SURAT
GUGATAN
Lamongan,
10 januari 2012
K
e p a d a :
Yang
Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan
Negeri Lamongan
Di
– Lamongan –
Dengan Hormat yang bertanda tangan
dibawah ini, saya :
(nama
penerima kuasa/advokat),
S.H., Advokat, berkantor di Jalan …….. Lamongan, berdasarkan surat kuasa
tanggal 09 januari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama
Lengkap : (nama pemberi kuasa)
Tmpat
Lahir : Lamongan
Umur
/ Tanggal Lahir : 22 Tahun / januari 1990
Jenis
Kelamin : Perempuan
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl. No. 18 Lamongan
Agama
Islam : Islam
Pekerjaan
: Pegawai Swasta
Dalam
hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya
tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini,
selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama
: (nama tergugat)
Pekerjaan
: Dirut. CV. BARATA
Tempat
Tinggal : Jl. C. 36 Lamongan
Selanjutnya
akan disebut TERGUGAT
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa
penggugat dengan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual
beli nomor 12/20.56/2012 tanggal 4 MARET 2011 tentang penjualan Tanah :
Kompleks
: Seprit
Terletak
di : Jalan Deandels
Blok
: 02
Nomor
: 16
Luas
Tanah : 380 M2
Luas
Tanah : 380 M2
Bahwa
menurut perjanjian yang telah disetujui oleh penggugat dan tergugat, tergugat
telah berjanji akan menyerahkan Tanah tersebut untuk dapat dipergunakan kepada
klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa
menurut perjanjian penggugat mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan
dan pembelian sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam jangka
waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh
juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa
penggugat selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di
atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak
untuk melaksanakan perjanjian tersebut, seperti terbukti dari kwitansi tanda
penerimaan uang tanggal 20 Maret 2011 dan tanggal 20 Mei 2011 masing – masing
sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta
Rupiah )
Bahwa
karena sampai hari ini, Rabu tanggal 14 januari 2012 tergugat tidak memenuhi
kewajiban untuk menyerahkan secara nyata Tanah yang tergugat jual dan
seharusnya diserahkan kepada penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus
2011, sehingga telah terjadi wanprestasi.
Bahwa
atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran – teguran
secara lisan terhadapnya dan memberikan somasi kepada tergugat. Akan tetapi
tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa
atas perbuatan tergugat yang telah cidera janji tersebut , sudah jelas sangat
merugikan bagi penggugat.
Bahwa
untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan Tanah secara nyata dan
secapatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti
rugi kepada tergugat sebanyak 4 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang
dihitung mulai sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai tergugat mengadakan penyerahan Tanah
secara nyata.
Bahwa
penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk
mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan Tanah yang telah diperjanjikan akan
dijual dan diserahkan kepada penggugat.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Lamongan berkenan memutuskan :
PRIMAIR
:
1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan
Tanah tersebut secara nyata kepada penggugat.
2. Menghukum tergugat untuk membayar
ganti rugi kepada penggugat sebesar 4 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang
dihitung mulai sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai tergugat mengadakan penyerahan Tanah
secara nyata.
3. Menghukum tergugat membayar biaya
perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet
atau banding.
Apabila
pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDER:
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa
Penggugat.
(nama
penerima kuasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar