Kamis, 15 November 2012

AD - ART KOPERASI

AD - ART KOPERASI WARGA RT 04
BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1 NAMA
(1) Berdasarkan rapat warga RT 04 pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt 04disingkat Kopwar- 04berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. (2) Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam.

Pasal 2 WILAYAH
Wilayah koperasi adalah lingkungan  RT. 04/RW. 04, BRENGKOK KEC. BRONDONG KAB. LAMONGAN

Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah  RT. 04/RW. 04, BRENGKOK KEC. BRONDONG KAB. LAMONGAN

BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 KEANGGOTAAN
(1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan  RT. 04/RW. 04, BRENGKOK KEC. BRONDONG KAB. LAMONGAN (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 04 BRENGKOK, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.

Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.

BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI
Pasal 6
(1) Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat (1) tersebut di atas(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja.

Pasal 7
Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 8
Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus.

Pasal 9
Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi.

Pasal 10
Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pasal 12
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi.

Pasal 13
Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi.

Pasal 14
Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.

Pasal 15
(1) Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya.(2) Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri.

BAB IV RAPAT-RAPAT
Pasal 16
(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun.(2) Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali.(3) Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.

BAB V MODAL KOPERASI
Pasal 17
(1) Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota.

BAB VI SISA HASIL USAHA
Pasal 18
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.

BAB VII LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (1) dan (2)(3) Memiliki penghasilan/pekerjaan.

Pasal 2
JUMLAH SIMPANAN
(1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pasal 3
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
(1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.

Pasal 4
BUNGA PINJAMAN
Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.

Pasal 5
JANGKA WAKTU PINJAMAN
Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus.

Pasal 6
SALDO KAS
Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.

Pasal 7
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.

Pasal 8
SANGSI-SANGSI
(1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.

Pasal 9
LAIN-LAIN
Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.


Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...