copas dari http://wacanabhayangkara.com/?p=1427
Terindikasi Akte Tanah Aspal, Mati Bisa Cap Jempol ?
Lamongan, WB-Malang benar nasib Bu Rusmi alias mbok kapri 65 tahun
sekeluarga (keluaraga besar Rikat), “sudah jatuh ketimpa genting pula”.
Apa pasal? La yo tanah warisan wong tuwoku wis diserobot malah aku
direpotno”, ketus mbok kapri tidak bisa menyembunyikan kekesalannya
atas tindakan penyerobotan sebidang tanah peninggalan/warisan orang
tuanya kepada Wartawan WB.
Senin , Tanggal 30 April 2012 Mbok kapri Cincing-cincing tapeh (kain penutup tubuh bagian bawah orang yang sudah tua) menuju kantor Desa Brengkok Kec.Brondong Lamongan untuk memenuhi panggilan pemerintah desa Brengkok terkait laporan pihak Atanta. Bagaimana Mungkin tanah yang seharusnya menjadi hak Mbok Kapri beserta saudaranya ini bisa berpindah tangan dengan keluarnya sebuah akte jual beli tanah atas nama Atanta .
Kejadiannya bermula ketika mbok rusmi akan melakukan pengukuran terhadap tanah milik orang tuanya.Namun Atanta menghalangi dengan alasan tanah tersebut sudah dibelinya dengan menunjukkan Akte jual beli tanah tertanggal 15 Desember 2005.
Mbok Kapri 65 tahun dan Sarto 68 tahun saudara tua Mbok Kapri (Ahli waris dari Rikat almarhum selaku pemilik yang syah), sementara dari pemerintah Desa Brengkok diterima oleh Kades Praseno,Spd. Didampingi seorang staf dan seorang bayan dari dusun Moyoruti B. Sedangkan dari pihak yang ngerepotno (pelapor) dihadiri Atanta dan Samiran (Bapak Atanta) ,Atanta inilah yang tercantum sebagai Pemohon pembuatan Akte jual beli Tanah yang sarat Rekayasa dan pemalsuan.
Berdasarkan Pertemuan di Balai Desa itu mbok Rusmi mempertanyakan beberapa kejanggalan terhadap dokumen-dokumen pendukung terhadap keluarnya akte jual beli tanah atas nama Atanta.
Surat keterangan Kematian atas nama
Disitu juga ada keterangan bahwa sarisah istri Rikat dinyatakan telah meninggal dunia. Padahal pada saat itu Sarisah masih segar bugar. Mengingat tanah tersebut merupakan Tanah hasil Gono gini dari perkawinan Rikat dan Sarisah. “Bagaimana Bapak Kades bisa membenarkan surat Keterangan Ahli waris tertanggal 15 Desember 2005 dengan cap jempol Sarmolan dan Sartam?” sedangkan orang dimaksud telah meninggal Tahun 2000 dan Tahun 2003 Berdasarkan Surat keterangan Kematian yang Bapak Keluarkan sendiri?”,Tanya jubir mbok Rusmi sambil menujukan surat yang diduga kuat adanya pemalsuan, Sementara Kades Brengkok Praseno,S.Pd tampak kebingungan untuk menjawab,’’ ya gak mungkin to mas.”celetuk Nurhadi bayan Moyoruti B itu sambil tersenyum nyengir . “Ini ajaib orang-orang yang telah meninggal atau yang sudah mati bisa cap jempol dihadapan Bapak Kades Brengkok Praseno,S.Pd.”imbuhnya .
Kades Desa Brengkok Kec. Brondong Kab. Lamongan Praseno S.Pd setelah didesak oleh juru bicara keluarga beralasan bahwa ada kesalahan Teknis dan dipaksa dari pihak pemohon. “ini bukan kesalahan teknis pak ,tapi merupakan kesalahan yuridis yg implikasinya merugikan pihak kami. Dimana akibat hukum yang ditimbulkan dari terbitnya Akte jual beli tanah ASPAL itu terjadi penyerobotan terhadap hak milik keluarga kami.”bantah juru bicara keluarga mbok rusmi . “Lalu apa bentuk unsur paksaan yang dilakukan pemohon pada anda?? ”Tanyanya lagi. Kades Praseno,S.Pd tak mampu menjawab pertanyaan itu.
Pada akhirnya Kades Praseno,S.Pd mengakui kesalahannya dan meminta ma’af dan meminta agar semua permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pihak mbok rusmi menyatakan pikir-pikir terkait terbitnya akte jual beli tanah dengan dokumen-dokumen yang sengaja direkayasa itu,pembatalannya tidak cukup di depan Kepala desa.melainkan melalui ketetapan Pengadilan. (Yasmu’i)
Senin , Tanggal 30 April 2012 Mbok kapri Cincing-cincing tapeh (kain penutup tubuh bagian bawah orang yang sudah tua) menuju kantor Desa Brengkok Kec.Brondong Lamongan untuk memenuhi panggilan pemerintah desa Brengkok terkait laporan pihak Atanta. Bagaimana Mungkin tanah yang seharusnya menjadi hak Mbok Kapri beserta saudaranya ini bisa berpindah tangan dengan keluarnya sebuah akte jual beli tanah atas nama Atanta .
Kejadiannya bermula ketika mbok rusmi akan melakukan pengukuran terhadap tanah milik orang tuanya.Namun Atanta menghalangi dengan alasan tanah tersebut sudah dibelinya dengan menunjukkan Akte jual beli tanah tertanggal 15 Desember 2005.
Mbok Kapri 65 tahun dan Sarto 68 tahun saudara tua Mbok Kapri (Ahli waris dari Rikat almarhum selaku pemilik yang syah), sementara dari pemerintah Desa Brengkok diterima oleh Kades Praseno,Spd. Didampingi seorang staf dan seorang bayan dari dusun Moyoruti B. Sedangkan dari pihak yang ngerepotno (pelapor) dihadiri Atanta dan Samiran (Bapak Atanta) ,Atanta inilah yang tercantum sebagai Pemohon pembuatan Akte jual beli Tanah yang sarat Rekayasa dan pemalsuan.
Berdasarkan Pertemuan di Balai Desa itu mbok Rusmi mempertanyakan beberapa kejanggalan terhadap dokumen-dokumen pendukung terhadap keluarnya akte jual beli tanah atas nama Atanta.
Surat keterangan Kematian atas nama
- Rikat (alm) dikeluarkan dua kali oleh Kades Praseno, S.Pd, Surat yang pertama Tanggal 20 Oktober 2005, Nomor : 470/…. /413.347.01/2005, meninggal Tahun 1966. Surat yang kedua Tanggal 02 Nopember 2011, Nomor : 470/24/413.324.01/20011, meninggal tahun 1977.
- Sarmolan Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/22/413.324.01.20011 meninggal Tahun 2000.
- Sartam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/21/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2003.
- Sarkun Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/20/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2010.
- Sarisah (istri dari Rikat almarhum selaku pemilik yang syah berdasarkan Buku C desa no 1079 persil no 55) Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/23/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2011.
Disitu juga ada keterangan bahwa sarisah istri Rikat dinyatakan telah meninggal dunia. Padahal pada saat itu Sarisah masih segar bugar. Mengingat tanah tersebut merupakan Tanah hasil Gono gini dari perkawinan Rikat dan Sarisah. “Bagaimana Bapak Kades bisa membenarkan surat Keterangan Ahli waris tertanggal 15 Desember 2005 dengan cap jempol Sarmolan dan Sartam?” sedangkan orang dimaksud telah meninggal Tahun 2000 dan Tahun 2003 Berdasarkan Surat keterangan Kematian yang Bapak Keluarkan sendiri?”,Tanya jubir mbok Rusmi sambil menujukan surat yang diduga kuat adanya pemalsuan, Sementara Kades Brengkok Praseno,S.Pd tampak kebingungan untuk menjawab,’’ ya gak mungkin to mas.”celetuk Nurhadi bayan Moyoruti B itu sambil tersenyum nyengir . “Ini ajaib orang-orang yang telah meninggal atau yang sudah mati bisa cap jempol dihadapan Bapak Kades Brengkok Praseno,S.Pd.”imbuhnya .
Kades Desa Brengkok Kec. Brondong Kab. Lamongan Praseno S.Pd setelah didesak oleh juru bicara keluarga beralasan bahwa ada kesalahan Teknis dan dipaksa dari pihak pemohon. “ini bukan kesalahan teknis pak ,tapi merupakan kesalahan yuridis yg implikasinya merugikan pihak kami. Dimana akibat hukum yang ditimbulkan dari terbitnya Akte jual beli tanah ASPAL itu terjadi penyerobotan terhadap hak milik keluarga kami.”bantah juru bicara keluarga mbok rusmi . “Lalu apa bentuk unsur paksaan yang dilakukan pemohon pada anda?? ”Tanyanya lagi. Kades Praseno,S.Pd tak mampu menjawab pertanyaan itu.
Pada akhirnya Kades Praseno,S.Pd mengakui kesalahannya dan meminta ma’af dan meminta agar semua permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pihak mbok rusmi menyatakan pikir-pikir terkait terbitnya akte jual beli tanah dengan dokumen-dokumen yang sengaja direkayasa itu,pembatalannya tidak cukup di depan Kepala desa.melainkan melalui ketetapan Pengadilan. (Yasmu’i)
Short URL: http://wacanabhayangkara.com/?p=1427
Tidak ada komentar:
Posting Komentar