Senin, 17 September 2012

Airtanah? Apa dan Bagaimana Mencarinya?

Airtanah? Apa dan Bagaimana Mencarinya?

Pertanyaan diatas seringkali muncul ketika sumber air yang kita gunakan selama ini seperti air sungai, danau atau air hujan tidak bisa kita dapatkan. Satu hal yang pasti ini adalah salahsatu jenis air juga.
Hanya dikarenakan jenis air ini tidak terlihat secara langsung, banyak kesalahfahaman dalam masalah ini. Banyak orang secara umum menganggap airtanah itu sebagai suatu danau atau sungai yang mengalir di bawah tanah. Padahal, hanya dalam kasus dimana suatu daerah yang memiliki gua dibawah tanahlah kondisi ini adalah benar. Secara umum airtanah akan mengalir sangat perlahan melalui suatu celah yang sangat kecil dan atau melalui butiran antar batuan
air-tanah-1.jpg
(Model aliran airtanah melewati rekahan dan butir batuan)
Batuan yang mampu menyimpan dan mengalirkan airtanah ini kita sebut dengan akifer. Bagaimana interaksi kita dalam penggunaan airtanah? Yang alami adalah dengan mengambil airtanah yang muncul di permukaan sebagai mataair atau secara buatan. Untuk pengambilan airtanah secara buatan, mungkin analogi yang baik adalah apabila kita memegang suatu gelas yang berisi air dan es. Apabila kita masukkan sedotan, maka akan terlihat bahwa air yang berada di dalam sedotan akan sama dengan tinggi air di gelas. Ketika kita menghisap air dalam gelas tersebut terus menerus pada akhirnya kita akan menghisap udara, apabila kita masih ingin menghisap air yang tersimpan diantara es maka kita harus menghisapnya lebih keras atau mengubah posisi sedotan. Nah konsep ini hampirlah sama dengan teknis pengambilan airtanah dalam lapisan akifer (dalam hal ini diwakili oleh es batu) dengan menggunakan pompa (diwakili oleh sedotan)
Hal yang menarik, jika kita tutup permukaan sedotan maka akan terlihat bahwa muka air di dalam sedotan akan berbeda dengan muka air didalam gelas. Perbedaan ini akan mengakibatkan pergerakan air. Sama dengan analog ini, airtanahpun akan bergerak dari tekanan tinggi menuju ke tekanan rendah. Perbedaan tekanan ini secara umum diakibatkan oleh gaya gravitasi (perbedaan ketinggian antara daerah pegunungan dengan permukaan laut), adanya lapisan penutup yang impermeabel diatas lapisan akifer, gaya lainnya yang diakibatkan oleh pola struktur batuan atau fenomena lainnya yang ada di bawah permukaan tanah. Pergerakan ini secara umum disebut gradien aliran airtanah (potentiometrik). Secara alamiah pola gradien ini dapat ditentukan dengan menarik kesamaan muka airtanah yang berada dalam satu sistem aliran airtanah yang sama.
Mengapa pergerakan atau aliran airtanah ini menjadi penting? Karena disinilah kunci dari penentuan suatu daerah kaya dengan airtanah atau tidak. Perlu dicatat : tidak seluruh daerah memiliki potensi airtanah alami yang baik.
Model aliran airtanah itu sendiri akan dimulai pada daerah resapan airtanah atau sering juga disebut sebagai daerah imbuhan airtanah (recharge zone). Daerah ini adalah wilayah dimana air yang berada di permukaan tanah baik air hujan ataupun air permukaan mengalami proses penyusupan (infiltrasi) secara gravitasi melalui lubang pori tanah/batuan atau celah/rekahan pada tanah/batuan.
air-tanah-2.jpg
(Model siklus hidrologi, dimodifikasi dari konsep Gunung Merapi-GunungKidul)
Proses penyusupan ini akan berakumulasi pada satu titik dimana air tersebut menemui suatu lapisan atau struktur batuan yang bersifat kedap air (impermeabel). Titik akumulasi ini akan membentuk suatu zona jenuh air (saturated zone) yang seringkali disebut sebagai daerah luahan airtanah (discharge zone). Perbedaan kondisi fisik secara alami akan mengakibatkan air dalam zonasi ini akan bergerak/mengalir baik secara gravitasi, perbedaan tekanan, kontrol struktur batuan dan parameter lainnya. Kondisi inilah yang disebut sebagai aliran airtanah. Daerah aliran airtanah ini selanjutnya disebut sebagai daerah aliran (flow zone).
Dalam perjalananya aliran airtanah ini seringkali melewati suatu lapisan akifer yang diatasnya memiliki lapisan penutup yang bersifat kedap air (impermeabel) hal ini mengakibatkan perubahan tekanan antara airtanah yang berada di bawah lapisan penutup dan airtanah yang berada diatasnya. Perubahan tekanan inilah yang didefinisikan sebagai airtanah tertekan (confined aquifer) dan airtanah bebas (unconfined aquifer). Dalam kehidupan sehari-hari pola pemanfaatan airtanah bebas sering kita lihat dalam penggunaan sumur gali oleh penduduk, sedangkan airtanah tertekan dalam sumur bor yang sebelumnya telah menembus lapisan penutupnya.
Airtanah bebas (water table) memiliki karakter berfluktuasi terhadap iklim sekitar, mudah tercemar dan cenderung memiliki kesamaan karakter kimia dengan air hujan. Kemudahannya untuk didapatkan membuat kecenderungan disebut sebagai airtanah dangkal (Padahal dangkal atau dalam itu sangat relatif lho).
Airtanah tertekan/ airtanah terhalang inilah yang seringkali disebut sebagai air sumur artesis (artesian well). Pola pergerakannya yang menghasilkan gradient potensial, mengakibatkan adanya istilah artesis positif ; kejadian dimana potensial airtanah ini berada diatas permukaan tanah sehingga airtanah akan mengalir vertikal secara alami menuju kestimbangan garis potensial khayal ini. Artesis nol ; kejadian dimana garis potensial khayal ini sama dengan permukaan tanah sehingga muka airtanah akan sama dengan muka tanah. Terakhir artesis negatif ; kejadian dimana garis potensial khayal ini dibawah permukaan tanah sehingga muka airtanah akan berada di bawah permukaan tanah..
profilairtanah.jpg
Jadi, kalau tukang sumur bilang bahwa dia akan membuat sumur artesis, itu artinya dia akan mencari airtanah tertekan/airtanah terhalang ini.. belum tentu airnya akan muncrat dari tanah ;p
Lalu airtanah mana yang akan dicari?
Itulah yang pertama kali harus kita tentukan. Tiap jenis airtanah memerlukan metode pencarian yang spesifik. Tapi secara umum bisa kita bagi menjadi :
Metode berdasarkan aspek fisika (Hidrogeofisika) : Penekanannya pada aspek fisik yaitu merekonstruksi pola sebaran lapisan akuifer. Beberapa metode yang sudah umum kita dengar dalam metode ini adalah pengukuran geolistrik yang meliputi pengukuran tahanan jenis, induce polarisation (IP) dan lain-lain. Pengukuran lainnya adalah dengan menggunakan sesimik, gaya berat dan banyak lagi.
Metode berdasarkan aspek kimia (Hidrogeokimia) : Penekanannya pada aspek kimia yaitu mencoba merunut pola pergerakan airtanah. Secara teori ketika air melewati suatu media, maka air ini akan melarutkan komponen yang dilewatinya. Sebagai contoh air yang telah lama mengalir di bawah permukaan tanah akan memiliki kandungan mineral yang berasal dari batuan yang dilewatinya secara melimpah.
Metode manakah yang terbaik?
Kombinasi dari kedua metode ini akan saling melengkapi dan akan memudahkan kita untuk mengetahui lebih lengkap mengenai informasi keberadaan airtanah di daerah kita.
Selamat mencari airtanah… untuk kehidupan yang lebih baik.
Chiba, 23 Agustus 2006

BACA SELENGKAPNYA »»  

Minggu, 16 September 2012

Perkandangan

Perkandangan
Kandang merupakan unsur penting dalam usaha peternakan ayam. Kandang dipergunakan mulai dari awal hingga masa berproduksi. Pada prinsipnya, kandang yang baik adalah kandang yang sederhana, biaya pembuatan murah, dan memenuhi persyaratan teknis (Martono, 1996). Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kandang adalah: bentuk kandang dan kondisi tempat yang tersedia, keadaan tanah yang akan dipergunakan, biaya yang tersedia dan bahannya. Sedangkan fungsi kandang antara lain: untuk berlindung dari panas dan hujan, dan untuk mempermudah tata laksana dan untuk melindungi bahaya atau gangguan dari luar (predator).
Dalam perkandangan hal yang perlu dipehatikan adalah kebersihan, dan perlengkapan dari kandang. Kebersihan kandang dapat dijaga melalui sanitasi. Selain itu hal-hal seperti ventilasi, cahaya matahari, dan konstruksi bangunan.
Perkandangan untuk ayam DOC dan ayam broiler dewasa mempunyai material yang berbeda. Yaitu untuk DOC menggunakan lampu untuk menghangatkan tubuh DOC. Sedangkan pada kandang untuk ayam broiler dewasa sudah tidak diperlukan lagi. Pada kandang untuk DOC lampu digunakan sebagai pemanas, hal tersebut dilakukan karena DOC belum dapat melakukan thermoregulasi dengan sempurna. Sehingga untuk mendapatkan temperatur lingkunan yang sesuai dilakukan pemanasan menggunakan lampu. Sedangkan untuk ayam broiler sudah tidak diperlukan, karena pada ayam broiler dewasa telah dapat mengatur thermoregulasi dengan sempurna.

Lokasi kandang
Kandang yang baik yang sesuai untuk peternakan ayam harus terletak di lokasi yang lebih tinggi dari tempat sekitarnya, arah kandang menghadap ke barat-timur, dan dipisahkan dari percampuran orang, predator maupun unggas lain. (Martono, 1996)

Konstruksi kandang
Menurut Martono (1996) konstruksi kandang yang baik terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
Atap. Atap kandang diusahakan menggunakan genting, karena tidak mudah menyerap panas yang bisa mengakibatkan temperatur di dalam kandang menjadi tinggi. Kemudian bentuk atap yang biasa digunakan adalah atap muka dua dengan lubang angin (=sistem monitor)

 dan atap tunggal denga lubang udara (sistem semi monitor).
Dinding. Dinding kandang biasa dibuat dengan menggunakan bahan bambu, dan atau kawat. Celah celah pada dinding kandang hendaknya tidak dapat diterobos binatang pengganggu maupun predator.
Ventilasi. Ventilasi disini diusahakan dibuat sebaik mungkin, sehingga akan terjadi perputaran udara di kandang, yaitu udara kotor didalam kandang akan keluar dengan mudah, dan digantikan dengan udara segar dari luar kandang.
Cahaya matahari. Hal ini juga diusahakan, karena cahaya matahari dapat menghambat pertumbuhan bibit penyakit, dan merupakan provitamin D.

Tipe Kandang
Bentuk kandang sebenarnya dapat dibangun sesuai selera dan kebutuhan peternak.menurut Martono (1996) kandang yang biasa dipergunakan antara lain:
Ren. Kandang yang mempunyai halaman pengumbaran sehingga ayam dapat bergerak dengan bebas. Sistem kandang ini mempunyai dua bagian, yaitu bagian kandang utama dan umbaran. Keuntungan sistem ren adalah ayam akan mendapat cahaya matahari lebih, dan ayam bisa mendapatkan tambahan pakan dari bagian umbaran. Kerugiannya antara lain penyakit akan dapat menyebar secara cepat dan ayam yang produktif dan yang kurang produktif sulit dibedakan.
Cage. Bangunan kandang berbentuk sangkar berderet menyerupai batere dan alasnya dibuat berlubang (bercelah). Keuntungan sistem ini adalah tingkat produksi individual dan kesehatan masing-masing terkontrol, memudahkan tata laksana, penyebaran penyakit tidak mudah. Kelemahan sistem ini adalah biaya pembuatan semakin tinggi, ayam dapat kekurangan mineral, sering banyak lalat.
Litter. Merupakan kandang yang menggunakan litter sebagai alas kandang.Keuntungan sistem ini adalah biaya relatif rendah,menghilangkan bau kotoran,jika litter kering,pembuangan kotoran lebih mudah.Kekurangannya adalah penyeberan penyakit lebih mudah ,pengawasan kesehatan lewat kotoran sulit diamati.
Panggung.Sistem ini biasanya dibuat diatas kolam ikan Bahan yang biasa digunakan untuk alas lantai adalah bambu yang dipasang secara berderet agar ayam tidak terperosok.Kelebihannya adalah sisa pakan dapat dimanfaatkan sebagai pakan ikan,penyebaran penyakit relatif rendah. Kekurangannya jika jarak pemasangan bambu untuk alas terlalu lebar,akan dapat mengakibatkan ayam terperosok,biaya pembuatan relatif mahal.

Tipe Atap Kandang
Atap kandang merupakan komponen kandang yang penting,karena atap kandang akan melindungi ternak dari panas dan hujan.Tipe-tipe kandang menurut Martono (1996) antara lain:
Monitor.
sistem monitor

 Tipe monitor yaitu atap kandang yang terdiri dari sisi pada bagian puncaknya.
Shade. Atap kandang yang hanya memiliki satu sisi dan digunakan pada kandang sempit
Saw thoth. Atap kandang yang terdiri atas beberapa sisi yang terputus dan membentuk celah sebagai ventilasi.

Gable. Atap yang terdiri atas dua sisi dan tidak terdapat lubang diatasnya.

Kandang System Litter


Ciri khas dari kandang sistem litter dapat dilihat pada bagian lantai. Litter merupakan alas atau lantai kandang yang terbuat dari bahan-bahan seperti sekam (kulit) padi, serbuk gergajian, tongkol jagung yang dipecah-pecah, serta jerami dan ampas tebu yang dipotong-potong. Bahan-bahan diatas dapat menyerap air dengan baik, sehingga lantai kandang tidak mudah becek. Pemeliharaan ayam dengan sistem litter tidak memerlukan halaman pengumbaran yang terpisah dari kandang sebagaimana yang dijumpai dalam sistem ren. Segala aktivitas sehari-hari seperti makan, minum dan sebgainya dilakukan didalam kandang.


Untuk membuat kandang dengan lantai seperti itu, peternak harus mengeringkan bahan-bahan penyusun terlebih dahulu. Jerami atau sekam padi dihamparkan diatas tikar dan dijemur dibawah terik matahari untuk beberapa saat lamanya. Litter tidak boleh dimasukkan kedalam kandang dalam keadaan basah atau lembab, karena suasana seperti itu dapat mengundang kuman-kuman penyakit. Dengan pengeringan, maka kuman-kuman penyakit akan terbasmi dan hama berupa binatang-binatang kecil yang kemungkinan besar banyak terselip disela-sela bahan penyususn tersebut dapat di singkirkan. Bahan penyusun setelah benar-benar kering dapat ditaburkan secara merata ke seluruh bagian bawah kandang. Apabila sudah mencapai ketinggian sekitar 15 cm, bagian permukaan dari litter tersebut diratakan.


Keuntungan yang diperoleh dari sistem ini ialah pemeliharaan ayam jauh lebih praktis sehingga lebih dapat menghemat tenaga. Kotoran dibersihkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali bersamaan dengan pergantian litter. Selain itu, bahan-bahan litter mengandung banyak vitamin B12 yang baik untuk pertumbuhan, karena jerami, sekam padi dan bahan sejenisnya mempunyai kemampuan menahan panas sehingga suhu kandang pun menjadi lebih hangat. Biaya pembuatan kandang relatif murah dan menghemat banyak tempat karena tidak membutuhkan halaman pengumbaran.

Meskipun demikian, penyebaran penyakit dalam model kandang seperti ini lebih cepat karena kontak langsung antara ayam yang sehat dan yang sakit sangat mudah terjadi apalagi kalau litter tidak pernah dibersihkan dan lembab. Litter yang lembab atau basah akan menjadi busuk sehingga menjadi tempat yang sangat baik bagi organisme penyebab penyakit dan parasit. Oleh sebab itu, peternak perlu menjaga supaya litter selalu dalam kondisi kering dan tidak lembab.






Bentuk Kandang
Berdasarkan model konstruksinya, ada tiga bentuk kandang yang dapat digunakan untuk pemeliharaan ayam ras petelur secara intensif, yaitu sebagai berikut.

• Kandang Postal
Merupakan kandang yang tidak disertai dengan halaman umbaran yang beralaskan liter, sehingga dalam pemeliharaannya ayam tidak dilepas dan selalu terkurung sepanjang hari di dalam kandang. Kebutuhan luas kandang per meter persegi adalah untuk 4-5 ekor ayam. Kelebihan menggunakan model postal adalah lebih menghemat tempat karena tanpa halaman umbaran, menghemat biaya, dan pembuangan kotoran lebih mudah. Kelemahannya adalah pemeriksaan kesehatan terhadap ayam sakit lewat kotoran menjadi sulit, jika ada ayam yang sakit dapat menular cepat, sering timbul perkelahian, bila liter dalam keadaan lembab dapat menimbulkan penyakit.

• Kandang Ren
Kandang yang dibangun sebagian merupakan tempat yang tertutup untuk tempat bertelur dan berteduh, dan sebagian lain adalah tempat yang terbuka yang dibatasi oleh pagar yang merupakan halaman umbaran. Kepadatan populasi per meter persegi adalah untuk 1 ekor ayam. Kelebihan model ini adalah dapat memperoleh sinar matahari pagi. Kelemahannya adalah kurang ekonomis, produktivitas masing-masing ayam sulit diketahui, bila ada ayam yang sakit dapat menular dengan cepat.

• Kandang Bateray
Merupakan kandang yang berbentuk sangkar empat persegi panjang yang disusun berderet-deret memanjang bertingkat dua ataupun bertingkat tiga, dan setiap sangkar (ruangan) hanya menampung satu ekor ayam. Lantai kandang merupakan bilah-bilah bambu ataupun kawat yang disusun tidak rapat agar kotoran ayam dapat langsung jatuh ke tanah. Ukuran luas sangkar kandang untuk satu ekor ayam adalah panjang 45 cm, lebar 25 – 30 cm dan tinggi 40 – 45 cm. Pintu kandang terletak di bagian muka, pada sisi yang berukuran 40 – 45 cm x 25 30 cm. Model kandang ini paling sesuai dengan dan efektif untuk daerah tropis yang panas dan lembab seperti di Indonesia, serta cocok untuk lahan yang sempit.
Keuntungan kandang battery yaitu :

1. Sangat baik untuk pemeliharaan ayam pedaging/broiler. Laju pertumbuhan ayam tinggi dan penggunaan pakan sangat efisien.
2. Sangat baik untuk penggunaan ayam petelur periode produksi. Produksi telur tinggi dan penggunaan pakan sangat efisien.
3. Memudahkan pengontrolan dan pencegahan penyakit. Ayam yang kurang sehat dapat segera terdeteksi dan diisolasi.
4. Penularan penyakit secara horisontal (kontak langsung antar ayam) dapat dihindari.
5. Memudahkan seleksi dan culling bagi ayam yang tidak produktif guna meningkatkan efisiensi.
6. Kapasitas dapat ditingkatkan karena kandang dapat disusun bertingkat.
7. Kotoran mudah dibuang.

Kelemahan kandang battery yaitu :

1. Biaya perlengkapan dan peralatan kandang sangat besar.
2. Tenaga dan waktu untuk pengelolaan meningkat (memberi pakan, minum dan membersihkan kotoran).
3. Sering terjadi penyakit khas yaitu kelumpuhan (cage layer fatique). Hal ini disebabkan oleh produksi telur yang tinggi sedangkan kebutuhan kalsium tidak memadai.
4. Jika nutrien tidak sesuai kebutuhan atau kandungan nutrien tidak seimbang, mudah mengalami defisiensi.
5. Ayam mudah terluka dan kaki bubulen (telapak kaki mengeras) sehingga ayam kesakitan dan stress. Sering terjadi kasus ayam terlalu gemuk.
6. Tidak dapat digunakan untuk kandang ayam pembibit, kecuali dengan sistem inseminasi buatan. Penempatan di bangunan utama dapat disesuaikan dengan lebar kandang.






Syarat-syarat kandang
1). Lokasi kandang
• Kandang dibuat dilokasi yang relatif lebih tinggi dari daerah sekitarnya, tidak lembab, serta jauh dari kebisingan
• Aliran udara segar, terhindar dari aliran udara yang kencang
• Sinar matahari pagi bebas masuk kandang, tetapi pada siang hari tidak sampai masuk ke dalam kandang
• Agak jauh dari lokasi pemukiman dan masyarakat
• Agak jauh dari sumber air minum yang digunakan bersama masyarakat sekitar
2). Teknis kandang
• Konstruksi harus diusahakan cukup kuat, terutama tiang-tiangnya, meskipun menggunakan bahan bangunan sederhana
• Atap diusahakan dari bahan yang ringan dan memiliki daya serap panas yang relatif kecil. Untuk lokasi di daerah panas, dapat menggunakan atap rumbia atau ilalang, sedangkan di daerah dingin dapat menggunakan atap seng
• Dinding harus diusahakan dari bahan bangunan seperti bambu yang dianyam dan ventilasinya harus baik, supaya pertukaran udara dapat berjalan secara teratur, dan diusahakan agar kambing tidak kena angin keras secara langsung


Fungsi Kandang
Kandang yang baik dibuat memanjang dari arah Utara ke Selatan dari bahan yang relatif menyerap panas (atap berwarna muda), murah, dan tersedia cukup. Kandang merupakan sarana yang terpenting untuk terselenggaranya usaha peternakan ayam secara intensif. Bagi pengusaha peternakan perlu memahami arti pentingnya fungsi kandang yang dipaparkan sebagai berikut.
1. Memberikan kenyamanan dan melindungi ternak dari panasnya sinar matahari pada siang hari, hujan, angin, udara dingin dan untuk mencegah gangguan seperti predator.
2. Memudahkan tata laksana yang meliputi pemeliharaan dalam pemberian pakan dan minum, pengawasan terhadap ayam yang sehat dan ayam yang sakit.
3. Memudahkan dalam pengambilan telur dan pengumpulan kotoran untuk pupuk kandang.




Persiapan Kandang dan Peralatan
Persiapan kandang membutuhkan waktu yang relatif lama karena kandang dibersihkan dan diistirahatkan, yang dilakukan agar siklus penyakit terputus sebelum pemeliharaan ayam dimulai. Tahapan persiapan kandang yang harus dilakukan adalah: penyemprotan kandang dengan obat kutu. Pengangkatan litter bekas. Penyemprotan kandang dengan obat kutu kembali. Pencucian kandang dengan air dan deterjen. Perbaikan fisik kandang. Penyemprotan dengan long life dosis 2,5 ml/l air. Pemasangan chick guard dan gasolek. Fumigasi dengan tiga kali kekuatan. Sekam ditabur ke dalam chick guard dan difumigasi dengan cypper killer 3g/ 2 l air.
Peralatan yang digunakan pada periode starter yaitu tempat pakan, tempat minum, koran sebagai alas, alat pemanas (gasolek) dan chick guard (lingkar pembatas). Peralatan harus dalam keadaan bersih agar anak ayam terhindar dari penyakit.
Dalam chick guard (lingkar pembatas) dipasang sebuah gasolek pada ketinggian 1,0-1,2 m dengan kemiringan 45°. Kapasitas satu chick guard untuk 500-750 ekor. Menurut Sudaryani dan Santoso (2004), empat jam sebelum DOC datang, pemanas sudah dinyalakan sehingga pada saat DOC datang suhu sudah stabil yaitu 35°C. Tempat pakan dan minum diletakkan di dalam chick guard yang telah dialasi Koran. Tempat pakan yang digunakan yaitu feeder tray dan tempat minum berbentuk galon. Tempat pakan dan tempat minum disusun secara selang-seling dan melingkar mengikuti chick guard. Air minum yang digunakan air dengan campuran gula 5 g/l air.

Peralatan Kandang
Peralatan yang digunakan pada setiap kandang diantaranya cooling pad, blower, tirai, tempat pakan, tempat minum, nest box, lori gantung dan egg tray.
Cooling Pad
Cooling pad yaitu serangkaian alat yang berfungsi sebagai pendingin otomatis atas kerja sinyal dari perubahan suhu kemudian diteruskan ke panel set point. Cooling pad terbuat dari bahan selulosa yang disusun bergelombang berbentuk wafer yang disebut cell deck berukuran tinggi 150 cm dan lebar 60 cm. Cooling pad dipasang di sebelah kiri kanan kandang dengan panjang 10 m di pen satu. Cooling pad dilengkapi dengan bak berisikan air dan tirai hitam yang berfungsi mengatur pemasukan udara segar yang diperlukan ayam.
Cooling pad akan bekerja jika seluruh kipas telah beroperasi dan suhu di dalam kandang telah mencapai 30 oC. Pipa cooling pad akan mengalirkan air selama dua menit dan berhenti selama enam menit yang diatur secara otomatis dengan time switch. Air akan mengalir melewati lubang-lubang kecil pada pipa cooling pad. Air yang mengalir menyebabkan cell deck menjadi basah. Udara bersih masuk melalui cell deck seiring dengan air yang merembes masuk melalui cell deck sehingga udara menjadi sejuk dan dingin. Udara dingin dan sejuk disebarkan ke seluruh ruangan kandang melalui bantuan exhaust fan. Menurut Jahja (1995), suhu yang ideal untuk pemeliharaan ayam berkisar antara 18-27 oC.


Exhaust Fan
Exhaust fan atau kipas adalah alat untuk menarik/ menyedot udara ke luar dari dalam kandang dan udara segar masuk melalui cooling pad. Fan yang dimiliki perusahaan berdiameter 140 cm dan berkapasitas 20.000 cfm/kipas yang diletakkan pada bagian belakang kandang. Pada waktu pengamatan terdapat 6 fan yang digunakan dalam satu kandang. Jumlah kipas yang beroperasi tergantung pada suhu di dalam kandang. Setiap kenaikan suhu 2 oC di dalam kandang, akan mengoperasikan kipas tertentu secara otomatis. Sebaliknya, pada penurunan suhu di dalam kandang akan menghentikan fungsi kipas tertentu pula.
Pada prinsipnya, udara kotor akan diganti dengan udara bersih yang masuk melalui cell deck. Untuk mengoptimalkan pergantian udara dalam kandang, maka laju kecepatan udara per meter per detik sangat penting untuk diperhatikan karena kecepatan udara sangat menentukan dalam proses pendinginan tubuh ayam.


BACA SELENGKAPNYA »»  

Kandang Tipe Cage, Apartemen untuk Broiler



Kepadatan broiler per kandang bisa 3,5 kali lebih tinggi ketimbang kandang tipe litter. Berbeda dari umumnya kandang broiler (ayam pedaging), kandang yang diistilahkan dengan tipe cage ini tak ubahnya seperti apartemen.
Berbeda dari umumnya kandang broiler (ayam pedaging) yang menggunakan litter sebagai alas, kandang yang diistilahkan dengan tipe cage ini tak ubahnya seperti apartemen. Di kandang inibroiler dipelihara dalam koloni-koloni yang bertingkat-tingkat, 3 hingga 4 tingkat jumlahnya. Cage ini berada di dalam bangunan closed house (kandang tertutup). Dalam 1 closed house, bisa terdapat 4 sampai 6 baris cage, dengan ukuran masing-masik ruang kandang dapat disesuaikan dengan kebutuhan ideal.
Kebutuhan pakan dan air minum dipenuhi menggunakan alat otomatis, dan alas kandang (model slatted floor) menggunakan plastik khusus yang tak merusak telapak kaki broiler yang dipelihara. Feses dibuang setiap hari menggunakan manure belt (semacam karet berjalan) yang dipasang di bawah tiap alas. Dengan begini, praktis tingkat amonia dalam kandang sangat rendah.
Menurut Frans Fransen yang konsultan perunggasan dari IFT Poultry, Belgia, kandang broiler tipe cage bukanlah fenomena yang baru. Kandang tipe ini sudah ada sejak 30 tahun lalu. Selanjutnya, dikarenakan terlalu banyak problem, terutama di sistem alas kandang, performa broiler yang dihasilkan kandang tipe ini tak optimal.
Alhasil sistem ini kurang berkembang untuk broiler. Tapi sekarang, dengan perkembangan teknologi, kekurangan dari teknik ini  telah ditemukan solusinya. ”Dan belakangan, keuntungan aplikasi kandang tipe cage sudah dibuktikan oleh banyak perusahaan integrator di Eropa dan di luar Eropa,” kata Fransen meyakinkan.
Loncat Ke Tipe Cage
Aneng Lim, Sales Manager PT Big Dutchman Agriculture Indonesia menuturkan, saat ini Indonesia sudah tertinggal jauh dengan negara lain dalam investasi closed house. Padahal di tengah kondisi perunggasan yang menuntut efisiensi, performa dan marjin yang lebih baik, ditambah lagi dengan pengaruh perubahan iklim, closed house adalah keniscayaan.
Saran Aneng, langkah terbaik peternak Indonesia untuk menyiasati jauhnya ketertinggalan, tak perlu berinvestasi di closed house yang menggunakan litter. ”Lebih baik langsung loncat ke closed house tipe cage. Thailand, Malaysia,dan Bangladesh sudah menggunakan tipe ini,” tandasnya. Kepadatan broiler per kandang bisa 3,5 kali lebih tinggi ketimbang tipe litter. ”Apalagi dibanding dengan kandang terbuka, tentu akan lebih tinggi lagi,” timpalnya.
Tak hanya itu, tambah Aneng, kesulitan mencari sekam berkualitas tak akan ditemui di kandang tipe cage. Kandang tipe ini menggunakan alas plastik khusus yang lembut sehingga membuat telapak kaki broiler bersih, tanpa luka dan tanpa bengkak.
Kata Fransen, kandang tipe cage memiliki keuntungan langsung dan tak langsung. Yang langsung, terlihat nyata pada rendahnya mortalitas, konversi pakan (FCR) lebih baik, pertumbuhan lebih cepat, kualitas karkas lebih baik dan biaya produksi rendah. Aneng bahkan berani menjamin, panen 2 hari lebih awal dengan menggunakan kandang tipe cage. Sedangkan keuntungan tak langsung, lanjut Aneng, jejak karbon akan lebih rendah dan status kesejahteraan hewan pun lebih baik.

sumber: Majalah Trobos Edisi Januari 2012
BACA SELENGKAPNYA »»  

Jumat, 14 September 2012

cara membuat readmore di blogspot

Bagaimana cara membuat readmore di blogspot dengan cara yang mudah dan cepat kilat di blog kesayangan sobat blogger . inilah pokok bahasan yang akan saya bahas untuk anda semua,hehehe.
baik sobat blogger, sebelumnya saya jelaskan sedikit apa gunanya read more pada blog kita. dengan adanya readmore blog sobat tampilan nya di home tidak terlalu memanjang ke bawah seperti tampilan home blog saya yang menggunakan readmore namun disini saya menggantinya dengan tulisan baca selengkapnya, itu seterah sobat.
Berikut cara memasang readmore di blogspot :
-Login ke blogger dengan ID sobat.
-Pilih Rancangan atau Tata Letak.
-Pilih Edit HTML.
-Centang tulisan "expand template widget".
-Lalu cari kode </head> :   untuk mempermudah pencarian tekan F3.
-Lalu masukkan code di bawah ini tepat di atas  </head>
<script type='text/javascript'> var thumbnail_mode = &quot;no-float&quot; ; summary_noimg = 430; summary_img = 340; img_thumb_height = 100; img_thumb_width = 120; </script>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function removeHtmlTag(strx,chop){
if(strx.indexOf("<")!=-1)
{
var s = strx.split("<");
for(var i=0;i<s.length;i++){
if(s[i].indexOf(">")!=-1){
s[i] = s[i].substring(s[i].indexOf(">")+1,s[i].length);
}
}
strx = s.join("");
}
chop = (chop < strx.length-1) ? chop : strx.length-2;
while(strx.charAt(chop-1)!=' ' && strx.indexOf(' ',chop)!=-1) chop++;
strx = strx.substring(0,chop-1);
return strx+'...';
}
function createSummaryAndThumb(pID){
var div = document.getElementById(pID);
var imgtag = "";
var img = div.getElementsByTagName("img");
var summ = summary_noimg;
if(img.length>=1) {
imgtag = '<span style="float:left; padding:0px 10px 5px 0px;"><img src="'+img[0].src+'" width="'+img_thumb_width+'px" height="'+img_thumb_height+'px"/></span>';
summ = summary_img;
}
var summary = imgtag + '<div>' + removeHtmlTag(div.innerHTML,summ) + '</div>';
div.innerHTML = summary;
}
//]]>
</script>
Kemudian sobat  cari kode <data:post.body/>
Ganti kode <data:post.body/>  dengan kode di bawah ini :
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'> <b> readmore</b> &#187;&#187;&#160;&#160; </a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/>
</b:if>
Kemudian Save Template.
untuk keterangan readmorenya...
var thumbnail_mode = "float";: Letak thumbnail berada di “float” kiri atau jika tidak silahkan ganti dengan “no-float”;
summary_noimg = 250;: Jumlah karakter yang akan ditampilkan di posting tanpa gambar / thumbnail;
summary_img = 250;: Jumlah karakter yang akan ditampilkan di posting dengan gambar / thumbnail;
img_thumb_height = 120;: Tinggi thumbnail dalam ukuran pixel;
img_thumb_width = 120;: Lebar thumbnail dalam ukuran pixel;
READMORE-: Tulisan READMORE bisa diganti misalnya dengan “Baca Selengkapnya” dan apabila anda tidak ingin menampilkan judul dibelakang Readmore, sobat bisa menghapus code script ini .
BACA SELENGKAPNYA »»  

Sabtu, 08 September 2012

Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?

Ganti Rugi untuk korban tindak pidana pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu;
1)     melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian,
2)     melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan
3)     melalui Permohonan Restitusi.
 
 
1)     Untuk penggabungan perkara ganti kerugian sendiri diatur dalam Bab XIII UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.” Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
 
Pada saat korban tindak pidana meminta penggabungan perkara ganti kerugian maka Pengadilan wajib menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (lihat Pasal 99 ayat [1] KUHAP). Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya juga telah mendapat kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 99 ayat [3] KUHAP). Begitu juga apabila Putusan terhadap perkara pidana diajukan Banding maka Putusan Ganti rugi otomatis akan mengalami hal yang sama (lihat Pasal 100 ayat [1] KUHAP). Namun, apabila perkara pidana tidak diajukan banding maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan banding (lihat Pasal 100 ayat [2] KUHAP).
 
Mekanisme pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 KUHAP menggunakan mekanisme yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.
 
2)     Mekanisme lain yang tersedia adalah menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan ini, Penggugat, dalam hal ini korban tindak pidana, tentu harus menunggu adanya putusan Pengadilan yang telah memutus perkara pidana yang dilakukan oleh Pelaku (Tergugat).
 
3)     Sementara tersedia juga mekanisme lain yaitu mengajukan permohonan Restitusi yang diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (“PP 44/2008”), dan Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.
 
Permohonan Restitusi diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 7 ayat (2) UU 13/2006 yang kemudian secara lebih detail diatur dalam PP 44/2008
 
Berdasarkan PP 44/2008, permohonan Restitusi ini dapat diajukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 21 PP 44/2008)
 
Permohonan Restitusi tersebut diajukan secara tertulis yang bermaterei cukup dalam bahasa Indonesia oleh Korban, Keluarganya atau Kuasanya kepada Pengadilan melalui LPSK
 
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 44/2008 memuat sekurang-kurangnya:
a.      identitas pemohon;
b.      uraian tentang tindak pidana;
c.      identitas pelaku tindak pidana;
d.      uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e.      bentuk Restitusi yang diminta.
 
Permohonan Restitusi harus dilampiri:
a.      fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.      bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d.      fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e.      surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana;
f.       surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
g.      surat kuasa khusus, apabila permohonan Restitusi diajukan oleh Kuasa Korban atau Kuasa Keluarga.
 
Jika  permohonan Restitusi di mana perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan putusan pengadilan tersebut.
 
Apabila permohonan tersebut oleh LPSK telah dinyatakan lengkap maka akan ada pemeriksaan substantif dan hasil pemeriksaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan LPSK beserta pertimbangannya yang disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
 
Apabila permohonan Restitusi diajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang
 
Setelah LPSK mengajukan permohonan Restitusi, maka Pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
 
Pengadilan setelah memeriksa mengeluarkan penetapan yang disampaikan ke LPSK dan LPSK wajib menyampaikan salinan penetapan pengadilan kepada Korban, Keluarga, atau Kuasanya dan kepada Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
 
Apabila permohonan Restitusi diajukan sebelum tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum. Penuntut umum kemudian dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
 
Putusan Pengadilan yang dijatuhkan disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan;
 
LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada Korban, Keluarga, atau Kuasanya dan kepada Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
 
Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga wajib melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima;
 
Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada pengadilan dan LPSK dan LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan
 
Setelah proses tersebut di lakukan maka Pengadilan wajib mengumumkan pelaksanaan Restitusi pada papan pengumuman pengadilan.
 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
4.      Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi
 
BACA SELENGKAPNYA »»  

Rabu, 05 September 2012

Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?

Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?


Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
  1. Hak untuk hidup;
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  3. Hak mengembangkan diri;
  4. Hak memperoleh keadilan;
  5. Hak atas kebebasan pribadi;
  6. Hak atas rasa keamanan;
  7. Hak atas kesejahteraan;
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan;
  9. Hak wanita;
  10. Hak anak.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Selasa, 04 September 2012

BPD DESA NGGEDABRUS udah "disuap" Kades nggedabrus


Berdasarkan opini warga ,menyatakan BPD selama ini,belum ada tindakan dari mereka.Bahkan terkesan cuek bebek.Suatu contoh banyak yang merangkap jabatan di desa nggedabrus ini.Padahal BPD tahu bahwa hal itu melanggar Perda tahun 2006.misalnya Ketua Rt ataupun Rw merangkap jadi pengurus LPM.Begitu juga dengan
         kades nggedabrus 
masa jabatan LPM yang menurut perda sudah melanggar .Dimana Pengurus LPM hanya boleh dipilih dalam 2 periode, dan masing-masing periode masa jabatannya 3 tahun.Lalu apa kerja BPD selama ini? Apa hanya mengamini Kades yang nggedabrus dan munafiq itu?
Mestinya BPD itu segera dibubarkan saja,saya berharap segera dilakuakn perombakan total.Karena orang yang berkuasa saat ini bahkan lebih buruk kinerjanya dibanding rezim lama,"kata seorang warga pada wartawan mggedabrus.
warga juga menambahkan bahwa Kades nggedabrus tidak pantas memimpin desa yang luas ini.Karena kepemimipinannya selalu melakukan pembodohan-pembodohan pada masyarakatnya.Satu hal lagi,selain korup juga nggeloyor dan mengabaikan pelayanan pada masyarakat .Bahkan korupsi yang dilakukan oleh Kades
KADES NGGEDABRUS SEDANG MEMBERI PETUAH
Nggedabrus dan kroni-kroninyaq merupakan suatu sistem yang sangat rapi.Sehingga seorang ulama' pun percaya dan rela menjadi corong pembenaran dari setiap kebobrokannya.Namun, PApun yang dilakukan oleh Kopyah lancip,Selalu bisa diterima oleh ulama' dan masyarakat .seperti halnya kasus Ustad cabul yang hingga sekarang masih mendapat kepercayaan dari para Ulama' dan masyarakat.Bahkan Ulama' didesa nggedabrus ini menganggap semua fakta yang diungkap oleh wartawan majalah nggedabrus adalah fitnah belaka.Padahal kedok dari Kades nggedabrus sudah banyak diketahui oleh banyak orang.Namun para Ulama' dan para pendukungnya sudah buta mata hatinya terhadap kebenaran ,Maka tepat kata pepatah" Kalau cinta sudah melekat,Tai kucing rasa Coklat"tandas warga
BPd takkan bisa berbuat banyak,karena orang-orang yang duduk sebagai Anggota BPD adalah orang-orang terdekat dari Kades Nggedabrus.Dan sebagian adalah ornag-orang yang berutang budi kepadanya,karena disaat orang tidak lagi percaya kepada salah satu Aggota BPD yang dulunya mengundurkan diri dari sekdes karena terkena kasus penggelapan uang sumbangan dari malaysia,Kades nggedabruslah yang mengangkat jadi guru.Sehingga tentu saja balas jasa kepadanya.Dan lagi kebanyakan dari mereka bukan penduduk pribumi,jadi rasa perduli terhadap masyarakat Desa Nggedabrus,sangat sedikit.
Buktinya,keresahan masyarakat selam ini terhadap pengurusan Akte jual beli tanah,Keamanan lingkungan dll,gak pernah mendapat perhatian dari mereka.
Anehya meskipun sudah terkuak kebobrokan Kades Nggedabrus yang butuh penanganan cepat,misalnya korupsi uang gerhan 11 juta,pengurusan Akte jual beli yang gak becus, 200 BBN SPPT yang diembatnya,Manajemen yang amburadul,Pemimpin yang nggeloyor gak punya pegangan dan dikelilingi orang-orang yang cabul dan koruptor dan nggedabrus kalau ngomong. " BPD Sepertinya merasa tidak penting dengan segala kebobrokan Kades nggedabrus yang berkopyah lancip"kata warga.
yang lebih memalukan, Anggota BPD dari salah satu dusun di Desa nggedabrus ini yang ikut menjadi Panitia Ujian Perangkat desa Awal maret 2009 lalu,nyata-nyata membocorkan soal ujian Sehingga 2 kandidat dari dusun tersebut menjadi pemenangnya.


"Aku diberi buku untuk di foto copy,katanya soal ujian nanti diambil dari buku ini"kata mincuk menirukan penuturan pi'in kepadanya.senada apa yang di katakan wak ji kepada yi man "Aku mengandalkan Ustad cabul dalam menghadapi ujian nanti"
"Aku denger-denger pokoknya 2 kandidat dari partai cingkir kopi gak lolos pada ujian nanti"papar ketua panitia ujian perangkat desa."mengenai siapa yang menang gak penting" lanjutnya
"kenapa memprioritaskan perangkat dari luar dusun mggedabrus?"tanya seorang warga" itu ada alasan-alasan tertentu"jawab Kades kopyah lancip Nggedabrus.
Begitu munafiqnya,Kades nggedabrus ketika dklarifikasi tentang kebocoran soal tersebut,Kades nggedabrus menyangkal karena soal tersebut Pemkab yang membuat.Dan jawaban itu dipakai isu unutk menutupi kecurangan dan kebobrokannya. Padahal soal dibuat oleh panitia yang beranggotakan lima orang.
 

Anggota BPD sedang memanjakan diri di tangan Kades nggedabrus
sikap anggota BPD yang begitu mlempem ini, tentu saja amat mengkawatirkan.Wajar saja bila ada yang curiga mereka telah disuap meskipun bisa juga mereka berswikap demikian karean jabatan yang diperolehnya tidak sesuai prosedur melainkan hadiah dari kades Nggedabrus yang berkopyah lancip .
BACA SELENGKAPNYA »»  

KADES NGGEDABRUS S.Pd TILEP PENGURUSAN AKTE JUAL BELI TANAH


Emang duit dimana-mana enak,tak perduli gimana susahnya cari uang,namun kades NGGEDABRUS S.Pd dengan muka tanpa dosa menilep bea pengurusan akte jual beli tanah milik salah seorang warga.Gimana tidak dongkol setengah mati..sebut aja salah seorang warga desa bengkok yang namanya Asmail yang menanyakan akte jual beli tanahnya dah jadi pa belum.Eee...Bukannya di kasih aktenya ,malah berlagak pilon memungkiri telah menerima uangnya dan malah balik nanya alat bukti pembayaran alias kwintasi segala.Nah..nah..comot ama lagu.. kamu ketahuan..mau nilep uang lagi..Eh jadi ngelantur..emangnya semua yang ngurus akte dikasih kwintasi? ada ada aja
Kades NGGEDABRUS,S.Pd perutnya buncit karena korupsi
Berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawan majalah NGGEDABRUS ada
kurang lebih 30 orang yang ngurus aktenya belum jadi.Ada yang uangnya dikembalikan ,ada pula yang hanya diberi
janji-janji kosong.Rata-rata mereka sudah mengurus aktenya rata-rata sudah 3-5 tahun,namun belum juga jadi.Dengan alasan yang mengada-ada dan kemunafikan.bilang aja kalau uangnya udah diembat dan malas mengurusnya, karena biaya pengurusan akte jual beli tanah membengkak 2-3 kali lipat.
Buktinya kalau kades NGGEDABRUS seorang pembohong dan penipu adalah pengurusan akte jual beli tanah desa sebelah,paling lama 1bulan bahkan 1
minggu dah jadi.masak di Kades Nggeedabrus ngurus sampe lima tahun
gak jadi-jadi.....Mending kalo masih bertanggung jawab,kalau dipungkiri
seperti yang menimpa Asmail,gimana hayo? ato uangnya dikembalikan,rugi kaaan?.
”karena duit orang bisa gelap mata..warga dah dikenai pungutan 5% dari harga jual beli udah nerima,eee...masih juga urusannya gak beres-beres..benar-benar gak punya hati ..”umpat salah seorang warga yang dikecewakan dalam pengurusan akte jual beli tanah.
Apa dah buta semua orang bengkok, lanjut Asmail geram ” lawong Kades bajingan dan mulutnya dleweran gitu kok masih dipercaya??
saking geramnya sama Kades NGGEDABRUS
Karena NGGEDABRUS tak mau rugi,maka sebagian Warga yang ngurusnya sudah bertahun-tahun uangnya dikembalikan dengan alasan yang dibuat-buat. Bayangkan jika tak dikembalikan uangnya...? kita hitung yuuk..30 x 1,5 juta = 45 juta jikalau akte tersebut diurusnya. Btw , kalau dikembalikan..? 30 x 600 = 18 juta. Jadi dia untung 45 – 18 = 27 juta..
Apalagi dalam hal pengurusan balik nama Sppt.lebih dari ratusan orang yang mengurus balik nama SPPT gak ada yang beres.Dari catatan kami,lama mereka dalam mengurus balik nama SPPT bervariasi .Rata-rata berkisar lima tahunan.(dari tahun 2003-2008)
Sebagai perbandingan,tetangga Desa sebelah kalau mengurus balik nama SPPT,paling lama satu bulan. Terus yang jadi pertanyaan warga selama ini adalah apakah pengurusan balik nama itu dilakukan oleh Kades NGGEDABRUS apa tidak?
Berdasarkan penelusuran wartawan majalah NGGEDABRUS ke kantor pajak pratama lamongan yang berkantor di sebelah selatan terminal lamongan,” Selama ini belum pernah ada blangko yang masuk dari Desa bengkok mas,” jelas petugas yang tidak mau disebut namanya di kantor pajak pratama tsb.
Padahal Kades NGGEDABRUS,S.Pd dan kroni-kroninya selalu memberi jawaban Kepada semua orang yang telah membayar untuk mengurus balik nama SPPT ” Kami telah mengajukan permohonan balik nama SPPT tersebut,namun gak tahu kenapa selalu gagal,” katanya meyakinkan . ”Tentu saja gagal, Emang diajukan kemana? Lawong berkas-berkasnya ditumpuk gak diserahkan,gimana mau jadi?? Emangnya Desa sebelah pengajuannya gak di kantor yang sama??toh mereka gak pernah ada yang gagal,”sanggah salah seorang warga yang dikecewakan.
Cantik emang....tapi nggames duit
”Semua Permohonan Balik nama SPPT dari awal kades menjabat sampai sekarang (2008, red) baru kami ajukan ,malah kami melakukan pengukuran ulang dengan petugas dari Lamongan,” jelas kj omsin dan yamui .Malah upah kami sebanyak 600 ribu belum dibayar oleh kades nggedabrus,”imbuh mereka .
Anehnya juga BPD selalu diam seribu bahasa, Jadi Wajar jikalau opini Warga selama ini BPD mendapat ”suap ” dari Kades nggedabrus.Bersambung pada edisi ke 5....
BACA SELENGKAPNYA »»  

Senin, 03 September 2012

bentuk/ form surat gugatan cerai

Pada dasarnya bentuk/ form surat gugatan cerai tidak memiliki perbedaan dengan bentuk/ form surat gugatan pada umumnya. Format surat gugatan cerai tetap merunjuk pada kaedah-kaedah umum suatu surat gugatan seperti subjek hukum (Penggugat - Tergugat), Dasar hukum gugatan, posita dan petitum.

Bahwa kemudian yang menjadi pembeda tersendiri adalah bahwa dalam surat gugatan cerai masalah alas gugatannya jelas hanya terpaku pada satu pasal yakni Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tentang bahwa suatu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pembatasan pada alasan-alasan terjadinya/ dikabulkannya suatu perceraian sebagaimana diatur pasal tersebut sejalan dengan prinsip UU No. 1 Tahun 1974 yang mempersulit terjadinya perceraian karena tujuan perkawinan yang dikehendaki para penyusun UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera.
Karena hanya ada 1 (satu) alas hukum suatu gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan maka biasanya pihak yang mengajukan gugatan cerai hanya menguraikan "cerita" dalam posita tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangganya. Karena hanya menguraikan "cerita" pada akhirnya yang sering terlupakan adalah "akibat" dari perceraian tersebut seperti masalah nafkah yang harus ditanggung oleh suami, hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak dan atau hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Minggu, 02 September 2012

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 15 TAHUN 2002

                                         TENTANG

                           TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin
      meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik
      Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara;
   b. bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut,
      disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian
      uang;
   c. bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas
      kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar
      dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara
      terjaga;
   d. bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan
      transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja
      sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral;
   e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
      c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian
      Uang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001
      tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi,
      dan Nepotisme;

                               Dengan Persetujuan Bersama

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                            dan

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.




                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
   2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
      badan hukum maupun bukan badan hukum.
   3. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang
      berwujud maupun yang tidak berwujud.
   4. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang
      keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan
      efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan
      penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
   5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau
      menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk
      kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia
      Jasa Keuangan.
   6. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan
      karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk
      transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
      menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia
      Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
   7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau
      didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
      tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara
      elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

   a. tulisan, suara, atau gambar;
   b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
   c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami
      oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

   8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK
      adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas
      tindak pidana pencucian uang.
                                             Pasal 2

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari
kejahatan:

    a.   korupsi;
    b.   penyuapan;
    c.   penyelundupan barang;
    d.   penyelundupan tenaga kerja;
    e.   penyelundupan imigran;
    f.   perbankan;
    g.   narkotika;
    h.   psikotropika;
    i.   perdagangan budak, wanita, dan anak;
    j.   perdagangan senjata gelap;
    k.   penculikan;
    l.   terorisme;
    m.   pencurian;
    n.   penggelapan;
    o.   penipuan,

yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.




                                         BAB II
                             TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                                             Pasal 3

(1) Setiap orang yang dengan sengaja:

    a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas
       nama pihak lain;
    b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang
       lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
    c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
       diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri
       maupun atas nama pihak lain;
    d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
       diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
       pihak lain;
    e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
    f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
       merupakan hasil tindak pidana;
    g. menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
    h. menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
       patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana
        pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
        (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan
        paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

                                            Pasal 4

(1) Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus
maupun terhadap korporasi.

(2) Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

(3) Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana
pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila
perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi
yang bersangkutan.

(4) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di sidang
pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang
pengadilan.

(5) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.

                                            Pasal 5

(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan
maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi juga dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang
diikuti dengan likuidasi.

                                            Pasal 6

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:

   a.   penempatan;
   b.   pentransferan;
   c.   pembayaran;
   d.   hibah;
   e.   sumbangan;
   f.   penitipan;
   g.   penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa
Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

                                            Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan
untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai
pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.




                                        BAB III
                     TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
                           TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                                            Pasal 8

Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).

                                            Pasal 9

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau lebih yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik
Indonesia dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

                                           Pasal 10

PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang bersangkutan dengan
perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

                                           Pasal 11

(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun.

(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicantumkan dalam amar putusan hakim.
                                            Pasal 12

Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.




                                           BAB IV
                                         PELAPORAN

                                        Bagian Kesatu
                                      Kewajiban Melapor

                                            Pasal 13

(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana
dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut:

    a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
    b. transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp
       500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik
       dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari
       kerja.

(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh
Penyedia Jasa Keuangan.

(3) Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal transaksi dilakukan.

(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk
transaksi yang dikecualikan.

(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral,
pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang
disetujui oleh PPATK.

(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK.

                                            Pasal 14

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank,
dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang
mengatur mengenai rahasia bank.

                                            Pasal 15
Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

                                           Pasal 16

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik
Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus
melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang
diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada PPATK.

(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5
(hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memuat rincian mengenai
identitas orang yang membuat laporan.

(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang
dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

                                        Bagian Kedua
                                      Identitas Nasabah

                                           Pasal 17

(1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan wajib
memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan
oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

(2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa keuangan bertindak untuk diri
sendiri atau untuk orang lain.

(3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain, Penyedia Jasa Keuangan
wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut.

(4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan dokumen pendukung yang
diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai identitas
pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha
dengan pengguna jasa keuangan tersebut.




                                    BAB V
               PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
                                           Pasal 18

(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-
undang ini dibentuk PPATK.

(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.

(3) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

                                           Pasal 19

(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.

                                           Pasal 20

(1) PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil
kepala.

(2) Kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.

(3) Masa jabatan kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan
Presiden.

                                           Pasal 21

Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:

   a. Warga Negara Indonesia;
   b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh)
      tahun pada saat pengangkatan;
   c. sehat jasmani dan rohani;
   d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
   e. memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, lembaga
      pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum, atau akuntansi;
   f. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
   g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

                                           Pasal 22

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil kepala PPATK langsung atau
tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk
memberikan sesuatu kepada siapapun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian dalam bentuk apapun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang
menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku
kepala/wakil kepala dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku".

                                           Pasal 23

Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:

    a.   diberhentikan;
    b.   meninggal dunia;
    c.   mengundurkan diri; atau
    d.   berakhir masa jabatannya.

                                           Pasal 24

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena:

    a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
    b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik Indonesia;
    c. menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3
       (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya;
    d. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
       yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
    e. dijatuhi pidana penjara;
    f. merangkap jabatan atau pekerjaan lain;
    g. dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
    h. melanggar sumpah/janji jabatan.

(2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar kepala atau wakil kepala
PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                           Pasal 25

(1) Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan
tugas dan kewenangan PPATK.

(2) Kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur tangan dari pihak manapun
dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,
dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.

                                         Pasal 26

Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut :

   a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh
      PPATK sesuai dengan Undang-undang ini;
   b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa
      Keuangan;
   c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
   d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi
      yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
   e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang
      kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan
      perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang
      mencurigakan;
   f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan
      pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
   g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian
      uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
   h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan
      kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan
      Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
      Penyedia Jasa Keuangan.

                                         Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:

   a. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
   b. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak
      pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
   c. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban
      sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan
      mengenai transaksi keuangan;
   d. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang
      dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.

(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, PPATK terlebih
dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia
Jasa Keuangan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap PPATK
tidak berlaku ketentuan Undang-undang lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang rahasia
bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

                                         Pasal 28
(1) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada salah satu wakil kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk
itu.

                                          Pasal 29

       (1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
melalui Sekretariat Negara.

                                      BAB VI
                     PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN

                                  DI SIDANG PENGADILAN

                                          Pasal 30

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

                                          Pasal 31

Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan transaksi mencurigakan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib
menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

                                          Pasal 32

       (1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia
       Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang
       yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang
       diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

                   a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
                   b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
                       penyidik, tersangka, atau terdakwa;
                   c. alasan pemblokiran;
                   d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
                   e. tempat Harta Kekayaan berada.

(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat
perintah pemblokiran diterima.
(4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada
penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan pemblokiran.

(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang
bersangkutan.

(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                                           Pasal 33

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, maka
penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa
Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka,
atau terdakwa.

(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik,
penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang
rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
mengenai:

   a.   nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
   b.   identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;
   c.   tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
   d.   tempat Harta Kekayaan berada.

        (4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:

   a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;
   b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum;
   c. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

                                           Pasal 34

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum.

                                           Pasal 35

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta
Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

                                           Pasal 36

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela
dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa
wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang
sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir
sejak semula.

(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam
papan pengumuman pengadilan yang memutus dan sekurang-kurangnya dimuat dalam 2 (dua)
surat kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus-menerus.

                                           Pasal 37

Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti
yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang,
maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita,
dirampas untuk negara.

                                           Pasal 38

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:

   a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
   b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
      secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
   c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.

                                      BAB VII
                        PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI

                                           Pasal 39

(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak
kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.

                                           Pasal 40

(1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi
perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 41

(1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan
dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama
atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan
saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut,
mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                           Pasal 42

(1) Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang,
wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 43

Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan
dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 dan Pasal 42.




                                        BAB VIII
                               KERJA SAMA INTERNASIONAL

                                           Pasal 44

Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana
pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral
atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                         BAB IX
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 45

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

(2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala
dan wakil kepala PPATK ditetapkan.

       (3) Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
       sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan
       yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank
       Indonesia.

       (4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas)
       bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
                                      BAB X
                                KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 46

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 17 April 2002

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd.

                                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 30

                             Salinan sesuai dengan aslinya
                              SEKRETARIAT KABINET RI

                                 Kepala Biro Peraturan
                                Perundang-undangan II,

                                             ttd

                                      Edy Sudibyo
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...