Kamis, 12 Juli 2012

Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:
  1. Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sewaktu mengeluarkan putusan tersebut telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
  3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan putusan seharusnya telah mempertimbangkan tidak sampai pada pengambilan putusan itu.
Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yaitu pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan masing-masing berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum, maka gugatan itu dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jika tergugat tidak berada dalam satu daerah hukum dengan tempat kedudukan penggugat, maka gugatan dapat juga diajukan ke pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan di daerah hukum tergugat.
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam gugatan itu harus dimuat identitas para pihak dan dasar gugatan. Apabila gugatan diajukan oleh kuasa penggugat, maka gugatan itu harus disertai dengan surat kuasa – atau tanpa surat kuasa asalkan pemberian kuasa itu dilakukan secara lisan di persidangan. Selain surat kuasa, gugatan itu sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
Sebelum gugatan didaftarkan dalam daftar perkara oleh Panitera, terlebih dahulu penggugat harus membayar uang muka biaya perkara. Setelah uang muka dibayarkan barulah gugatan dapat dicatat dalam daftar perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar uang muka biaya perkara, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk bersengeketa dengan cuma-cuma pada saat penggugat mengajukan gugatannya. Permohonan itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah tempat tinggal penggugat. Permohonan berperkara cuma-cuma itu harus diperiksa dan ditetapkan lebih dulu sebelum pokok sengketanya diperiksa. .

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...