Jakarta (CiriCara.com) – Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut fatwa tersebut, para koruptor boleh dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah Al Waqi’iyah di Pesantren Kempek, Minggu (16/9/2012) kemarin. KH Saifuddin Amsir, Ketua Komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU menjelaskan bahwa toleransi mereka sebenarnya sangat kecil. Namun, Amsir menjelaskan bahwa agama Islam sangat berhati-hati dalam menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya selama masih ada yang samar-samar atau belum ada bukti, “Kita tidak bisa begitu saja menghilangkan nyawa seseorang,” katanya seperti dikutip Tempo. Jadi, menurut Amsir, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku jika sudah bersifat merusak dan tidak ada jalan keluar lagi. Hukuman mati dibolehkan apalagi pelaku sudah melakukan korupsi secara berulang-ulang. Padahal dia sebelum sudah dipenjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Bahtsul Masail mengatakan hal yang sama dengan Amsir. “Boleh dilakukan hukuman mati, jika pelaku sudah melakukannya berulang-ulang,” kata dia seperti dikutip Tempo. Menurut KH Arwani Faishal, hukuman mati tidak disesuaikan dengan besar-kecilnya uang korupsi, tapi seberapa banyak dia melakukan korupsi. Ditambah lagi pelaku korupsi sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara. Jika dia korupsi lagi itu artinya dia tidak jera dan boleh dihukum mati. “Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari tindakannya yang berulang-ulang,” kata KH Arwani Faishal. Namun, karena masih bersifat fatwa, KH Arwani Faishal menjelaskan jika peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Pasalnya fatwa tersebut tidak bisa diterapkan pada peraturan pemerintah. Jadi tergantung pemerintah apakah akan mengambil ide dari fatwa tersebut atau tidak. “Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,” kata KH Arwani Faishal. Namun, fatwa tersebut akan tetap diberikan kepada pemerintah untuk bahan masukkan terkait kasus korupsi yang marak terjadi
Jakarta (CiriCara.com) –
Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk para pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut fatwa tersebut, para
koruptor boleh dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara
berulang-ulang.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah
Al Waqi’iyah di Pesantren Kempek, Minggu (16/9/2012) kemarin. KH
Saifuddin Amsir, Ketua Komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU menjelaskan
bahwa toleransi mereka sebenarnya sangat kecil.
Namun, Amsir menjelaskan bahwa agama Islam sangat berhati-hati dalam
menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya selama masih ada yang
samar-samar atau belum ada bukti, “Kita tidak bisa begitu saja
menghilangkan nyawa seseorang,” katanya seperti dikutip Tempo.
Jadi, menurut Amsir, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku jika
sudah bersifat merusak dan tidak ada jalan keluar lagi. Hukuman mati
dibolehkan apalagi pelaku sudah melakukan korupsi secara berulang-ulang.
Padahal dia sebelum sudah dipenjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan
efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Bahtsul Masail mengatakan
hal yang sama dengan Amsir. “Boleh dilakukan hukuman mati, jika pelaku
sudah melakukannya berulang-ulang,” kata dia seperti dikutip Tempo.
Menurut KH Arwani Faishal, hukuman mati tidak disesuaikan dengan
besar-kecilnya uang korupsi, tapi seberapa banyak dia melakukan korupsi.
Ditambah lagi pelaku korupsi sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara.
Jika dia korupsi lagi itu artinya dia tidak jera dan boleh dihukum
mati.
“Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari
tindakannya yang berulang-ulang,” kata KH Arwani Faishal.
Namun, karena masih bersifat fatwa, KH Arwani Faishal menjelaskan jika
peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Pasalnya fatwa tersebut tidak
bisa diterapkan pada peraturan pemerintah. Jadi tergantung pemerintah
apakah akan mengambil ide dari fatwa tersebut atau tidak.
“Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,”
kata KH Arwani Faishal. Namun, fatwa tersebut akan tetap diberikan
kepada pemerintah untuk bahan masukkan terkait kasus korupsi yang marak
terjadi
Read more at: http://ciricara.com/2012/09/17/fatwa-nu-koruptor-boleh-dihukum-mati/
Copyright © CiriCara.com
Read more at: http://ciricara.com/2012/09/17/fatwa-nu-koruptor-boleh-dihukum-mati/
Copyright © CiriCara.com
Jakarta (CiriCara.com) –
Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan sebuah fatwa untuk para pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut fatwa tersebut, para
koruptor boleh dihukum mati jika telah melakukan korupsi secara
berulang-ulang.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah
Al Waqi’iyah di Pesantren Kempek, Minggu (16/9/2012) kemarin. KH
Saifuddin Amsir, Ketua Komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU menjelaskan
bahwa toleransi mereka sebenarnya sangat kecil.
Namun, Amsir menjelaskan bahwa agama Islam sangat berhati-hati dalam
menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya selama masih ada yang
samar-samar atau belum ada bukti, “Kita tidak bisa begitu saja
menghilangkan nyawa seseorang,” katanya seperti dikutip Tempo.
Jadi, menurut Amsir, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku jika
sudah bersifat merusak dan tidak ada jalan keluar lagi. Hukuman mati
dibolehkan apalagi pelaku sudah melakukan korupsi secara berulang-ulang.
Padahal dia sebelum sudah dipenjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan
efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Bahtsul Masail mengatakan
hal yang sama dengan Amsir. “Boleh dilakukan hukuman mati, jika pelaku
sudah melakukannya berulang-ulang,” kata dia seperti dikutip Tempo.
Menurut KH Arwani Faishal, hukuman mati tidak disesuaikan dengan
besar-kecilnya uang korupsi, tapi seberapa banyak dia melakukan korupsi.
Ditambah lagi pelaku korupsi sebelumnya sudah mendapat hukuman penjara.
Jika dia korupsi lagi itu artinya dia tidak jera dan boleh dihukum
mati.
“Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari
tindakannya yang berulang-ulang,” kata KH Arwani Faishal.
Namun, karena masih bersifat fatwa, KH Arwani Faishal menjelaskan jika
peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Pasalnya fatwa tersebut tidak
bisa diterapkan pada peraturan pemerintah. Jadi tergantung pemerintah
apakah akan mengambil ide dari fatwa tersebut atau tidak.
“Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,”
kata KH Arwani Faishal. Namun, fatwa tersebut akan tetap diberikan
kepada pemerintah untuk bahan masukkan terkait kasus korupsi yang marak
terjadi.
Read more at: http://ciricara.com/2012/09/17/fatwa-nu-koruptor-boleh-dihukum-mati/
Copyright © CiriCara.com
Read more at: http://ciricara.com/2012/09/17/fatwa-nu-koruptor-boleh-dihukum-mati/
Copyright © CiriCara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar