Kamis, 18 Oktober 2012

Kades nggedabrus tipu pengurusan Akte tanah



Akte tanah merupakan sesuatu yang sangat berarti , bahkan ada yang rela mencari pinjaman kepada rentenir untuk beaya pengurusan Akte jual beli tanah.
Lain halnya bagi Kades ngedabrus di salah satu desa di kecamatan Brondong ini. Semua persyaratan telah dia minta dari warganya yang ingin mengurus Akte Tanah melalui dirinya. Bahkan selain beaya pengurusan Akte tanah, Kades juga melakukan pungutan liar 5 % dari harga tanah ( 40 juta X 5 %= 2 juta) . tetapi sampai dua periode masa jabatannya sampai sekarang (2012) belum juga keluar.
Ilustrasi ( contoh selembar foto copy  buku C desa brengkok)
Ini terjadi pada salah satu warga yang rela meminjam uang kepada rentenir yang masih bibi dari kades nggedabrus dengan bunga yang mencekik,” Semua syarat dan seksi( pungutan liar 5 % dari harga tanah) yang di minta pak kades nggedabrus sudah saya penuhi semua, bahkan saya meminjan duit beranak pinak  sebesar 2 juta rupiah untuk pembayaran seksi dan pembuatan akte jual beli tanah yang saya beli dari saudara pak kades sendiri, “ungkap pak R man yang rumahnya di timur desa .
Saya tidak dapat memproses akte jual beli tanah sampeyan, karena Buku C Desa sebagai dasar pembuatan akte tidak diserahkan pada saya ,” ujar Kades nggedabrus sambil membetulkan kopyah kesaktiannya. setelah mendesak berulangkali , Akhirnya dibuatkan surat perjanjian dibawah tangan untuk menghibur pak R man. Meskipun pak R man menggerutu .
Saat di konfirmasi mantan kades menegaskan bahwa Buku C desa sudah diserahkan ketika kades Nggedabrus menjabat pada periode pertama.,” Saya berharap ada Pihak yang memediasi hal ini untuk membersihka nama saya sehingga tidak di jadikan alas an molornya pengurusan Akte tanah ,” Tantang mantan kades.
Bersambung dengan kisah yang memilukan menimpa Cucu dan neneknya yang sudah lumpuh mengurus Akkte tanahnya melalui Kades nggedabrus sejak 2009 silam tidak knjung terbit.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...