Akte tanah
merupakan sesuatu yang sangat berarti , bahkan ada yang rela mencari pinjaman
kepada rentenir untuk beaya pengurusan Akte jual beli tanah.
Lain halnya bagi
Kades ngedabrus di salah satu desa di kecamatan Brondong ini. Semua persyaratan
telah dia minta dari warganya yang ingin mengurus Akte Tanah melalui dirinya.
Bahkan selain beaya pengurusan Akte tanah, Kades juga melakukan pungutan liar 5
% dari harga tanah ( 40 juta X 5 %= 2 juta) . tetapi sampai dua periode masa
jabatannya sampai sekarang (2012) belum juga keluar.
Ilustrasi ( contoh selembar foto copy buku C desa brengkok) |
Ini terjadi pada
salah satu warga yang rela meminjam uang kepada rentenir yang masih bibi dari
kades nggedabrus dengan bunga yang mencekik,” Semua syarat dan seksi( pungutan
liar 5 % dari harga tanah) yang di minta pak kades nggedabrus sudah saya penuhi
semua, bahkan saya meminjan duit beranak pinak
sebesar 2 juta rupiah untuk pembayaran seksi dan pembuatan akte jual
beli tanah yang saya beli dari saudara pak kades sendiri, “ungkap pak R man
yang rumahnya di timur desa .
Saya tidak dapat
memproses akte jual beli tanah sampeyan, karena Buku C Desa sebagai dasar
pembuatan akte tidak diserahkan pada saya ,” ujar Kades nggedabrus sambil
membetulkan kopyah kesaktiannya. setelah mendesak berulangkali , Akhirnya
dibuatkan surat perjanjian dibawah tangan untuk menghibur pak R man. Meskipun pak
R man menggerutu .
Saat di
konfirmasi mantan kades menegaskan bahwa Buku C desa sudah diserahkan ketika
kades Nggedabrus menjabat pada periode pertama.,” Saya berharap ada Pihak yang
memediasi hal ini untuk membersihka nama saya sehingga tidak di jadikan alas an
molornya pengurusan Akte tanah ,” Tantang mantan kades.
Bersambung dengan
kisah yang memilukan menimpa Cucu dan neneknya yang sudah lumpuh mengurus Akkte
tanahnya melalui Kades nggedabrus sejak 2009 silam tidak knjung terbit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar