Mungkin selama ini orang ingin tahu bagaimana cara membuat
sebuah gugatan yang sederhana , tidak bertele tele tapi memenuhi syarat
formal sebuah gugatan. disini saya ingin menguraikan hal hal pokok yang
harus ada dalam sebuah surat gugatan, yaitu :
- gugatan harus memuat tanggal, bula dan tahun gugatan
- ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tergugat
bertempat tinggal ( untuk wilayah P.Jawa dan Madura ), dan untuk wilayah
luar jawa madura diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat objek
berada. Kesalahan tempat mengajukan gugatan ini akan
menyebabkan gugatan tidak dapat diterima karena Hakim akan menyatakan
dirinya tidak berwenang. Khusus gugatan perceraian bagi orang islam
diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama, sedang bagi yang beragama lain
kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Identitas penggugat dan identitas tergugat / tergugat -tergugat + turut tergugat. Dalam
menulis identitas penggugat dan tergugat harus jelas, apakah ia dalam
kedudukan sebagai pribadi atau sebagai wakil suatu perusahaan. Usia
penggugat/ tergugat harus sudah dewasa ( di Indonesia 21 tahun ),
apabila ada pihak yang belum dewasa maka harus diwakili oleh walinya.
Tergugat yang disebut dalam gugatan haruslah lengkap karena apabila
tidak lengkap akan membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
karena kekurangan pihak, sebagai contoh : apabila kita ingin menggugat
sepetak tanah kepada si X yang telah menjual tanah kita kepada orang
lain, maka orang yang menguasai tanah saat itu juga harus digugat.
- Dasar dasar gugatan, misalnya kita menggugat karena
merasa sebagai pemilik berdasarkan bukti apa, atau kita menggugat suatu
objek karena merasa mempunyai hak sewa yang belum habis masa sewanya
dll
- Adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat (posita).
- Adanya permintaan yang ingin diputuskan oleh hakim. ( petitum ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar