Rabu, 11 Juli 2012

contoh surat

beberapa contoh surat yang saya copas dari beberapa web...

Surat Tanda Terima Dokumen

Tanda Terima Dokumen
Tanda terima ini dibuat di ________ pada hari _________ tanggal __ _________ ____ oleh dan diantara :
  1. _______________, Direktur, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. _________________, bertempat tinggal di _______________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ______________, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di _______________________________ (“Pihak Pertama”).
  2. _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ______________, bertempat tinggal di ________________________________ (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Bahwa, dalam rangka akan dilaksanakannya transaksi jual-beli tanah hak milik yang terletak di __________________ dengan sertifikat No. __/_____ atas nama Pihak Kedua (“Tanah Hak Milik”), dan akan dilaksanakannya pemeriksaan hukum atas Tanah Hak Milik tersebut, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama dengan ini menerima dari Pihak Kedua, dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. _________________________
  2. _________________________
  3. _________________________
  4. _________________________
  5. _________________________
Demikian Tanda Terima Dokumen ini dibuat berdasarkan keadaan yang sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama,                      Pihak Kedua,

____________                      ____________



Contoh Surat SOMASI

Jakarta, 10 Oktober 2011
Kepada Yth.,
PT.maju jaya
Jl. Pasar Minggu Raya No. 17
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perihal: SOMASI

Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang sewa mobil oleh PT. Maju Lancar kepada PT. Gilang Indah Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 01/PE-SM/X/2011 tanggal 2 Juli 2011, maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 2 Juli 2011, PT. Maju Lancar telah melakukan penyewaan mobil dari PT. Gilang Indah Mobil berdasarkan Perjanjian Sewa Mobil No. 01/PE-SM/X/2011 tentang penyewaan 10 (sepuluh) buah mobil merek Avanza untuk selama 7 (tujuh) hari antara tanggal 5 – 12 Juli 2011.
  2. Bahwa, penyewaan mobil tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Maju Lancar untuk selama 7 hari antara tanggal 5 – 12 Juli 2011 sesuai perjanjian, dan karenanya PT. Maju Lancar berkewajiban untuk membayar harga sewanya sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) kepada PT. Gilang Indah Mobil yang jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2011.
  3. Bahwa, hingga tanggal tersebut PT. Maju Lancar tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada PT. Gilang Indah Mobil meskipun penagihan kewajiban itu telah dilakukan.
  4. Bahwa, karena tidak dibayarnya uang harga sewa mobil oleh PT. Maju Lancar, hingga saat dilayangkannya  SOMASI ini PT. Gilang Indah Mobil telah melakukan beberapa kali lagi penagihan, yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober, namun tindakan itu tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari PT. Maju Lancar.
  5. Bahwa, kami masih berkeyakinan bahwa PT. Maju Lancar akan melaksanakan kewajibannya tersebut, dan karenanya bersama SOMASI ini kami juga mengundang PT. Maju Lancar untuk dapat hadir di kantor kami pada tanggal 15 Oktober 2011 guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran uang sewa tersebut.
  6. Bahwa, dalam hal hingga tanggal tersebut PT. Maju Lancar tidak juga bersedia melakukan pembicaraan guna menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian SOMASI ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
Krisna Wardaya
Direktur PT. Gilang Indah Mobil
*Nama, alamat dan konsisi hukum Contoh Surat SOMASI diatas adalah fiktif belaka.


surat Wasiat

Contoh Surat Wasiat

WASIAT

Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) telah berhadapan dengan saya, Natalia, S.H., Notaris berkedudukan di Surabaya :
Tuan Kukuh Bima Perkasa, Guru, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, Warga Negara Indonesia.

Penghadap menerangkan hendak membuat Surat Wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris, di hadapan saksi-saksi.

Kemauan itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:

"Saya Kukuh Bima Perkasa, dengan ini........."

Setelah susunan perkataan tersebut di atas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, Notaris, bacakan kepada penghadap dan sesudahnya, saya, Notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir, dan atas pertanyaan itu penghadap menjawab, bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.

Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.

Penghadap saya, Notaris kenal.

Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkannya di Surabaya, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri saksi :

1. Kiki (anak pertama dari Tuan Kukuh Bima Perkasa)
2. Rudi
3. Siti

Nomor 2 dan 3 adalah pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Surabaya.
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan di hadapan penghadap, dan para saksi, maka seketika itu juga penghadap membubuhkan cap jempol kirinya, menurut keterangannya ia tidak dapat menulis dikarenakan sakit, namun mengerti isi akta ini, ditandatangani, para saksi dan saya Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. Akta ini diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya


Contoh Surat Gugatan Utang Piutang

SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG


Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara. Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut Penggugat.


Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.

Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan perjanjian diatas materai.

2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Penggugat.

3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:

Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00

Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.

4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap Penggugat.

5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia, S.H.

6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.

7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy kuitansi pembayaran tersebut.

8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.

9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai saat ini.

Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.

• menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00

• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:

Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.


Pihak I


Pihak II


.................... .....................





Perjanjian Perkawinan

Contoh Surat Gugatan Perceraian

SURAT GUGATAN PERCERAIAN


Bersama ini, saya Sitta, agama Islam, umur 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama
Agama
Umur
Pekerjaan
Alamat

yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal delapan, bulan dua belas, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Surabaya Pusat, dengan Akta Perkawinan dengan nomor xxx tertanggal xxxx.


2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Syifa Aulia, jenis kelamin perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 22 November 2002, dengan Akta Kelahiran No. xx, tertanggal 24 November 2009, dan Inno Dey, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya, tanggal 20 Januari 2004, dengan Akta Kelahiran No. xx tertanggal 22 Januari 2004.

3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas.

4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya.

5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak- anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil.

6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat.

7. Sikap Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat


Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan Penggugat

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan

3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan
No. xx yang tercatat di Kantor Urusan Agama Surabaya Pusat.

4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp 5.000.000,00 / bulan

6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.


Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih


Pihak I


Pihak II


.................... .....................


Contoh Perjanjian Perdamaian Gugatan Pengadilan


PERJANJIAN PERDAMAIAN


Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), terjadi perjanjian oleh dan antara:


  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Bahwa mereka ingin mengakhiri dengan damai (dading) perkara yang diajukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama dengan surat gugatannya tertanggal xxxx di hadapan Pengadilan Negeri Surabaya Barat, Reg. No.xxx bahwa gugatan Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama, seperti tertera dalam surat gugatan tersebut, ialah sebagai berikut:

a. Bahwa Pihak Kedua menuntut supaya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dari PT. STORECOID tanggal xxxx seperti tertulis dalam surat notaris Natalia, S.H., tanggal xxxx No. xx dinyatakan tidak sah, sehingga pemecatan Pihak Kedua selaku Direktur PT. STORECOID tidak sah pula.


b. Bahwa Pihak Kedua berpendirian, bahwa walaupun telah diberinya acquit en decharge kepada Pihak Pertama dengan surat tertanggal xxx Pihak Pertama tetap masih berutang kepada Pihak Kedua uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Bahwa guna mencapai damai (dading) itu kedua belah pihak mengadakan surat perjanjian perdamaian ini di atas dasar- dasar sebagai berikut:

1. Pihak Kedua melepaskan tuntutan kepada Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua tetap tidak lagi menjabat Direktur PT. STORECOID sejak tanggal xxxx.

2. Pihak Pertama memberikan kepada Pihak Kedua seperti Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga Pihak Kedua melepaskan tuntutannya.

3. Pihak Kedua memberikan pada Pihak Pertama, auto merek STORECOID Sedan tahun 2005 Motor No. xx Chasis No. xx Polisi No. xx Surat Kuitansinya tanggal xxxx.

4. Bahwa kedua belah pihak bersama ini saling melepaskan segala tuntutan mereka bertalian dengan perhubungan itu.

5. Bahwa Pihak Kedua mengikat dirinya untuk mencabut perkara tersebut pada hari sidang Pengadilan Negeri Pertama yang akan datang, sedangkan Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak keberatan terhadap pencabutan itu.

Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan berlaku juga sebagai kuitansi. Ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.


 
Pihak I


  Pihak II


....................   .....................

Surat Permohonan

Contoh Surat Perceraian


Apabila sebuah pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi dengan berbagai macam alasan yang memang dianggap sangat prinsip, maka satu - satunya jalan keluar adalah dengan mengajukan permohonan cerai kepada pasangan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengirim surat permohonan cerai atau terkadang disebut dengan surat perceraian kepada pihak yang terkait, yaitu Pengadilan Negeri Agama tempat kita tinggal. Bagi pihak yang menggunakan jasa pengacara, biasanya surat perceraian akan dibantu dibuatkan oleh pihak pengacara tersebut. Namun penting bagi kita untuk mengetahui format sebuah surat perceraian itu sendiri.
 
Berikut ini adalah contoh surat perceraian:
 
Kepada Yth. :
Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri / Agama.......
Di:
    Tempat
 
 
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya:
Nama:.............
Umur:.............
Alamat:...........
Dalam hal ini disebut sebagai Pihak PENGGUGAT
 
Bermaksud mengajukan permohonan gugatan cerai terhadap:
 
Nama:...............
Umur:...............
Alamat:.............
Dalam hal ini disebut sebagai pihak TERGUGAT
 
Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini adalah beberapa dasar serta alasan diajukannya surat permohonan gugatan cerai:
 
1. Pada tanggal....tahun.....pihak penggugat dan tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)......dengan Akta perkawinan nomor......tertanggal....
 
2. Selama melangsungkan perkawinan, Pihak Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak perempuan yang lahir di.....tanggal.....dengan akta kelahiran nomer......
 
3. Walaupun pihak tergugat memiliki pekerjaan tetap, namun selama melangsungkan perkawinan, Pihak penggugat hanya diberi nafkah lahir pada tahun pertama pernikahannya saja
 
3. Pada.....tahun....Pihak tergugat telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang terbukti dari hasil visum yang dikeluarkan oleh.....nomer....tanggal...tahun....
 
Berdasarkan uraian diatas, Pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengurusi dan memeriksa perkara ini untuk:
 
* Menerima gugatan dari pihak penggugat
* mengabilkan gugatan pihak Penggugat untuk keseluruhan
* Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara pihak Penggugat dengan Pihak tergugat
* Menyatakan hak asuh serta pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan pihak Penggugat
Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada pihak Tergugat
 
Demikian surat permohonan cerai saya ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini saya ucapkan banyak terima kasih
 
.........., .........
Pihak Penggugat
 
 
 
Materia Rp 6000
...................
 

Contoh Surat Romantis


Pria romantis akan disukai banyak wanita. Dan sebenarnya selain merupakan bakat alami, jiwa romantis juga bisa dilatih. Dengan sering membaca serta menulis hal - hal yang romantis, maka kita akan terbiasa dengan segala macam romantisme dan secara otomatis jiwa kita akan tergerak menjadi sosok yang lebih romantis.
 
Berikut ini adalah contoh surat romantis:
 
Dalam heningnya malam, medio April 2012
Untuk pujaan jiwaku: Ningsih
 
Assalamu'alaikum Wr. Wb
 
Dalam kemelut bisingnya hari, aku selalu menengadahkan tangan untuk meminta kesehatan serta keselamatan bagi belahan jiwaku nun jauh di Sabang. Apa kabarmu sayang? Gemulai tubuhmu serta bau harum kibasan rambut panjangmu lah yang selalu membuat aku terjaga dalam tidurku
 
Cinta untukmu ini tidak pernah habis sayang..selalu tumbuh dan bertambah besar hari demi hari. Semoga engkau disana juga merasakan hal yang sama. Selalu peluk erat cinta ini sayang, supaya selalu kekal dan abadi sampai maut menjemput kita nanti.
 
Seiring dengan detak jarum jam di tengah malam ini, aku toreskan tinta untuk sekedar berbalas kabar dengan kekasihku, pujaan hatiku. Bermain dengan ilusi bayang - bayangmu adalah hal yang terindah yang pernah aku rasakan. Seolah aku bisa dengan jelas menyentuh lembut kulitmu..mendengar desah nafasmu..dan merasakan menggandeng tanganmu untuk sekedar menyusuri jalanan menghabiskan malam disini.
 
Terlintaspun tidak untuk mencari sosok pengganti bidadariku disaat bidadariku jauh dari pandangan mata ini. Rasa cinta ini terlalu besar sayang..terlalu besar untuk berpaling darimu..dan terlalu suci dan agung untuk dibagi..Semoga engkau disana selalu setia dan menjaga keutuhan cinta kita.
 
Tidak akan pernah ada kata-kata yang cukup untuk mengungkapkan buncahan rasa sayang ini untukmu..bahkan selembar kertas inipun tak akan muat menampung semua puji dan pujaku untuk dewi sesempurna dirimu..Dekap dan jaga rasa sayang yang ada dan kau pun akan merasakan betapa berharganya rasa kita.
 
Dalam peluh penuh rindu seorang arjuna
Bagus..
 

PERJANJIAN MENDIRIKAN BANGUNAN



PERJANJIAN MENDIRIKAN BANGUNAN


Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Menerangkan secara bersama-sama, dengan ini telah mengadakan persetujuan sebagai berikut.


Pasal 1
Pihak Pertama mengizinkan kepada Pihak Kedua, untuk mendirikan bangunan atau bangunan-bangunan di atas tanah kepunyaan Pihak Pertama, yaitu persil-persil hak xxx No. xx Verponding xxx terletak di Surabaya Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 15, dengan batas-batas sebagai berikut:

sebelah utara:
sebelah timur:
sebelah selatan:
sebelah barat:

dengan ketentuan bahwa segala biaya dan ongkos untuk mendirikan bangunan tersebut sama sekali akan ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sedangkan Pihak Pertama sama sekali tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun.


Pasal 2

Pihak Kedua diberi kuasa seperlunya, guna keperluan pendirian bangunan tersebut, menghadap pihak-pihak yang berwajib, minta izin, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan lain-lain, semuanya untuk mencapai maksud tersebut.


Pasal 3

Para pihak dikuasakan oleh Pihak Pertama untuk mencari badan-badan dan atau orang-orang yang mau membeli tanah-tanah tersebut bersama-sama dengan bangunan atau bangunan- bangunan yang sudah didirikan di atasnya oleh Pihak Kedua,


Pasal 4

Pihak Pertama akan bersedia menjual tanah miliknya dimana bangunan atau bangunan-bangunan itu sendiri, dengan harga pasar yang berlaku dan yang disetujui oleh kedua belah pihak.


Pasal 5

Pihak Pertama menjamin bahwa:

a. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas tanah tempat pembangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua tersebut.

b. Tanah tersebut tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.


Pasal 6

Perjanjian ini akan batal dan berakhir, apabila dalam waktu 3 bulan sejak penanda tanganan perjanjian ini, Pihak Kedua tidak berhasil sama sekali untuk menjalankan usaha-usaha pembangunan di lokasi tanah tersebut. Dalam hal yang demikian maka dengan lampaunya waktu tersebut saja pembatalan perjanjian ini sudah terjadi, tidak lagi memerlukan perantaraan Hakim atau tindakan sesuatu dari Pihak Pertama, dan segala tindakan dari Pihak Kedua yang dilakukan setelah tanggal tersebut mengenai tanah-tanah termaksud di atas tidaklah sah dan tidak mengikat Pihak Pertama.


Pasal 7

Setelah tanah dan bangunan tersebut terjual, para pihak sepakat membagi hasil penjualan itu dengan proporsi pembagian sebagai berikut:

1. Pihak Pertama memperoleh 60% hasil penjualan Pihak Kedua memperoleh 40% hasil penjualan


Pasal 8

Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.


2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 9

Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara musyawarah tidak menghasilkan mufakat, para pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum. Dalam hal ini, pihak-pihak memilih domisili yang tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.


Pasal 10
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


 
Pihak I


  Pihak II


....................   .....................
 
 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...