Rabu, 29 Agustus 2012

CARA MEMBUAT GUGATAN

Mungkin selama ini orang ingin tahu bagaimana cara membuat sebuah gugatan yang sederhana , tidak bertele tele tapi memenuhi syarat formal sebuah gugatan. disini saya ingin menguraikan hal hal pokok yang harus ada dalam sebuah surat gugatan, yaitu :
  1. gugatan harus memuat tanggal, bula dan tahun gugatan
  2. ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tergugat bertempat tinggal ( untuk wilayah P.Jawa dan Madura ), dan untuk wilayah luar jawa madura diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat objek berada. Kesalahan tempat mengajukan gugatan ini akan menyebabkan gugatan tidak dapat diterima karena Hakim akan menyatakan dirinya tidak berwenang. Khusus gugatan perceraian bagi orang islam diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama, sedang bagi yang beragama lain kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Identitas penggugat dan identitas tergugat / tergugat -tergugat + turut tergugat. Dalam menulis identitas penggugat dan tergugat harus jelas, apakah ia dalam kedudukan sebagai pribadi atau sebagai wakil suatu perusahaan. Usia penggugat/ tergugat harus sudah dewasa ( di Indonesia 21 tahun ), apabila ada pihak yang belum dewasa maka harus diwakili oleh walinya. Tergugat yang disebut dalam gugatan haruslah lengkap karena apabila tidak lengkap akan membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, sebagai contoh : apabila kita ingin menggugat sepetak tanah kepada si X yang telah menjual tanah kita kepada orang lain, maka orang yang menguasai tanah saat itu juga harus digugat.
  4. Dasar dasar gugatan, misalnya kita menggugat karena merasa sebagai pemilik berdasarkan bukti apa, atau kita menggugat suatu objek karena merasa mempunyai hak sewa yang belum habis masa sewanya dll
  5. Adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat  (posita).
  6. Adanya permintaan yang ingin diputuskan oleh hakim. ( petitum ).

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...