Kamis, 11 Oktober 2012

Penyederhanaan Penghitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali


Berapa biaya pembuatan sertipikat pertama kali yang harus dikeluarkan oleh pemohon...???



Banyak yang bilang bahwa biaya yang diperlukan untuk membuat sebuat sertifikat tidak jelas dan rumit namun sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 telah dijelaskan biaya Pembuatan Sertipikat yang akan dikeluarkan oleh Pemohon namun, biaya yang dijelaskan dalam PP tersebut masih terlalu rumit dan sulit mengenai cara penghitungannya, sehingga masyarakat yang ingin mengurus pembuatan sertipikat tanahnya masih bingung atas penghitungan biaya yang harus mereka keluarkan. maka untuk memudahkan  penghitungan yang  sesuai dengan perhitungan HSBK (Harga Satuan Biaya Khusus) yang berlaku di tiap-tiap daerah berdasarkan PMK No. 132/PMK.02/2010, dibuatlah Rumus Penyederhanaan Biaya Tarif Persertipikatan Tanah, penyedehanaan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mudah menghitung sendiri biaya yang akan mereka keluarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah.

Berikut link Peraturan/Surat Edaran untuk mendownload Perhitungan Biaya Pensertipikatan Tanah Pertama Kali tersebut :)

penyederhanaan-informasi-biaya-tarif-pensertipikatan-tanah



Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...