Tampilkan postingan dengan label Contoh Perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Perjanjian. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK PERTAMA”;
2. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK KEDUA”;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut juga “PARA PIHAK”, menerangkan bahwa mereka yang satu dengan lainnya secara bersama-sama telah saling bersepakat untuk melangsungkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ini:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk menjalankan usaha di bidang _________________________.
Pasal 2
Nama dan Lokasi Usaha
(1) Kerja sama ini dijalankan dengan nama “_________________________” dan berlokasi di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi _______________________.
(2) PARA PIHAK yang satu terhadap yang lainnya berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk tidak melakukan, baik secara sendiri atas risikonya sendiri maupun menyuruh orang lain secara komisi atau amanat melakukan usaha sejenis dalam Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku terhitung mulai tanggal dan hari Perjanjian ini ditandatangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tugas Masing-masing Pihak
Dalam kerja sama ini para pihak mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Tugas PIHAK PERTAMA adalah _________________________;
b. Tugas PIHAK KEDUA adalah _________________________.
Pasal 5
Modal Awal
(1) Modal awal untuk menjalankan kerja sama ini adalah sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah), dan telah disetor oleh masing-masing pihak secara tunai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah).
(2) Modal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) swaktu-waktu dapat ditambah apabila kedua belah pihak memandang perlu untuk meningkatkan modal kerja sama tersebut.
Pasal 6
Pembagian Hasil Usaha Bersih
(1) Pembagian hasil usaha bersih kerja sama ini setelah dikurangi dengan biaya operasional, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya yang timbul akan dibagi sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
(2) Pembagian hasil usaha bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setiap tahun pada tanggal _________________________.
Pasal 7
Penanggungan Kerugian
(1) Bilamana dalam usaha kerja sama ini timbul kerugian, kerugian itu akan ditanggung sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
Pasal 8
Pembukuan
(1) Untuk usaha kerja sama ini wajib diadakan pembukuan untuk mencatat semua pemasukan dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan usaha kerja sama ini.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diadakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(3) Selama jam kerja PARA PIHAK berhak memeriksa pembukuan.
Pasal 9
Pihak Ketiga
(1) Dalam kerja sama ini salah satu pihak dilarang memasukkan pihak ketiga kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak lainnya dan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan untuk kepentingan menjalankan usaha kerja sama ini, PARA PIHAK dapat mengangkat seorang tenaga ahli atau lebih dengan upah dan fasilitas yang disetujui kedua belah pihak.
Pasal 10
Harta
Harta yang diperoleh dari kegiatan usaha kerja sama atau dibeli dengan dana yang berasal dari usaha kerja sama ini, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, merupakan milik bersama PARA PIHAK.
Pasal 11
Pembubaran
(1) Pembubaran kerja sama ini dapat dilakukan apabila PARA PIHAK merasa kerja sama ini tidak perlu dipertahankan lagi.
(2) Sebelum pembubaran kerja sama dilakukan PARA PIHAK harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah administrasi dan keuangan serta kewajiban-kewajiban lainnya, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 12
Ahli Waris dan Penerus Hak
Perjanjian kerja sama ini juga mengikat para ahli waris dan/atau penerus hak masing-masing pihak.
Pasal 13
Perselisihan
(1) Perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah dalam suasana kekeluargaan.
(2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan dapat diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat dan rohana, serta tanpa paksaan, paksaan, atau tekanan dari siapa pun.
Dibuat di              : _________________________
Pada tanggal      : _________________________
PIHAK PERTAMA                                                                                      PIHAK KEDUA
_________________________                                                            _________________________
BACA SELENGKAPNYA »»  

CONTOH PERJANJIAN PERDAMAIAN (KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS)

PERJANJIAN PERDAMAIAN 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. _______________, Jalan _______________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kabupaten/Kotamadya _______________, selanjutnya disebut juga: Pihak Pertama;
  2. _______________,  Jalan _______________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kabupaten/Kotamadya _______________, selanjutnya disebut juga: Pihak Kedua;
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
a. bahwa pada tanggal ____________ Pihak Pertama selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan mengenai ______________________  di Pengadilan Negeri _______________ dalam perkaranya melawan Pihak Kedua selaku TERGUGAT, sebagaimana terdaftar di bawah Nomor: _____/Pdt.G/_____/PN._____, tertanggal _______________, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT karena perbuatan melawan hukum   untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp_____________ (__________________  rupiah), yang terdiri atas:
a. kerugian materiel sebesar Rp____________ (__________________  rupiah);
b. kerugian morel sejumlah Rp___________ (____________________  rupiah);
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan atau banding;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
b. bahwa pada tanggal _____________ Pihak Kedua     selaku TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah mengajukan Jawaban dalam Konvensi disertai Gugatan dalam Rekonvensi, dengan tuntutan sebagai berikut:
Dalam Konvensi
-   Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Manyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3. Manyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menganti kerugian materiel sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, yang berjumlah sebesar Rp______________ (__________________  rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk _____________ sebesar Rp__________ (_____________________  rupiah);
b. Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh PENGGUGAT sebagai akibat ______________ Rp__________ (_____________________  rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian morel sebagai akibat hilangnya kesempatan PENGGUGAT menikmati kenyaman hidup yang terjadi karena _______________ tersebut yang menurut kepatutan dan keadilan dengan mengingat _______________ sudah selayaknya dinilai  sebesar Rp____________ (___________________________  rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau bantahan.
c. bahwa pada tanggal _______________ Pihak Pertama telah menyampaikan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ tentang kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ , sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi No. Pol. _______________ tertanggal _______________;
d. bahwa oleh karena kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi tanggal _______________ sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Pihak Pertama  merupakan musibah, dan sama sekali tidak ada kesengajaan, baik dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, dan Pihak Kedua pun tidak ada kesengajaan untuk tidak mempedulikan musibah yang terjadi pada diri Pihak Pertama berupa _______________, maka pada tanggal _______________ kedua belah pihak bermaksud mengakhiri tuntut-menuntut sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk selanjutnya bersama-sama menjalani kehidupan bersama sebagai sesama warga Kompleks _______________ yang saling berdampingan dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan;
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf-huruf a, b, c, dan d, kedua belah pihak telah bersepakat dan dengan ini membuat Perjanjian Perdamaian di antara mereka berdua dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk selain melepaskan segala hak dan tuntutan sebagaimana termuat dalam Gugatan yang diajukan Pihak Pertama pada tanggal _______________ di Pengadilan Negeri _______________ di bawah Nomor: _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____ sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans, juga mencabut, membatalkan, atau menarik kembali laporan yang diajukannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ tentang kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ , sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi No. Pol. _______________ tertanggal _______________, sebagaimana dimaksud dalam huruf c konsiderans.
Pasal 2
Pihak Kedua berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Pertama untuk melepaskan segala hak dan tuntutannya sebagaimana termuat dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukannya pada tanggal _______________, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
(1) Pelepasan hak dan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 terjadi atau dianggap terjadi pada saat ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
 (2) Sejak terjadinya pelepasan hak dan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua belah pihak akan menjalani kehidupan sebagai warga Kompleks _______________ yang saling berdampingan dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan.
Pasal 4
Pencabutan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan dilakukan oleh Pihak Pertama dalam waktu selambat-lambatnya tanggal _______________.
Pasal 5
Pencabutan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara Pihak Pertama mengajukan surat pencabutan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Pertama menyatakan mencabut, membatalkan atau menarik kembali laporan yang telah diajukan pada tanggal _______________ dengan Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal  _______________, oleh karena kedua belah pihak telah menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ semata-mata merupakan musibah, dan tidak ada kesengajaan dari kedua belah pihak atas kejadian tersebut, dan untuk selanjutnya kedua belah pihak akan menjalani kehidupan sebagai sesama warga Kompleks _______________ dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan.
Pasal 6
(1) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran tuntut-menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jika ada, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama.
(2) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan Pasal 2, jika ada, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Pihak Kedua dengan ini mengikatkan diri kepada Pihak Pertama untuk memberikan bantuan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp_______________  (______________________________  rupiah), yang akan diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal _______________.
Pasal 8
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini, di antara kedua belah pihak tidak ada lagi tuntut-menuntut yang satu terhadap lainnya, baik yang mengenai segala hal yang berhubungan dengan perkara sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri _______________ di bawah Nomor  _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____,  tertanggal _______________, maupun yang berhubungan dengan perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, dan juga tidak ada lagi tuntut-menuntut yang satu terhadap yang lainnya mengenai perkara apa pun yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan perkara dan Laporan Polisi yang baru disebutkan, dan dengan demikian kedua belah pihak telah saling melepaskan, menghapuskan, atau meniadakan hak dan tuntutan masing-masing mengenai semua perkara yang dapat dilanjutkan atau diadakan terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ sebagaimana dimaksud dalam huruf d Konsiderans.
Demikian perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa paksaan atau pengaruh dari mana pun, dan dibuat dalam empat eksemplar yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu pertama untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri _______________ yang memeriksa perkara Nomor  _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____ tersebut di atas untuk ditetapkan dalam suatu akta, kedua untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ yang menerima laporan dari Pihak pertama pada tanggal _______________ sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, ketiga dan keempat diterima oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing satu eksemplar sebagai arsip.
Pasal 9
Jika ternyata setelah ditandatanganinya perjanjian ini, Pihak Pertama atau Pihak Kedua mempertahankan, melanjutkan, dan/atau mengadakan tuntutan, baik secara perdata, pidana maupun secara lainnya, yang berkaitan dengan hal-hal yang dituntut baik dalam perkara perdata Nomor _____ /Pdt.G/_____ /PN. _____, tertanggal _______________, maupun dalam Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, pihak yang melakukan hal atau hal-hal sebagaimana disebutkan di atas  wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang menjadi tertuntut dalam perkara tersebut, yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas, sebesar Rp_______________  (______________________________  rupiah).
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari apa dan siapa pun.
Ditandatangani di _______________
Pada tanggal _______________
                    Pihak Pertama,                                                                                         Pihak Kedua,

_______________                                                                            _______________
Saksi-saksi:
_______________
_______________
BACA SELENGKAPNYA »»  

Rabu, 11 Juli 2012

Perjanjian Pembagian Gono Gini

Contoh Perjanjian Pembagian Gono Gini

PERJANJIAN PEMBAGIAN GONO-GINI

Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Mei 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Rahmat Khairudin, pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: xxxxxxxxxxxxxxxx, selaku PEMOHON dalam perkara Permohonan Cerai Talak Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
  2. 2. Khairani Suciwati, pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selaku TERMOHON dalam perkara Permohonan Cerai Talak Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 9 Agustus 2004 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melangsungkan perkawinan berdasarkan Surat Nikah nomor 2149/15/VIII/2004, tanggal 9 Agustus 2004;
  2. Bahwa, setelah berlangsungnya perkawinan tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih 5 (lima) tahun, PARA PIHAK telah hidup rukun meskipun tidak dikaruniai anak;
  3. Bahwa, dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun terakhir, diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sering terjadi pertengkaran, dan meskipun PARA PIHAK telah melakukan usaha-usaha perdamaian, termasuk melibatkan para anggota keluarga PARA PIHAK sebagai mediator, namun PARA PIHAK tidak berhasil memperbaiki hubungan perkawinan tersebut;
  4. Bahwa, pada tanggal 2 September 2010 PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 3 April 2011, dengan amar putusan yang pada intinya mengatur sebagai berikut:
(1) Mengizinkan PIHAK PERTAMA  untuk menjatuhkan talak satu terhadap PIHAK KEDUA  di depan sidang Pengadilan Agama Jakarat Selatan;
(2) Menetapkan bahwa seperdua dari harta bersama menjadi hak PIHAK PERTAMA dan seperdua selebihnya menjadi hak PIHAK KEDUA;
(3) Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar kepada PIHAK KEDUA:
a. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Uang Mut`ah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
(4) Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
5. Bahwa, PIHAK PERTAMA sebagai PEMOHON dan PIHAK KEDUA sebagai TERMOHON telah sepakat untuk melaksanakan sebagian putusan pengadilan tersebut di atas melalui perjanjian ini.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN PEMBAGIAN GONO-GINI ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) “Putusan Pengadilan” berarti Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara Permohonan Cerai Talak Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS antara PIHAK PERTAMA sebagai PEMOHON dan PIHAK KEDUA sebagai TERMOHON;
(2) “Harta Bersama” berarti Harta Bersama dintara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAyang meliputi:
a.   Sebidang tanah seluas 100 meter persegi yang diatasnya terdapat sebuah rumah permanen yang berlokasi di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan;
b.  Sebuah mobil sedan Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC
(3)  “Nafkah Iddah” berarti Nafkah selama masa iddah sebesar 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan;
(4)  “Mut`ah” berarti uang Mut’ah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan;
Pasal 2
Pembagian Harta Bersama Dan Hak-hak Akibat Perceraian
(1) PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan pembagian Harta Bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  PIHAK PERTAMA akan memperoleh sebagian Harta Bersama berupa Sebuah mobil sedan Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC, dan PIHAK KEDUA tidak akan menuntut hak apapun atas sebagian Harta Bersama tersebut;
b. PIHAK KEDUA akan memperoleh sebidang tanah seluas 100 meter persegi yang diatasnya terdapat sebuah rumah permanen yang berlokasi di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, dan PIHAK PERTAMA tidak akan menuntut hak apapun atas sebagian Harta Bersama tersebut.
(2)  PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menganggap lunas haknya atas Nafkah Iddah dan Mut`ah sebesar total Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA, sehingga PIHAK KEDUA tidak akan menuntut kepada PIHAK PERTAMA pemenuhan hak atas Nafkah Iddah dan Mut`ah tersebut.
Pasal 3
Penyerahan Sertipikat Asli Hak Atas Tanah
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyerahkan Sertipikat asli atas sebagian Harta Bersama yang berupa tanah dan bangunan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) huruf a perjanjian ini yang berada di dalam penguasaannya kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Penyerahan Sertipikat asli  atas tanah dan bangunan tersebut akan dilaksanakan dengan suatu “Berita Acara Serah Terima” yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2) PIHAK PERTAMA akan memberikan Kuasa Khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan penjualan dan/atau melakukan balik nama sertipikat tanah atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA;
(3) Jika diperlukan, dalam rangka untuk melakukan penjualan dan/atau balik nama sertipikat tanah berdasarkan Kuasa Khusus tersebut ayat (2) diatas, PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Upaya Paksa
Dalam hal PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA melakukan kelalaian untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3 perjanjian ini, maka hal tersebut tidak menyebabkan terhalangnya upaya paksa oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk melaksanakan Putusan Nomor: 271/Pdt.G/2010/PAJS melalui prosedur eksekusi, baik yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Biaya-biaya Yang Timbul
Semua biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan isi perjanjian ini, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada biaya notaris dan pembayaran pajak-pajak, akan ditanggung bersama secara sama rata antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang lahir dari perjanjian ini.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasal 8
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK,

PIHAK PERTAMA  



Rahmat Khairudin
PIHAK KEDUA  



Khairani Suciwati
*Catatan: nama, tempat, dan kondite hukum contoh perjanjian di atas adalah fiktif belaka.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Perjanjian Perkawinan

Contoh Perjanjian Perkawinan

PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Amran Kamil, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Limau No. 5, Cinere, Jakarta Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
  2. Swastika Sutedja, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Pucuk Dicinta Nomor 18, Kemayoran, Jakarta Pusat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Marketing & Sales” pada PT. Limas Agro Sawit, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa perdagangan bibit kelapa sawit;
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA telah memiliki sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 nomor 709 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya No. 11, Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK;
  3. Bahwa, PIHAK KEDUA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Keuangan” PT. Lintas Nusantara Food, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa restauran “Bara Steak & Ribs”;
  4. Bahwa, PIHAK KEDUA telah memiliki sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat dan sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
  5. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan;
  6. Bahwa, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan pembagian hak-hak atas harta milik PARA PIHAK di dalam perkawinan yang keadaanya akan diatur dalam perjanjian ini.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN PERKAWINAN ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
  1. “Harta Bersama” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan;
  2. “Harta Asal” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum perkawinan;
  3. “Hadiah” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hadiah;
  4. “Waris” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari warisan;
  5. “Hibah” adalah adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hibah.
Pasal 2
Pelepasan Hak Atas Harta Perkawinan
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagain maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah, dan Waris yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah dan Waris yang diperoleh PIHAK PERTAMA selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK;
(2) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA, yang keadaannya akan diatur dalam perjanjian ini;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dilaksanakan dengan tanpa mengenyampingkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 3
Hak PARA PIHAK
(1)  Hak PIHAK PERTAMA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK KEDUA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK PERTAMA  sebagai hak PIHAK PERTAMA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi:
- Sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya Nomor 11, Cilandak, Jakarta Selatan, atas nama PIHAK PERTAMA;
- Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK, atas nama PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari usaha mandiri PIHAK PERTAMA berupa usaha perdagangan bibit sawit.
(2)  Hak PIHAK KEDUA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK PERTAMA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK KEDUA sebagai hak PIHAK KEDUA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi
- Sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat;
- Sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
b. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak akan menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari usaha restaurant “Bara Steak & Ribs” milik PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
PERJANJIAN PERKAWINAN ini berlaku selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
(1)   Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)   Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kata sepakat, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak lain sebagai mediator yang berasal dari keluarga PIHAK PERTAMA dan/atau keluarga PIHAK KEDUA;
(3)   Apabila penyelesaian secara mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Agama.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

Swastika Sutedja Amran Kamil

SAKSI-SAKSI
SAKSI 1                                                                  SAKSI 2

____________       
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...