Jumat, 06 Juli 2012

Biaya Dan Tips/Trik Untuk Membuat Akta Tanah

Biaya Dan Tips/Trik Untuk Membuat Akta Tanah

Biaya Dan Tips/Trik Untuk Membuat Akta Tanah Secara ringkas Biaya Pembuatan Akta Bisa ditanyakan langsung ke PPAT yang bersangkutan karena belum adanya peraturan standarisasi untuk penetapan biaya Akta, dan biaya saksi-saksi ( biasanya ada yang 2 % dari Nilai Tanah / Jual Beli dll Dalam Penerbitan Akta dikekan Pajak BPHTB dan PPh diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 ( peraturan dibawahnya masing-masing daerah diatur dalam PERDA ) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan jo. Nomor 7 Tahun 1991 jo. Nomor 10 Tahun 1994 jo. Nomor 17 Tahun 2000 dan Nomor 36 Tahun 2008. Semua biaya di Badan Pertanahan Nasional RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Adapun jika ditanya rincian biaya yang dikeluarkan adalah : di PPAT (camat/notaris/ lainnya yg ditunjuki khusus) namanya Honor Pembuatan Akta honor PPAT (camat atau notaris PPAT sebesar 1,5 % dari harga tanah untuk PPAT dan saksi jika tanah belum bersertifikat; sedang bagi yg sudah sertifikat hanya 0,5 % Dalam praktek, PPAt memungut lebih besar dari itu dan itu melasnggar hukum. Krn banyak PPAT didaerah sdr, yaa pilih saja dan tawar kurang dari % dan sdr harus minta penjelasan tertulis, itu meliputi apa saja ; ini untuk bukti dan tidak berkali kali dipungut ulang di BPN namanya pemasukan negara meliputi bermacam2 ada rinciannya pd kwitansi resmi (al. ukur, BBN atau pencatan2) Biaya di BPN. meliputi biaya ukur, BN atau pencatatan (ini terperinci dan harus diketahui dengan jelas karena resmi, bayarlah menurut tanda terima resmi) di pajak ini biaya resmi dibayar lewat …. ? tanyakkan saja ke BPN/PPAT. Dan harus diingat Pajak ini bisa kena dan tidak; jadi sdr harus tahu benar mana yg kena dan tidak prosedur pembayarannya harus minta penjelasan ke PPAT (prosedurnya, krn sering berubah rubah harap tanya ke BPN atau PPAT… dan bukti pembayaran lembar ke-2 harus Sdr simpan untuk menghindari pembayaran 2 x dan manipulasi2 dll dikeluarkan sendiri; meterai, foto copy, Angkot dan semacamnya…. Lain2 tidak ada dan tidak resmi.. Urusan Balik Nama dan jual belinya memang kadang memerlukan waktu LAMA, krn memang kadang2 ada persoalan administrasi atau teknik bahkan Hukum dan status dan sebagainya karena itu Ada Tip dan Trik yang diperlukan dalam pengurusan Pembuatan Sertipikat atau Akta tanah: Setiap dokumen apa saja yg Sdr SERAHKAN kepihak ketiga harus dibuatkan TANDA TERIMA( dok. seharga apapun:kwitansi, akta, tanda terima, permohonan dsb dsb dsb dsb… hilangnya dok2 itu bisa menjadi alasan penarikan biaya tinggi kepada Sdr. dan pemborosan waktu. Hati-hati dalam menandatangi Surat2/Akta dsb. Baca saksama isinya agar tidak tersesat. Dalam urusan tanah ketahuilah banyak mafia, bandit, makelar busuk, birokrat busuk. dsb. Kiat yg bagus, adalah ketahui/pelajari dulu semampu Sdr untuk mengetahui perilaku birokrasi yg benar/tidak dan peraturan2 dan diskusikan. Sehingga Sdr bisa berlagak sok tahu dan kritis agar tidak dijadikan bulan2an. Mari bersama dan ajak teman2 berantas mafia pertanahan dan birokrat busuk dsb…… untuk kita yg menaati peraturan (dirangkum dari berbagai tulisan)

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...