Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan
tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran
gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi
relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum
yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan
secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat
dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara,
yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya
putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang
kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang
perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut,
antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan
setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan.
Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu
dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah
dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka
Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya
tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak
mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk
berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge).
Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan
izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat
tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk
berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya
proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai
dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat
tinggal pihak yang mengajukan.
Registrasi Perkara
Registrasi perkara
adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk
mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi
perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara.
Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri
namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan
tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga
gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan
karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada
perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan
syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran
maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register
Perkara.
Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor
perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara
tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut
harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan –
selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri
memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua
Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan
memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan
Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh
Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus
perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan
komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut
kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat
penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima
berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal
penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya
Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir
pada hari sidang yang telah ditentukan itu. (legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar