Rabu, 29 Agustus 2012

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

1. Surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Pasal 164 HIR/282RBG

Kepada Yth.
Majelis Hakim
Perkara Perdata No. 05/Pdt.G/2010/PN.LMG
Di –
LAMONGAN

Dalam hal ini kami sampaikan Daftar Alat Bukti sebagai berikut:
 P.1.  Photo copy Kwitansi Pembayaran Tanah Pertanian (Rawa) ± ± 2.800 M²  sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tertanggal  Mei 1994 ;
P.2.  Photo copy Kwitansi Pembayaran Harga Tanah seluas ± 2.800 M² sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 14 Mei 1994 ;
P.3.  Photo Copy Kwitansi Pembayaran Tanah Sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 23 Pebruari 1995 ;
P.4.  Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Surat Keterangan Tanah Sementara yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pembeli, Pihak Saksi serta Diketahui oleh Ketua RT. 15 RW. 1 Desa Nggedabrus tertanggal 16 Mei 1994 ;
P.5.  Photo copy Surat Pernyataan Pengakuan Pemilik Tanah Sekaligus Surat Pernyataan Ganti Ruginya yang ditandatangani oleh Pihak Pemilik Tanah terletak di RT. 15 Desa Kenali Besar Kec. Kota Baru, Pihak Saksi-saksi Ahli Waris, Pihak Lain Yang Perlu Mengetahui : Ketua RT. 03 RW. 01 Bapak  Kacemu  serta Kepala Desa Nggedabrus Kec. Brondong tertanggal 24 April 1996  ;
P.6. Photo copy Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Nggedabrus, mengetahui Camat Brondong  Kabupaten Lamongan tertanggal 18 Mei 1996 ;;
P.7.  Photo copy Surat Keterangan Waris dari Alm. Bojog  yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Nggedabrus, mengetahui Camat Brondong  Kabupaten Lamongan tertanggal 18 Mei 1996 ;
P.8. Photo copy Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah di RT. 02 Desa Nggedabrus  yang ditandatangani oleh Kepala Desa Nggedabrus  Kecamatan Brondong tertanggal 19 Mei 1996 ;
P.9.  Photo copy Gambar Situasi Nomor 3875/1994 tertanggal 25 Nopember 1994 ;
P.10. Photo copy Surat Pengaduan Ahli Waris tentang perampasan surat-surat tanah dan ancaman Tergugat I terhadap Tarim  kepada pihak Polsekta Pal. 10 Kec. Brondong  tertanggal 11 September 1995 ;
P.11. Photo copy Buku Tanah Hak Milik Nomor 4548 Atas Nama Renggo tertanggal 15 Nopember 1995 ;
P.12. Photo copy Surat Tanda Bukti Laporan No.Pol : LP/B/STBL/334/X/98/PA.I di POLRESTA Lamongan tertanggal 8 Oktober 1998 ;
P.13. Photo Copy surat teguran ahli waris ( Sunthi dan Raden Ramut) kepada Saudara Paimin, Paijo, dan saudara Paijem tertanggal 28 Desember 1996;
P.14. Photo Copy Putusan Pengadilan Negeri Lamongan No.57/Pdt.G/2009/PN.Lmg. tanggal 15 April 2010.
Demikianlah Daftar Alat Bukti ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim di dalam memutus perkara ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




 Lamongan, 25 Desember 2011
  Hormat kami
  Kuasa Hukum Penggugat

                         
                                                                       Yasmui

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...