Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK PERTAMA”;
2. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK KEDUA”;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut juga “PARA PIHAK”, menerangkan bahwa mereka yang satu dengan lainnya secara bersama-sama telah saling bersepakat untuk melangsungkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ini:
(2) PARA PIHAK yang satu terhadap yang lainnya berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk tidak melakukan, baik secara sendiri atas risikonya sendiri maupun menyuruh orang lain secara komisi atau amanat melakukan usaha sejenis dalam Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
a. Tugas PIHAK PERTAMA adalah _________________________;
b. Tugas PIHAK KEDUA adalah _________________________.
a. PIHAK PERTAMA sebesar Rp______________ (__________________________________ rupiah); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar Rp______________ (__________________________________ rupiah).
(2) Modal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) swaktu-waktu dapat ditambah apabila kedua belah pihak memandang perlu untuk meningkatkan modal kerja sama tersebut.
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
(2) Pembagian hasil usaha bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setiap tahun pada tanggal _________________________.
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diadakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(3) Selama jam kerja PARA PIHAK berhak memeriksa pembukuan.
(2) Apabila diperlukan untuk kepentingan menjalankan usaha kerja sama ini, PARA PIHAK dapat mengangkat seorang tenaga ahli atau lebih dengan upah dan fasilitas yang disetujui kedua belah pihak.
(2) Sebelum pembubaran kerja sama dilakukan PARA PIHAK harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah administrasi dan keuangan serta kewajiban-kewajiban lainnya, baik secara internal maupun eksternal.
(2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan dapat diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat dan rohana, serta tanpa paksaan, paksaan, atau tekanan dari siapa pun.
Dibuat di : _________________________
Pada tanggal : _________________________
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
1. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK PERTAMA”;
2. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK KEDUA”;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut juga “PARA PIHAK”, menerangkan bahwa mereka yang satu dengan lainnya secara bersama-sama telah saling bersepakat untuk melangsungkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ini:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk menjalankan usaha di bidang _________________________.
Pasal 2
Nama dan Lokasi Usaha
(1) Kerja sama ini dijalankan dengan nama “_________________________”
dan berlokasi di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW
_____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________,
Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi
_______________________.(2) PARA PIHAK yang satu terhadap yang lainnya berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk tidak melakukan, baik secara sendiri atas risikonya sendiri maupun menyuruh orang lain secara komisi atau amanat melakukan usaha sejenis dalam Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku terhitung mulai tanggal dan hari Perjanjian
ini ditandatangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tugas Masing-masing Pihak
Dalam kerja sama ini para pihak mempunyai tugas sebagai berikut:a. Tugas PIHAK PERTAMA adalah _________________________;
b. Tugas PIHAK KEDUA adalah _________________________.
Pasal 5
Modal Awal
(1) Modal awal untuk menjalankan kerja sama ini adalah sebesar
Rp______________ (__________________________________ rupiah), dan telah
disetor oleh masing-masing pihak secara tunai sebagai berikut:a. PIHAK PERTAMA sebesar Rp______________ (__________________________________ rupiah); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar Rp______________ (__________________________________ rupiah).
(2) Modal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) swaktu-waktu dapat ditambah apabila kedua belah pihak memandang perlu untuk meningkatkan modal kerja sama tersebut.
Pasal 6
Pembagian Hasil Usaha Bersih
(1) Pembagian hasil usaha bersih kerja sama ini setelah dikurangi
dengan biaya operasional, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya yang
timbul akan dibagi sebagai berikut:a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
(2) Pembagian hasil usaha bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setiap tahun pada tanggal _________________________.
Pasal 7
Penanggungan Kerugian
(1) Bilamana dalam usaha kerja sama ini timbul kerugian, kerugian itu akan ditanggung sebagai berikut:a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
Pasal 8
Pembukuan
(1) Untuk usaha kerja sama ini wajib diadakan pembukuan untuk
mencatat semua pemasukan dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan
usaha kerja sama ini.(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diadakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(3) Selama jam kerja PARA PIHAK berhak memeriksa pembukuan.
Pasal 9
Pihak Ketiga
(1) Dalam kerja sama ini salah satu pihak dilarang memasukkan pihak
ketiga kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak lainnya dan
berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
disetujui oleh kedua belah pihak.(2) Apabila diperlukan untuk kepentingan menjalankan usaha kerja sama ini, PARA PIHAK dapat mengangkat seorang tenaga ahli atau lebih dengan upah dan fasilitas yang disetujui kedua belah pihak.
Pasal 10
Harta
Harta yang diperoleh dari kegiatan usaha kerja sama atau dibeli
dengan dana yang berasal dari usaha kerja sama ini, baik harta bergerak
maupun harta tidak bergerak, merupakan milik bersama PARA PIHAK.
Pasal 11
Pembubaran
(1) Pembubaran kerja sama ini dapat dilakukan apabila PARA PIHAK merasa kerja sama ini tidak perlu dipertahankan lagi.(2) Sebelum pembubaran kerja sama dilakukan PARA PIHAK harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah administrasi dan keuangan serta kewajiban-kewajiban lainnya, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 12
Ahli Waris dan Penerus Hak
Perjanjian kerja sama ini juga mengikat para ahli waris dan/atau penerus hak masing-masing pihak.
Pasal 13
Perselisihan
(1) Perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah dalam suasana kekeluargaan.(2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan dapat diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat dan rohana, serta tanpa paksaan, paksaan, atau tekanan dari siapa pun.
Dibuat di : _________________________
Pada tanggal : _________________________
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_________________________ _________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar