Jumat, 06 Juli 2012

surat pengaduan

copas  http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/ua2007/87/
SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
 Seruan Mendesak
25 Juni 2007 ------------------------------------ UA-205-2007-ID: INDONESIA: Seorang lelaki ditangkap dan disiksa oleh polisi Pekanbaru
 INDONESIA: Penyiksaan; penangkapan ilegal; kesewenang-wenangan polisi; ketiadaan kepastian hukum ------------------------------------

Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai penangkapan illegal dan penyiksaan terhadap Hendrick Sikumbang oleh petugas kepolisian Pekanbaru pada 14 Juni 2007. Dilihat dari cara pelaksanaannya, hal tersebut lebih merupakan ‘penculikan’ daripada penangkapan. Polisi menyiksa Tn. Sikumbang secara kejam setelah membawanya ke dalam kendaraan dan kemudian berkeliling kota bukannya kembali ke kantor polisi atau pengadilan. Gendang telinganya retak karena penyiksaan tersebut, dan ia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia telah mengajukan pengaduan secara resmi, namun hingga kini belum ada tindakan terhadap hal tersebut.

 KASUS POSISI:
Sekitar pukul 15.30 waktu setempat pada 14 Juni 2007, Hendrik Sikumbang sedang mengendarai motornya bersama seorang teman, Rizal Tanjung, lalu dalam perjalanannya menuju Taman Kebudayaan Padang sebuah mobil biru mengikutinya. Mobil tersebut memojokkan motor Sikumbang sehingga ia tidak dapat bergerak. Kemudian, beberapa orang berseragam polisi keluar dari mobil. Salah satu dari mereka, Yusril, mantan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat, yang saat ini bertugas di Kantor Kepolisian Pekanbaru, memerintahkan Sikumbang untuk masuk ke dalam mobil. Sikumbang menolak dengan bertanya, “Mengapa saya harus ikut dengan Anda?” Yusril menjawab, “Masuk saja ke dalam mobil dan saya akan menjelaskannya nanti.” Karena Sikumbang mengetahui bahwa Yusril adalah seorang Polisi, ia menanyakan alasan dibalik tindakan mereka: “Apakah kalian ingin menangkap saya? Jika iya, tunjukkan surat perintah penangkapannya!” Menolak untuk menjawab, para petugas menangkap Sikumbang dan mencoba untuk memaksanya masuk ke dalam mobil. Sikumbang menggunakan seluruh tenaganya untuk bertahan pada pintu mobil, namun para Polisi kemudian mulai berteriak bahwa sedang terjadi perampokan dan Sikumbang adalah pelakunya. Sikumbang tidak dapat bertahan lebih lama lagi dan iapun dimasukkan kedalam mobil. Sementara itu, Rizal Tanjung memberitahu Syaiful mengenai peristiwa tersebut. Syaiful adalah Kepada Divisi Pemuda Pancasila-Padang (PP), sebuah organisasi massa yang “perlu diwaspadai”. Ketika Syaiful menerima informasi bahwa Sikumbang “diculik” polisi, ia mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resort Pekanbaru. Syaiful diberitahu oleh seorang polisi di Pekanbaru bahwa temannya tidak ditangkap namun hanya diinterogasi untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Joni Rambani, seorang tersangka sebuah kasus pembunuhan. Selama mobil berkeliling kota, para polisi memukuli Sikumbang dengan tangan mereka dan dengan sebuah senjata. Selama Sikumbang tengah disiksa, telepon genggamnya terus berdering, dan sebuah pesan datang dari Syaiful. Pesan tersebut berisi, “Hen, saya sedang berada di Kantor Kepolisian Padang, saya ingin melaporkan bahwa kamu telah ‘diculik’.” Yusril mengetahui siapa Syaiful, oleh karena itu ia mematikan telepon genggam Sikumbang dan memerintahkan supir agar menuju ke Kantor Polisi Padang. Disana, Sikumbang dibebaskan oleh Mukti Juharsa, Kepala Kantor Polisi Padang karena tidak ada koordinasi sebelumnya antara Kantor Polisi Pekan baru dan Kantor Polisi Padang. Sebagai akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh para polisi, Sikumbang mengalami memar yang parah serta bekas-bekas luka di kepala, muka, dan leher. Lebih dari itu, telinga Sikumbang mengalami pendarahan hebat yang menurut Dr. Yan Edward, seorang dokter spesialis THT, gendang telinga Sikumbang retak dan akan mengakibatkan kehilangan pendengaran. Hingga saat ini, laporan medis mengenai hal tersebut sedang dalam proses. Pada 15 Juni 2007, Sikumbang telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kantor Kepolisian Daerah Padang mengenai Penyiksaan yang dilakukan oleh para polisi. Namun, belum ada tindakan yang dilakukan oleh mereka terhadap pengaduan Sikumbang. AHRC sangat mengkhawatirkan masalah penangkapan ilegal dan penyiksaan oleh polisi. Penangkapan Sikumbang tidak dilaksanakan berdasarkan hukum. Hal tersebut dinilai lebih merupakan tindak “penculikan” daripada penangkapan. AHRC mengkhawatirkan bahwa penangkapan sewenang-wenang seperti ini yang dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa alasan yang jelas, mulai menjadi suatu praktek yang umum dilakukan oleh para penegak hukum Indonesia.

SARAN TINDAKAN:
Harap mengirim surat kepada instansi yang berwenang dibawah ini, menyatakan keprihatinan anda yang mendalam mengenai penangkapan ilegal dan penyiksaan terhadap Hendrik Sikumbang. Para pihak yang berwenang harus menggunakan segala cara yang diperlukan untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan dengan seksama untuk menjamin agar para pelaku dihukum dengan hukuman yang sesuai. Harap desak mereka untuk menyidik kasus ini tanpa adanya penundaan. Korban harus mendapatkan kompensasi yang sesuai.
 Contoh surat:
 Kepada Yth._____________,
 INDONESIA:
 Seorang lelaki ditangkap dan disiksa oleh polisi Pekanbaru
 Nama korban: Hendrik Sikumbang, warga Kota Padang
Nama yang diduga sebagai pelaku: Yusril dan petugas kepolisian lain yang tidak teridentifikasi yang bertugas di Kepolisian Resort Pekanbaru.
 Tanggal kejadian: 14 Juni 2007
Tempat kejadian perkara: Di dalam mobil Kijang berwarna biru Saya menulis surat ini untuk menyatakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai penangkapan ilegal dan penyiksaan terhadap Hendrik Sikumbang di Kota Padang. Ia sedang mengendarai sepeda motornya ketika sebuah mobil yang memuat beberapa petugas kepolisian Kantor Kepolisian Pekanbaru memojokkannya di jalan. Sikumbang dapat mengidentifikasi salah satu dari mereka sebagai Yusril yang merupakan mantan anggota Kantor Kepolsian Daerah Padang yang sedang bertugas di Kantor Kepolisian Pekanbaru. Meskipun Sikumbang meminta surat perintah penangkapan, para polisi tidak dapat menunjukannya. Ia dipaksa masuk ke dalam mobil. Mobil tersebut kemudian berkeliling kota bukannya kembali ke kantor polisi atau pengadilan. Di dalam mobil, Sikumbang dipukuli secara kejam oleh tangan mereka dan sebuah senjata. Diduga bahwa polisi berusaha untuk mendapatkan informasi dari Sikumbang mengenai keberadaan Joni Rambani, seorang tersangka sebuah kasus pembunuhan. Sebagai akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh para polisi, Sikumbang mengalami memar yang parah serta bekas luka di kepala, muka, dan leher. Lebih dari itu, telinga Sikumbang mengalami pendarahan hebat yang menurut Dr. Yan Edward, seorang dokter spesialis THT, gendang telinga Sikumbang retak dan akan mengakibatkan kehilangan pendengaran. Hingga saat ini, laporan medis mengenai hal tersebut sedang diproses. Informasi di atas membuat saya bertanya-tanya apakah pihak yang berwenang di Indonesia menganggap bahwa menangkap seseorang tanpa alsan yang sah dan tanpa surat perintah penangkapan dan kemudian menyiksa orang tersebut untuk mendapatkan informasi merupakan tindakan yang umum dilakukan. Jenis “penegakan hukum” ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional seperti yang tertulis dalam Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang turut ditandatangani Indonesia. Menurut Pasal 9 ICCPR, “Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang atau ditahan”
 (1), dan “setiap orang yang ditangkap, pada saat penangkapan, harus diinformasikan mengenai alasan penangkapan dan segala tuduhan terhadapnya”
(2). Peraturan di atas tidak diterapkan dalam kasus Sikumbang dan walaupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia mengatur bahwa pihak yang berwenang harus menggunakan surat perintah penangkapan, hal tersebut seringkali tidak dihiraukan dalam praktek.
Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan pada tahun 1998, namun sejauh ini menolak untuk mengeluarkan peraturan yang menghukum para pelaku penyiksaan dengan hukuman yang sesuai. Untuk mencegah aksi penyiksaan di masa yang akan datang, pemerintah harus mengeluarkan peraturan yang sesuai untuk menghukum para pelaku. Saya diberitahu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih di bawah standar hukum internasional. Meskipun hukum telah direvisi untuk mengatur lebih banyak mengenai perlindungan terhadap terdakwa dan tersangka, beberapa ketentuannya masih lemah dan tidak melindungi tersangka dari penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Apabila Indonesia bersungguh-sungguh ingin mengakhiri budaya impunitas, hal ini akan mendorong diterapkannya standar peradilan yang adil dalam seluruh tingkat penyidikan dan pengadilan. Dalam kasus Tn. Sikumbang, ia tidak dituduh melakukan tindak pidana namun ia disiksa oleh polisi. Oleh karena itu, ia merupakan korban dari penangkapan yang tidak sah dan saya mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak atas kompensasi. Merupakan suatu kewajiban bagi penuntut umum dan kepolisian untuk menyidik orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan kejam yang dilakukan terhadap lelaki tersebut. Berdasarkan hal-hal di atas, saya mendesak anda untuk melakukan tindakan hukum dan sanksi disipliner dalam proses penyidikan kasus ini tanpa adanya penundaan. Para pihak yang diduga sebagai pelaku harus dihentikan sementara dari jabatannya atau dipindahtugaskan apabila dinilai dapat mengganggu jalannya penyidikan. Saya meminta agar korban mendapatkan kompensasi yang sesuai. Saya memohon lebih lanjut agar anda menggunakan seluruh usaha untuk menghentikan penangkapan ilegal dan penyiksaan oleh polisi sehingga para pelaku sama sekali tidak dapat menikmati impunitas. Saya mengharapkan tanggapan yang sesuai dan efektif dari Anda mengenai hal ini. Hormat saya

 MOHON KIRIMKAN SURAT ANDA KE:
  1.  Bpk. Susilo Bambang Yudoyono Presiden Republik Indonesia Istana Presiden Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010 INDONESIA Tel: + 62 21 3845627 ext 1003 Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782 Email: presiden@ri.go.id 
  2.  Bpk. Hendarman Supandji Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: + 62 21 7221337, 7397602 Fax: + 62 21 7250213 Email: postmaster@kejaksaan.or.id 
  3.  Gen. Sutanto Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan INDONESIA Tel: +62 21 721 8012 Fax: +62 21 720 7277 Email: polri@polri.go.id 
  4.  Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat 10310 INDONESIA Tel: +62 21 3925230 Fax: +62 21 3151042/3925227 Email: info@komnasham.or.id 
  5.  Prof. Manfred Nowak Special Rapporteur on the Question of Torture Attn: Safir Syed c/o OHCHR-UNOG 1211 Geneva 10 SWITZERLAND Tel: +41 22 917 9230 Fax: +41 22 917 9016 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR TORTURE)     Terima kasih. Program seruan mendesak Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org) Posted on 2007-06-25 Back to [Urgent Appeals / Seruan Mendesak 2007]

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...