Alat Bukti dalam Perkara Perdata
1. Surat2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Pasal 164 HIR/282RBG
Kepada Yth.
Majelis Hakim
Perkara Perdata No.
05/Pdt.G/2010/PN.LMG
Di –
LAMONGAN
Dalam hal ini kami sampaikan Daftar
Alat Bukti sebagai berikut:
P.1. Photo copy Kwitansi Pembayaran Tanah
Pertanian (Rawa) ± ± 2.800 M² sebesar
Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tertanggal Mei 1994 ;
P.2. Photo copy Kwitansi Pembayaran Harga Tanah seluas
± 2.800 M² sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu
rupiah) tertanggal 14 Mei 1994 ;
P.3. Photo Copy Kwitansi Pembayaran Tanah Sebesar Rp.
650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 23 Pebruari 1995 ;
P.4. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Surat
Keterangan Tanah Sementara yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pembeli,
Pihak Saksi serta Diketahui oleh Ketua RT. 15 RW. 1 Desa Nggedabrus tertanggal
16 Mei 1994 ;
P.5. Photo copy Surat Pernyataan Pengakuan Pemilik
Tanah Sekaligus Surat Pernyataan Ganti Ruginya yang ditandatangani oleh Pihak
Pemilik Tanah terletak di RT. 15 Desa Kenali Besar Kec. Kota Baru, Pihak
Saksi-saksi Ahli Waris, Pihak Lain Yang Perlu Mengetahui : Ketua RT. 03 RW. 01 Bapak
Kacemu serta Kepala Desa Nggedabrus Kec. Brondong
tertanggal 24 April 1996 ;
P.6. Photo copy Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani
oleh Kepala Desa Nggedabrus, mengetahui Camat Brondong Kabupaten Lamongan tertanggal 18 Mei 1996 ;;
P.7. Photo copy Surat Keterangan Waris dari Alm. Bojog
yang disaksikan dan dibenarkan oleh
Kepala Desa Nggedabrus, mengetahui Camat Brondong Kabupaten Lamongan tertanggal 18 Mei 1996 ;
P.8. Photo copy Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah
di RT. 02 Desa Nggedabrus yang
ditandatangani oleh Kepala Desa Nggedabrus Kecamatan Brondong tertanggal 19 Mei 1996 ;
P.9. Photo copy Gambar Situasi Nomor 3875/1994
tertanggal 25 Nopember 1994 ;
P.10. Photo copy Surat Pengaduan Ahli Waris tentang
perampasan surat-surat tanah dan ancaman Tergugat I terhadap Tarim kepada pihak Polsekta Pal. 10 Kec. Brondong tertanggal 11 September 1995 ;
P.11. Photo copy Buku Tanah Hak Milik Nomor 4548 Atas Nama Renggo
tertanggal 15 Nopember 1995 ;
P.12. Photo copy Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol :
LP/B/STBL/334/X/98/PA.I di POLRESTA Lamongan tertanggal 8 Oktober 1998 ;
P.13. Photo Copy surat teguran ahli waris ( Sunthi dan Raden
Ramut) kepada Saudara Paimin, Paijo, dan saudara Paijem tertanggal 28 Desember
1996;
P.14. Photo Copy Putusan Pengadilan Negeri Lamongan
No.57/Pdt.G/2009/PN.Lmg. tanggal 15 April 2010.
Demikianlah Daftar Alat Bukti ini
kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim di dalam memutus
perkara ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lamongan, 25 Desember
2011
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
Yasmui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar