Rabu, 05 September 2012

Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?

Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?


Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
  1. Hak untuk hidup;
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  3. Hak mengembangkan diri;
  4. Hak memperoleh keadilan;
  5. Hak atas kebebasan pribadi;
  6. Hak atas rasa keamanan;
  7. Hak atas kesejahteraan;
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan;
  9. Hak wanita;
  10. Hak anak.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...