Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2. Identitas
diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK
yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian
Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang)
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik
sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban
untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua
kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
f. akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta
ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan
disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya
belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k. lain-lain
bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA,
atau
l. Surat-surat
bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum
diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4. Bukti
lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan
Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat
keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk
setempat.
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|