Kepada Yth,
Bapak KAPOLRES
LAMONGAN
Di
:
Lamongan
Dengan
hormat,
Dengan
ini kami MENGADUKAN adanya indikasi
pemalsuan data yang dilakukan oleh Praseno,SPd. Selaku Kepala Desa Brengkok beserta
Perangkatnya diantaranya
Dari lima bersaudara
Tinggal Rusmi dan Sarto yang masih hidup dan tidak dimintai cap jempol. yang lain sudah meninggal dunia:
1. Rikat
P. Sarmolan (alm) dikeluarkan dua kali
oleh Kades Brengkok Praseno Spd, Surat yang pertama Tanggal 20 Oktober 2005,
Nomor : 470/…. /413.347.01/2005, meninggal
Tahun 1966
Surat yang kedua Tanggal 02 Nopember
2011, Nomor : 470/24/413.324.01/20011, meninggal tahun 1977.
2. Sarmolan Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/22/413.324.01.2011
meninggal tahun 2000. Cap jempol di surat keterangan warisan tanggal 15 Desember
2005.
3. Sartam Surat Keterangan Kematian Nomor :
470/21/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2003. Cap jempol di surat keterangan
warisan tanggal 15 Desember 2005.
4. Raskun
Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/20/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2010.
5. Sarisah(warisah)
di dalam surat keterangan warisan pada
waktu dikeluarkan surat tersebut(15 desember 2005) dinyatakan sudah meninggal ,padahal masih
hidup. Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/23/413.324.01/2011 meninggal Tahun
2011.
6. Surat
pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Rikat p. sarmolan sudah meninggal pada
tahun 1977 cap jempol pada saat surat itu dikeluarkan (15 desember 2005) .
Dengan adanya pemalsuan data
surat-surat keterangan tersebut diatas mengakibatkan beralihnya hak atas tanah
atas nama Rikat P. Sarmolan nomor: 1797
persil nomor: 55 Luas: 610 m2 kepada Atanta yang mana tertuang dalam
Akte Jual Beli Tanah nomor: 08/2006 tanggal :2 januari 2006.
Demikian surat PENGADUAN ini Kami buat , Selaku Anak dari Rusmi sebagai Ahli waris
Rikat P. Sarmolan.
Atas Perhatian Bapak Kapolres dan
ditindaklanjuti PENGADUAN ini, Kami
ucapkan Terima kasih.
Lamongan
, 25 juni 2012
Hormat
saya Pengadu,
YASMU’I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar