Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH PERJANJIAN PERDAMAIAN (KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS)

PERJANJIAN PERDAMAIAN 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. _______________, Jalan _______________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kabupaten/Kotamadya _______________, selanjutnya disebut juga: Pihak Pertama;
  2. _______________,  Jalan _______________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kabupaten/Kotamadya _______________, selanjutnya disebut juga: Pihak Kedua;
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
a. bahwa pada tanggal ____________ Pihak Pertama selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan mengenai ______________________  di Pengadilan Negeri _______________ dalam perkaranya melawan Pihak Kedua selaku TERGUGAT, sebagaimana terdaftar di bawah Nomor: _____/Pdt.G/_____/PN._____, tertanggal _______________, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT karena perbuatan melawan hukum   untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp_____________ (__________________  rupiah), yang terdiri atas:
a. kerugian materiel sebesar Rp____________ (__________________  rupiah);
b. kerugian morel sejumlah Rp___________ (____________________  rupiah);
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan atau banding;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
b. bahwa pada tanggal _____________ Pihak Kedua     selaku TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah mengajukan Jawaban dalam Konvensi disertai Gugatan dalam Rekonvensi, dengan tuntutan sebagai berikut:
Dalam Konvensi
-   Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Manyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3. Manyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menganti kerugian materiel sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, yang berjumlah sebesar Rp______________ (__________________  rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk _____________ sebesar Rp__________ (_____________________  rupiah);
b. Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh PENGGUGAT sebagai akibat ______________ Rp__________ (_____________________  rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian morel sebagai akibat hilangnya kesempatan PENGGUGAT menikmati kenyaman hidup yang terjadi karena _______________ tersebut yang menurut kepatutan dan keadilan dengan mengingat _______________ sudah selayaknya dinilai  sebesar Rp____________ (___________________________  rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau bantahan.
c. bahwa pada tanggal _______________ Pihak Pertama telah menyampaikan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ tentang kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ , sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi No. Pol. _______________ tertanggal _______________;
d. bahwa oleh karena kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi tanggal _______________ sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Pihak Pertama  merupakan musibah, dan sama sekali tidak ada kesengajaan, baik dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, dan Pihak Kedua pun tidak ada kesengajaan untuk tidak mempedulikan musibah yang terjadi pada diri Pihak Pertama berupa _______________, maka pada tanggal _______________ kedua belah pihak bermaksud mengakhiri tuntut-menuntut sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk selanjutnya bersama-sama menjalani kehidupan bersama sebagai sesama warga Kompleks _______________ yang saling berdampingan dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan;
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf-huruf a, b, c, dan d, kedua belah pihak telah bersepakat dan dengan ini membuat Perjanjian Perdamaian di antara mereka berdua dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk selain melepaskan segala hak dan tuntutan sebagaimana termuat dalam Gugatan yang diajukan Pihak Pertama pada tanggal _______________ di Pengadilan Negeri _______________ di bawah Nomor: _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____ sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans, juga mencabut, membatalkan, atau menarik kembali laporan yang diajukannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ tentang kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ , sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi No. Pol. _______________ tertanggal _______________, sebagaimana dimaksud dalam huruf c konsiderans.
Pasal 2
Pihak Kedua berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Pertama untuk melepaskan segala hak dan tuntutannya sebagaimana termuat dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukannya pada tanggal _______________, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
(1) Pelepasan hak dan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 terjadi atau dianggap terjadi pada saat ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
 (2) Sejak terjadinya pelepasan hak dan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua belah pihak akan menjalani kehidupan sebagai warga Kompleks _______________ yang saling berdampingan dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan.
Pasal 4
Pencabutan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan dilakukan oleh Pihak Pertama dalam waktu selambat-lambatnya tanggal _______________.
Pasal 5
Pencabutan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara Pihak Pertama mengajukan surat pencabutan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Pertama menyatakan mencabut, membatalkan atau menarik kembali laporan yang telah diajukan pada tanggal _______________ dengan Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal  _______________, oleh karena kedua belah pihak telah menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ semata-mata merupakan musibah, dan tidak ada kesengajaan dari kedua belah pihak atas kejadian tersebut, dan untuk selanjutnya kedua belah pihak akan menjalani kehidupan sebagai sesama warga Kompleks _______________ dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan.
Pasal 6
(1) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran tuntut-menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jika ada, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama.
(2) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan Pasal 2, jika ada, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Pihak Kedua dengan ini mengikatkan diri kepada Pihak Pertama untuk memberikan bantuan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp_______________  (______________________________  rupiah), yang akan diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal _______________.
Pasal 8
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini, di antara kedua belah pihak tidak ada lagi tuntut-menuntut yang satu terhadap lainnya, baik yang mengenai segala hal yang berhubungan dengan perkara sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri _______________ di bawah Nomor  _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____,  tertanggal _______________, maupun yang berhubungan dengan perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, dan juga tidak ada lagi tuntut-menuntut yang satu terhadap yang lainnya mengenai perkara apa pun yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan perkara dan Laporan Polisi yang baru disebutkan, dan dengan demikian kedua belah pihak telah saling melepaskan, menghapuskan, atau meniadakan hak dan tuntutan masing-masing mengenai semua perkara yang dapat dilanjutkan atau diadakan terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ sebagaimana dimaksud dalam huruf d Konsiderans.
Demikian perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa paksaan atau pengaruh dari mana pun, dan dibuat dalam empat eksemplar yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu pertama untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri _______________ yang memeriksa perkara Nomor  _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____ tersebut di atas untuk ditetapkan dalam suatu akta, kedua untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ yang menerima laporan dari Pihak pertama pada tanggal _______________ sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, ketiga dan keempat diterima oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing satu eksemplar sebagai arsip.
Pasal 9
Jika ternyata setelah ditandatanganinya perjanjian ini, Pihak Pertama atau Pihak Kedua mempertahankan, melanjutkan, dan/atau mengadakan tuntutan, baik secara perdata, pidana maupun secara lainnya, yang berkaitan dengan hal-hal yang dituntut baik dalam perkara perdata Nomor _____ /Pdt.G/_____ /PN. _____, tertanggal _______________, maupun dalam Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, pihak yang melakukan hal atau hal-hal sebagaimana disebutkan di atas  wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang menjadi tertuntut dalam perkara tersebut, yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas, sebesar Rp_______________  (______________________________  rupiah).
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari apa dan siapa pun.
Ditandatangani di _______________
Pada tanggal _______________
                    Pihak Pertama,                                                                                         Pihak Kedua,

_______________                                                                            _______________
Saksi-saksi:
_______________
_______________

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...