Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu. (legalakses.com).
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...