Kamis, 15 November 2012

pendirian koperasi

Syarat :

  1. Domisili kelurahan
  2. Fc KTP ketua / Pendiri
  3. Fc KTP +Foto berwarna 3 x 4 = 4 lembar Pengurus
harian minimal 5 orang
  1. Foto berwarna Ketua/Pendiri 3 x 4 = 4 lembar
  2. Fc. AD/ART
  3. Fc. Kegiatan selama 1 tahun

Dokumen yang diperoleh :
  1. NPWP Pribadi Ketua
  2. NPWP Badan
  3. Akta Notaris
  4. SK Mentri
  5. Ijin Dinas Sosial + Litbang
BACA SELENGKAPNYA »»  

Syarat,cara dan biaya pendirian UD

 Syarat,cara dan biaya pendirian UD:
Dokumen yang diperoleh :
1.      NPWP Pribadi
2.      SIUP
3.      TDP

Syarat :
1.      Foto copy KTP
2.      Foto berwarna 3 x 4 = 4 lembar
BACA SELENGKAPNYA »»  

Cara Mudah Memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah adalah penyelamat ekonomi negara yang sebenarnya. Saat terjadi krisis ekonomi dan perusahaan kolaps, mereka mampu menggerakkan perekonomian bangsa. Kendala umum para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah masalah permodalan. Masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan kredit UMKM ke perbankan. Ada beberapa banka pemerintah yang menyediakan fasilitas perkreditan UMKM, dikenal dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sejak diluncurkan pada 5 November 2007, KUR (Kredit Usaha Rakyat) ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Karena kurangnya pemahaman, memunculkan kesan, rakyat dipersulit untuk mendapatkan KUR. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mensosialisasikan program KUR ini. Sosialisasi ini sangat diperlukan dan harus dilakukan secara terus menerus, karena pada hakikatnya, penyaluran kredit ini bermanfaat untuk membantu ekonomi rakyat.

Mau tau cara mudah memperoleh KUR??

 KUR merupakan kredit yang ditujukan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang memiliki usaha, namun tidak mempunyai agunan, ketika harus meminjam sejumlah dana ke bank. Dengan KUR, UMKM dan koperasi yang memiliki usaha bisa mendapatkan pinjam dengan persyaratan mudah. Intinya, harus ada bentuk usaha dan terlihat secara fisik. Kenapa ditekankan harus ada usaha. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan KUR.

Sering terjadi, sejumlah masyarakat berbondong-bondong ke bank rujukan untuk meminjam dana dari KUR. Mereka yang akhirnya kecewa, karena tidak mempunyai bentuk usaha. Mereka hanya tahu KUR untuk membantu rakyat, sehingga ketika pengajuannya ditolak bank, yang terjadi adalah protes.

Harus dipahami bahwa kenapa mereka yang tidak memiliki usaha tidak masuk dalam skema penyaluran KUR. Ditakutkan, dana yang diperoleh dari bank penjamin KUR tidak digunakan untuk mendukung usaha. Melainkan untuk membayar hutang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Artinya, kalau itu yang terjadi, sasaran KUR akan meleset. Selain itu, pemerintah memiliki program dalam bentuk lain yang tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sekali lagi perlu dipahami, penyaluran KUR adalah usaha pemerintah dalam menyalurkan kredit pembiayaan terhadap UMKM dan koperasi. KUR didukung oleh beberapa departemen, yaitu Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan. Sementara bank yang mendukung program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. 

 Kredit Usaha Rakyat ini memiliki keunggulan sebagai berikut: 
  1. Proses lebih cepat dengan persyaratan mudah 
  2. Suku bunga bersaing dengan jangka waktu hingga 5th 
  3. Plafond hingga maksimal 500 juta 
Berikut ini adalah cara mengajukan kredit ke bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR):

  1. Usaha yang dijalankan memiliki pasar yang jelas dan memiliki prospek 
  2. Melampirkan surat identitas diri (KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga) 
  3. Melampirkan surat legalitas usaha (Surat Izin Usaha dari pemrintah setempat, NPWP, akta pendirian badan usaha, dan bukti lokasi usaha) 
  4. Laporan keuangan 2 tahun terakhir sebagai sarana pihak bank memeriksa kesehatan keuangan usaha anda 
  5. Jika bank meminta agunan dari anda, sertakan bukti kepemilikan barang yang diagunkan kepada bank 
  6. Tidak sedang menikmati fasilitas serupa di bank lain
 Berikut ini cara untuk mendapatkan KUR:

  •  UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. 
  • Selanjutnya memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana. ( baca cara mengajukan kredit ke bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) diatas.) 
  • Langkah berikutnya mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan. Setelah mendapatkan pengajuan, bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan. 
  • Seterusnya, bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit anda. 
  • Dan kredit akan segera dikucurkan tidak lama setelah pengajuan kredit kita disetujui. 
Dalam mengkoordinasikan program KUR, pemerintah membentuk komite kebijakan. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan penjaminan kredit. Beberapa hal yang dikoordinasikan, diantaranya:

  • Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina, 
  • Kebijakan dan priotas bidang usaha, 
  • Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi, 
  • Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan, 
  • Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah dan kebijakan penjaminan kredit. 

Untuk mendukung program KUR, pemerintah menunjuk lembaga penjamin, yaitu Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Untuk diketahui juga, nilai kredit yang dikucurkan Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan pemerintah maksimal 500 juta per debitur. Bunga maksimal 16 persen per tahun. Bagi UMKM dan koperasi yang mengajukan pinjam ke KUR, tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah adalah penyelamat ekonomi negara yang sebenarnya. Saat terjadi krisis ekonomi dan perusahaan kolaps, mereka mampu menggerakkan perekonomian bangsa. Kendala umum para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah masalah permodalan. Masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan kredit UMKM ke perbankan. Ada beberapa banka pemerintah yang menyediakan fasilitas perkreditan UMKM, dikenal dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sejak diluncurkan pada 5 November 2007, KUR (Kredit Usaha Rakyat) ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Karena kurangnya pemahaman, memunculkan kesan, rakyat dipersulit untuk mendapatkan KUR. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mensosialisasikan program KUR ini. Sosialisasi ini sangat diperlukan dan harus dilakukan secara terus menerus, karena pada hakikatnya, penyaluran kredit ini bermanfaat untuk membantu ekonomi rakyat. Mau tau cara mudah memperoleh KUR?? KUR merupakan kredit yang ditujukan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang memiliki usaha, namun tidak mempunyai agunan, ketika harus meminjam sejumlah dana ke bank. Dengan KUR, UMKM dan koperasi yang memiliki usaha bisa mendapatkan pinjam dengan persyaratan mudah. Intinya, harus ada bentuk usaha dan terlihat secara fisik. Kenapa ditekankan harus ada usaha. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan KUR. Sering terjadi, sejumlah masyarakat berbondong-bondong ke bank rujukan untuk meminjam dana dari KUR. Mereka yang akhirnya kecewa, karena tidak mempunyai bentuk usaha. Mereka hanya tahu KUR untuk membantu rakyat, sehingga ketika pengajuannya ditolak bank, yang terjadi adalah protes. Harus dipahami bahwa kenapa mereka yang tidak memiliki usaha tidak masuk dalam skema penyaluran KUR. Ditakutkan, dana yang diperoleh dari bank penjamin KUR tidak digunakan untuk mendukung usaha. Melainkan untuk membayar hutang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Artinya, kalau itu yang terjadi, sasaran KUR akan meleset. Selain itu, pemerintah memiliki program dalam bentuk lain yang tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sekali lagi perlu dipahami, penyaluran KUR adalah usaha pemerintah dalam menyalurkan kredit pembiayaan terhadap UMKM dan koperasi. KUR didukung oleh beberapa departemen, yaitu Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan. Sementara bank yang mendukung program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Video ini menayangkan salah satu iklan Kredit Usaha Rakyat versi pengrajin anyaman : Kredit Usaha Rakyat ini memiliki keunggulan sebagai berikut: Proses lebih cepat dengan persyaratan mudah Suku bunga bersaing dengan jangka waktu hingga 5th Plafond hingga maksimal 500 juta Berikut ini adalah cara mengajukan kredit ke bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR): Usaha yang dijalankan memiliki pasar yang jelas dan memiliki prospek Melampirkan surat identitas diri (KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga) Melampirkan surat legalitas usaha (Surat Izin Usaha dari pemrintah setempat, NPWP, akta pendirian badan usaha, dan bukti lokasi usaha) Laporan keuangan 2 tahun terakhir sebagai sarana pihak bank memeriksa kesehatan keuangan usaha anda Jika bank meminta agunan dari anda, sertakan bukti kepemilikan barang yang diagunkan kepada bank Tidak sedang menikmati fasilitas serupa di bank lain Berikut ini cara untuk mendapatkan KUR: UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. Selanjutnya memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana. ( baca cara mengajukan kredit ke bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) diatas.) Langkah berikutnya mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan. Setelah mendapatkan pengajuan, bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan. Seterusnya, bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit anda. Dan kredit akan segera dikucurkan tidak lama setelah pengajuan kredit kita disetujui. Dalam mengkoordinasikan program KUR, pemerintah membentuk komite kebijakan. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan penjaminan kredit. Beberapa hal yang dikoordinasikan, diantaranya: Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina, Kebijakan dan priotas bidang usaha, Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi, Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan, Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah dan kebijakan penjaminan kredit. Untuk mendukung program KUR, pemerintah menunjuk lembaga penjamin, yaitu Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Untuk diketahui juga, nilai kredit yang dikucurkan Bank Pelaksana dengan Perusahaan Pen

Original Post at: http://blityan.blogspot.com/2012/03/cara-mudah-memperoleh-kredit-usaha.htmlSudah menjadi rahasia umum bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah adalah penyelamat ekonomi negara yang sebenarnya. Saat terjadi krisis ekonomi dan perusahaan kolaps, mereka mampu menggerakkan perekonomian bangsa. Kendala umum para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah masalah permodalan. Masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan kredit UMKM ke perbankan. Ada beberapa banka pemerintah yang menyediakan fasilitas perkreditan UMKM, dikenal dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sejak diluncurkan pada 5 November 2007, KUR (Kredit Usaha Rakyat) ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Karena kurangnya pemahaman, memunculkan kesan, rakyat dipersulit untuk mendapatkan KUR. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mensosialisasikan program KUR ini. Sosialisasi ini sangat diperlukan dan harus dilakukan secara terus menerus, karena pada hakikatnya, penyaluran kredit ini bermanfaat untuk membantu ekonomi rakyat. Mau tau cara mudah memperoleh KUR?? KUR merupakan kredit yang ditujukan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang memiliki usaha, namun tidak mempunyai agunan, ketika harus meminjam sejumlah dana ke bank. Dengan KUR, UMKM dan koperasi yang memiliki usaha bisa mendapatkan pinjam dengan persyaratan mudah. Intinya, harus ada bentuk usaha dan terlihat secara fisik. Kenapa ditekankan harus ada usaha. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan KUR. Sering terjadi, sejumlah masyarakat berbondong-bondong ke bank rujukan untuk meminjam dana dari KUR. Mereka yang akhirnya kecewa, karena tidak mempunyai bentuk usaha. Mereka hanya tahu KUR untuk membantu rakyat, sehingga ketika pengajuannya ditolak bank, yang terjadi adalah protes. Harus dipahami bahwa kenapa mereka yang tidak memiliki usaha tidak masuk dalam skema penyaluran KUR. Ditakutkan, dana yang diperoleh dari bank penjamin KUR tidak digunakan untuk mendukung usaha. Melainkan untuk membayar hutang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Artinya, kalau itu yang terjadi, sasaran KUR akan meleset. Selain itu, pemerintah memiliki program dalam bentuk lain yang tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sekali lagi perlu dipahami, penyaluran KUR adalah usaha pemerintah dalam menyalurkan kredit pembiayaan terhadap UMKM dan koperasi. KUR didukung oleh beberapa departemen, yaitu Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan. Sementara bank yang mendukung program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Video ini menayangkan salah satu iklan Kredit Usaha Rakyat versi pengrajin anyaman : Kredit Usaha Rakyat ini memiliki keunggulan sebagai berikut: Proses lebih cepat dengan persyaratan mudah Suku bunga bersaing dengan jangka waktu hingga 5th Plafond hingga maksimal 500 juta Berikut ini adalah cara mengajukan kredit ke bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR): Usaha yang dijalankan memiliki pasar yang jelas dan memiliki prospek Melampirkan surat identitas diri (KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga) Melampirkan surat legalitas usaha (Surat Izin Usaha dari pemrintah setempat, NPWP, akta pendirian badan usaha, dan bukti lokasi usaha) Laporan keuangan 2 tahun terakhir sebagai sarana pihak bank memeriksa kesehatan keuangan usaha anda Jika bank meminta agunan dari anda, sertakan bukti kepemilikan barang yang diagunkan kepada bank Tidak sedang menikmati fasilitas serupa di bank lain Berikut ini cara untuk mendapatkan KUR: UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. Selanjutnya memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana. ( baca cara mengajukan kredit ke bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) diatas.) Langkah berikutnya mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan. Setelah mendapatkan pengajuan, bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan. Seterusnya, bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit anda. Dan kredit akan segera dikucurkan tidak lama setelah pengajuan kredit kita disetujui. Dalam mengkoordinasikan program KUR, pemerintah membentuk komite kebijakan. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan penjaminan kredit. Beberapa hal yang dikoordinasikan, diantaranya: Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina, Kebijakan dan priotas bidang usaha, Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi, Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan, Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah dan kebijakan penjaminan kredit. Untuk mendukung program KUR, pemerintah menunjuk lembaga penjamin, yaitu Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Untuk diketahui juga, nilai kredit yang dikucurkan Bank Pelaksana dengan Perusahaan Pen
BACA SELENGKAPNYA »»  

Kamis, 08 November 2012

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH

BACA SELENGKAPNYA »»  

Surat Keterangan Hak Waris

Notaris berwenang membuat keterangan hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa.
    Keterangan waris dibuat di hadapan Notaris berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata saja (dalam hal ini Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa), sedangkan pembuatan keterangan waris untuk selain Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa bukan menjadi kewenangan Notaris. Untuk Warga Negara Indonesia (pribumi), keterangan waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.
 
BACA SELENGKAPNYA »»  

Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

PENDAFTARAN PERTAMA KALI
Jenis Layanan
Prosedur
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan
2.       Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5.       Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
a.       pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
b.       keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6.       Akta Ikrar Wakaf
7.       Surat Pengesahan Nadzir
8.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2.       120 hari
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sistematik
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a.       Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.       akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j.        Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
4.       Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.
5.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya dan Waktu
1.       Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
2.       Waktu: 90 hari/100 bidang.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi - Sporadik
 
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2.       Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk Perorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akta Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a.       surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.       akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j.        surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4.       Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7.       Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)

Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

1.       Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4.       Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
 
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2.       120 hari
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan Dan Penegasan Hak - Sporadik
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2.       Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a.       surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.       akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j.        surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4.       Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7.       Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)

Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

1.       Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4.       Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2.       120 hari
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
TANAH TERDAFTAR
Jenis Layanan
Prosedur
Penggabungan Sertipikat
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
a.       Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
b.       Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
c.       Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Pemisahan
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.       Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Pemecahan Sertipikat
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.       Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3.       Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1.       Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2.       Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4.       Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5.       Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- / sertipikat
2.       Waktu: 3 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan:

1.       Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2.       Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3.       Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1.       Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2.       Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4.       Sertipikat  Hak Atas Tanah (aslinya)
5.       Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 50.000,-
2.       Waktu: 10 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan:

1.       Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2.       Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.

Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25.000,- meliputi kegiatan:

1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)
3.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.       Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5.       Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,-
2.       Waktu: 3 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*)    dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan :

1.       Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2.       Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)
3.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.       Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5.       Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 50.000,-
2.       Waktu: 10 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*)    dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan :

1.       Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2.       Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
3.       10 hari adalah jangka waktu maksimal

Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:

1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.
3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Dasar Hukum:
1.       Undang-undang No 5 Tahun 1960
2.       Undang-undang No 16 Tahun 1986
3.       Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
7.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
8.       Perda tentang Rumah Susun (Belum semua daerah punya Perda)
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai proposal pembangunan rumah susun
2.       Identitas pemohon (Perorangan/Badan Hukum)
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli
4.       Ijin layak huni
5.       Advis Planinng
6.       Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya *)
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / Sarusun (diluar biaya pengukuran)
2.       Waktu: 10 hari kerja.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*)    Akta Pemisahan dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota)

Catatan :

1.       Bahwa Kantor Pertanahan menjadii Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan
2.       Kepala Kantor Pertanahan menetapkan sistem perhitungan nilai perbandingan proposional dan pembuatan gambar dan uraian pertelaan khususnya dalam menentukan hak perseorangan dan hak bersama atas tanah, bagian dan benda bersama 
3.       Gambar dan uraian pertelaan dengan nilai perbandingan proposional dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan ditandatangani pemohon untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh Gubernur) 
4.       Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur kegiatan pengesahan akta pertelaan
5.       Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:
1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.
3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
6.       35 hari adalah jangka waktu maksimal
7.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
 
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
4.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
6.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan.
2.       Akta Ikrar Wakaf.
3.       Sertipikat Hak Milik asli.
4.       Surat Pengesahan Nadzir.
5.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
6.       Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
7.       Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 0,-
2.       Waktu: maksimal 20 hari kerja.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Sumber: bpn.go.id
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...