Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan
 tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran 
gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi 
relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum 
yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan 
secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan 
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat 
dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara,
 yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya 
putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang 
kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang
 perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut,
 antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan
 setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. 
Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu 
dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah 
dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka
 Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya 
tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak 
mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk
 berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge).
 Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan 
izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat 
tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk 
berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya 
proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai 
dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat 
tinggal pihak yang mengajukan.
Registrasi Perkara
Registrasi perkara 
adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk 
mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi 
perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. 
Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri 
namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan 
tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga 
gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan 
karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada 
perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan 
syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran
 maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register 
Perkara.
Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor 
perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara 
tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut
 harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip 
penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – 
selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri 
memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua 
Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan 
memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan 
Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh 
Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus 
perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan 
komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut 
kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat 
penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima
 berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal 
penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya 
Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir 
pada hari sidang yang telah ditentukan itu. (legalakses.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar