Minggu, 29 Juli 2012

skripsi hukum

http://www.mediafire.com/?xg4ho05rh0xjucb
 PERANAN PENYIDIK POLRI SEBAGAI PENUNTUT DALAM SISTEM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan acara pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri. Dasar titik tolak perbedaan tata cara pemeriksaan, ditinjau dari segi jenis tindak pidana yang diadili pada satu segi, dan dari segi mudah atau sulitnya pembuktian perkara pada pihak lain. Umumnya perkara tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas, dan masalah pembuktiannya memerlukan ketelitian, biasanya diperiksa dengan “acara biasa”. Sedangkan perkara yang ancaman hukumannya ringan serta pembuktian tindak pidananya dinilai mudah, diperiksa dengan “acara simgkat” atau “sumir” Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : Bagaimanakah kedudukan POLRI sebagai Penyidik dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, bagaimana peran Penyidik POLRI sebagai Penuntut dalam sistem pemeriksaan acara cepat. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yakni dengan studi kasus terhadap pelanggaran lalu lintas jalan dengan No. Register Perkara : 04/ Pid.C/ 2008/ PN-Medan dan juga mengambil atau mengumpulkan data dengan berbagai macam referensi yang terdapat dalam kepustakaan baik melalui buku-buku bacaan, Peraturan Perundang-undangan, bahan-bahan dari website di internet, artikel-artikel dan sumber referensi lainnya yang ada hubungan dengan materi skripsi ini.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...