Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?
Perbuatan
pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur
di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
- Hak untuk hidup;
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
- Hak mengembangkan diri;
- Hak memperoleh keadilan;
- Hak atas kebebasan pribadi;
- Hak atas rasa keamanan;
- Hak atas kesejahteraan;
- Hak turut serta dalam pemerintahan;
- Hak wanita;
- Hak anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar