Contoh Perjanjian Pembagian Gono Gini
PERJANJIAN PEMBAGIAN GONO-GINI
Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Mei 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Rahmat Khairudin, pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: xxxxxxxxxxxxxxxx, selaku PEMOHON dalam perkara Permohonan Cerai Talak Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
- 2. Khairani Suciwati, pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selaku TERMOHON dalam perkara Permohonan Cerai Talak Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal 9 Agustus 2004 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melangsungkan perkawinan berdasarkan Surat Nikah nomor 2149/15/VIII/2004, tanggal 9 Agustus 2004;
- Bahwa, setelah berlangsungnya perkawinan tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih 5 (lima) tahun, PARA PIHAK telah hidup rukun meskipun tidak dikaruniai anak;
- Bahwa, dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun terakhir, diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sering terjadi pertengkaran, dan meskipun PARA PIHAK telah melakukan usaha-usaha perdamaian, termasuk melibatkan para anggota keluarga PARA PIHAK sebagai mediator, namun PARA PIHAK tidak berhasil memperbaiki hubungan perkawinan tersebut;
- Bahwa, pada tanggal 2 September 2010 PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 3 April 2011, dengan amar putusan yang pada intinya mengatur sebagai berikut:
(1) Mengizinkan PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan talak satu terhadap PIHAK KEDUA di depan sidang Pengadilan Agama Jakarat Selatan;
(2) Menetapkan bahwa seperdua dari harta bersama menjadi hak PIHAK PERTAMA dan seperdua selebihnya menjadi hak PIHAK KEDUA;
(3) Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar kepada PIHAK KEDUA:
(2) Menetapkan bahwa seperdua dari harta bersama menjadi hak PIHAK PERTAMA dan seperdua selebihnya menjadi hak PIHAK KEDUA;
(3) Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar kepada PIHAK KEDUA:
a. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Uang Mut`ah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
(4) Menghukum PIHAK PERTAMA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
5. Bahwa, PIHAK
PERTAMA sebagai PEMOHON dan PIHAK KEDUA sebagai TERMOHON telah sepakat
untuk melaksanakan sebagian putusan pengadilan tersebut di atas melalui
perjanjian ini.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang
telah diuraikan di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN
PEMBAGIAN GONO-GINI ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) “Putusan Pengadilan” berarti Putusan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara Permohonan Cerai Talak
Nomor 271/Pdt.G/2010/PAJS antara PIHAK PERTAMA sebagai PEMOHON dan PIHAK
KEDUA sebagai TERMOHON;
(2) “Harta Bersama” berarti Harta Bersama dintara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAyang meliputi:
a. Sebidang tanah
seluas 100 meter persegi yang diatasnya terdapat sebuah rumah permanen
yang berlokasi di Komplek Perumahan Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan
Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan;
b. Sebuah mobil sedan Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673, No. Polisi B 02 KC
(3) “Nafkah Iddah” berarti Nafkah
selama masa iddah sebesar 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan;
(4) “Mut`ah” berarti uang Mut’ah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan;
Pasal 2
Pembagian Harta Bersama Dan Hak-hak Akibat Perceraian
(1) PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk
melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan pembagian Harta Bersama
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA
akan memperoleh sebagian Harta Bersama berupa Sebuah mobil sedan
Mercedes-Benz tahun pembuatan 2008, warna silver, Nomor Mesin 2KKL7673,
No. Polisi B 02 KC, dan PIHAK KEDUA tidak akan menuntut hak apapun atas
sebagian Harta Bersama tersebut;
b. PIHAK KEDUA akan
memperoleh sebidang tanah seluas 100 meter persegi yang diatasnya
terdapat sebuah rumah permanen yang berlokasi di Komplek Perumahan
Pesona Griya Kavling 3 No. 14, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta
Selatan, dan PIHAK PERTAMA tidak akan menuntut hak apapun atas sebagian
Harta Bersama tersebut.
(2) PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menganggap lunas haknya atas Nafkah Iddah dan Mut`ah sebesar total Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah)
yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA, sehingga PIHAK KEDUA tidak akan
menuntut kepada PIHAK PERTAMA pemenuhan hak atas Nafkah Iddah dan
Mut`ah tersebut.
Pasal 3
Penyerahan Sertipikat Asli Hak Atas Tanah
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk
menyerahkan Sertipikat asli atas sebagian Harta Bersama yang berupa
tanah dan bangunan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) huruf a
perjanjian ini yang berada di dalam penguasaannya kepada PIHAK KEDUA
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Penyerahan Sertipikat asli atas
tanah dan bangunan tersebut akan dilaksanakan dengan suatu “Berita Acara
Serah Terima” yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2) PIHAK PERTAMA akan memberikan Kuasa Khusus berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan penjualan dan/atau melakukan balik nama sertipikat tanah atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA;
(3) Jika diperlukan, dalam rangka untuk
melakukan penjualan dan/atau balik nama sertipikat tanah berdasarkan
Kuasa Khusus tersebut ayat (2) diatas, PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK
KEDUA.
Pasal 4
Upaya Paksa
Dalam hal PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK
KEDUA melakukan kelalaian untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 dan
pasal 3 perjanjian ini, maka hal tersebut tidak menyebabkan
terhalangnya upaya paksa oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan
untuk melaksanakan Putusan Nomor: 271/Pdt.G/2010/PAJS melalui prosedur
eksekusi, baik yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Biaya-biaya Yang Timbul
Semua biaya yang timbul dalam rangka
pelaksanaan isi perjanjian ini, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas
pada biaya notaris dan pembayaran pajak-pajak, akan ditanggung bersama
secara sama rata antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini mulai berlaku sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA yang lahir dari perjanjian ini.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul
perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila
penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasal 8
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang
belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam
suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing memperoleh satu
rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA
Rahmat Khairudin |
PIHAK KEDUA
Khairani Suciwati |
*Catatan: nama, tempat, dan kondite hukum contoh perjanjian di atas adalah fiktif belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar