Kamis, 08 November 2012

Surat Keterangan Hak Waris

Notaris berwenang membuat keterangan hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa.
    Keterangan waris dibuat di hadapan Notaris berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata saja (dalam hal ini Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa), sedangkan pembuatan keterangan waris untuk selain Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa bukan menjadi kewenangan Notaris. Untuk Warga Negara Indonesia (pribumi), keterangan waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.
 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...