Pada
dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit.
Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan,
misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).
Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah
induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya,
maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB di
hadapan PPAT. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”),
pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah
hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian,
Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli
tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya,
kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut
ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.
Pada
hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat
didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut
sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak
penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan
pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”),
jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan
adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
(yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang
dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah
dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertifikat asli;
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar