Notaris berwenang membuat keterangan hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa.
Keterangan
waris dibuat di hadapan Notaris berlaku bagi mereka yang tunduk pada
KUHPerdata saja (dalam hal ini Warga Negara Indonesia keturunan
Tionghoa), sedangkan pembuatan keterangan waris untuk selain Warga
Negara Indonesia keturunan Tionghoa bukan menjadi kewenangan Notaris.
Untuk Warga Negara Indonesia (pribumi), keterangan waris dibuat di bawah
tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan
dikuatkan camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar