Kamis, 08 November 2012

Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

PENDAFTARAN PERTAMA KALI
Jenis Layanan
Prosedur
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan
2.       Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5.       Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
a.       pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
b.       keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6.       Akta Ikrar Wakaf
7.       Surat Pengesahan Nadzir
8.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2.       120 hari
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sistematik
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a.       Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.       akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j.        Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
4.       Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.
5.       Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya dan Waktu
1.       Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
2.       Waktu: 90 hari/100 bidang.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi - Sporadik
 
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2.       Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk Perorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akta Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a.       surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.       akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j.        surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4.       Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7.       Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)

Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

1.       Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4.       Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
 
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2.       120 hari
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan Dan Penegasan Hak - Sporadik
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2.       Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3.       Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a.       surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b.       sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c.       surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d.       petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e.       akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f.        akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g.       akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h.       risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.         surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j.        surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k.       lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
l.         Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4.       Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
5.       Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6.       Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7.       Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)

Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

1.       Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2.       Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3.       Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4.       Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2.       120 hari
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
TANAH TERDAFTAR
Jenis Layanan
Prosedur
Penggabungan Sertipikat
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
a.       Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
b.       Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
c.       Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Pemisahan
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.       Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Pemecahan Sertipikat
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2.       Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4.       Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
2.       Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3.       Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1.       Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2.       Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4.       Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5.       Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,- / sertipikat
2.       Waktu: 3 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan:

1.       Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2.       Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3.       Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1.       Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2.       Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4.       Sertipikat  Hak Atas Tanah (aslinya)
5.       Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 50.000,-
2.       Waktu: 10 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan:

1.       Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2.       Untuk perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.

Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25.000,- meliputi kegiatan:

1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)
3.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.       Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5.       Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000,-
2.       Waktu: 3 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*)    dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan :

1.       Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2.       Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6.       Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan perubahan hak
2.       Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)
3.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.       Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5.       Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6.       Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.       Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 50.000,-
2.       Waktu: 10 hari kerja
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*)    dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan :

1.       Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2.       Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
3.       10 hari adalah jangka waktu maksimal

Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:

1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.
3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Dasar Hukum:
1.       Undang-undang No 5 Tahun 1960
2.       Undang-undang No 16 Tahun 1986
3.       Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
7.       SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
8.       Perda tentang Rumah Susun (Belum semua daerah punya Perda)
Persyaratan:
1.       Permohonan yang disertai proposal pembangunan rumah susun
2.       Identitas pemohon (Perorangan/Badan Hukum)
3.       Sertipikat Hak Atas Tanah asli
4.       Ijin layak huni
5.       Advis Planinng
6.       Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya *)
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 25.000 / Sarusun (diluar biaya pengukuran)
2.       Waktu: 10 hari kerja.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*)    Akta Pemisahan dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota)

Catatan :

1.       Bahwa Kantor Pertanahan menjadii Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan
2.       Kepala Kantor Pertanahan menetapkan sistem perhitungan nilai perbandingan proposional dan pembuatan gambar dan uraian pertelaan khususnya dalam menentukan hak perseorangan dan hak bersama atas tanah, bagian dan benda bersama 
3.       Gambar dan uraian pertelaan dengan nilai perbandingan proposional dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan ditandatangani pemohon untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh Gubernur) 
4.       Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur kegiatan pengesahan akta pertelaan
5.       Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:
1.       Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.       Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.
3.       Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
6.       35 hari adalah jangka waktu maksimal
7.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
 
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar
Dasar Hukum:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.       UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
4.       Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
6.       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7.       Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1.       Surat Permohonan.
2.       Akta Ikrar Wakaf.
3.       Sertipikat Hak Milik asli.
4.       Surat Pengesahan Nadzir.
5.       Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
6.       Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
7.       Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
Biaya dan Waktu
1.       Rp. 0,-
2.       Waktu: maksimal 20 hari kerja.
3.       1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Sumber: bpn.go.id
BACA SELENGKAPNYA »»  

Tata Cara Membuat NPWP

Seiring dengan akan segera berakhirnya Sunset Policy, semakin banyak masyarakat yang ingin tahu tata cara pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP ini sangat simpel tetapi karena banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa syaratnya.
Maka kami akan menjelaskan secara rinci langkah-langkahnya:
  1. Cara mendaftarkan diri
  1. Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
    Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini.
  3. Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
  1. Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
  b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
  a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
  b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan :
  a. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
  b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
  c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
  d. Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
  e. Fotokopi Akte Pendirian.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
  b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
     
  1. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
  b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
  c.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a.
Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
b.
Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
c.
Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e.
Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1)
Kode Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau Kode Wajib Pajak Suami.
2)
Kode Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar.
f.
Dalam hal Wajib Pajak pernah terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
Syarat untuk WP Orang Pribadi 
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Bagi yang Kantor Pajak sesuai dengan alamata domisili agak jauh atau mungkin malas mengantri anda dapat memanfaatkan fasilitas E-REG yaitu pendaftaran NPWP secara Online. Artikel mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara online dapat anda baca disini.
Sekian dan semoga membantu anda yang kurang mengerti bagaimana cara mendaftar NPWP
BACA SELENGKAPNYA »»  

Senin, 22 Oktober 2012

MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN ATAU PENGADUAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Sering sekali penulis membaca di media massa mengenai tindakan aparat Kepolisian yang menolak laporan / aduan karena berbagai alasan yang tidak memuaskan dan terkesan mengada-ada.
Pada kesempatan ini penulis ingin menjelaskan pemahamannya mengenai proses penerimaan laporan / pengaduan kepada khalayak luas, agar menjadi pengetahuan bagi anggota Kepolisian, anggota masyarakat termasuk para jurnalis agar bisa memahami proses penerimaan laporan / pengaduan dan sekaligus menjadikan para pembaca sebagai sarana kontrol terhadap aparat kepolisian dalam hal proses penerimaan laporan / pengaduan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
A.              PENGERTIAN LAPORAN dan PENGADUAN 
          Pengertian Laporan / pengaduan dapat kita temukan didalam Pasal 1 angka 24 dan 25 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
(Pasal 1 angka 24 KUHAP)

 
Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan adalah:
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
(Pasal 1 angka 25 KUHAP)
Disini terlihat secara tegas bahwa KUHAP telah membedakan apa yang dimaksud dengan laporan dan apa yang dimaksud dengan pengaduan, artinya penanganan yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian pada saat menerima laporan dan pengaduan haruslah berbeda, karena perbedaan yang mendasar dari keduanya bentuk penyampaian informasi tersebut.
1.     Pengaduan
Sesuai dengan definisi pengaduan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup materi dalam pengaduan adalah adanya kepastian telah terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan, dimana tindakan seorang pengadu yang mengadukan permasalahan pidana delik aduan harus segera ditindak lanjuti dengan sebuah tindakan hukum berupa serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam proses penerimaan pengaduan dari masyarakat, seorang pejabat yang berwenang dalam hal ini Polri khususnya, harus bisa menentukan apakah sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh seorang pengadu merupakan sebuah tindak pidana delik aduan  ataukah bukan. Inti dari pernyataan penulis tersebut diatas, bahwa dalam proses penerimaan pengaduan terjadi proses penyaringan oleh pejabat yang menerima pengaduan tersebut sehingga sangat memungkinkan sebuah pengaduan dari masyarakat ditolak oleh pihak Kepolisian karena beberapa hal diantaranya disebabkan oleh :
a.     Pengaduan disampaikan bukan oleh orang yang berhak mengadu.
Syarat utama untuk melakukan proses penyidikan terhadap pasal-pasal pidana yang termasuk dalam delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang berwenang mengadu.
Contoh :    Tindak pidana di bidang Merek, Seseorang yang mengadu karena merasa merek miliknya yang telah resmi terdaftar di Dirjen HAKI telah digunakan tanpa hak oleh pihak  lain, harus mampu memperlihatkan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan adalah pemilik  merek yang terdaftar dengan cara memperlihatkan sertifikat asli pemegang merek terdaftar yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI.

b.  Delik  aduan yang diadukan termasuk kepada delik  aduan absolute namun diinginkan penanganannya layaknya penanganan dalam delik aduan relative (terjadi pemecahan).
Yang dimaksud dengan delik aduan absolute adalah tindak pidana delik aduan yang proses penuntutannya tidak dapat dipecah.
Contoh : Perzinahan, mukah (overspel), atau yang lebih dikenal dengan perselingkuhan  adalah contoh terbaik tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang sedang dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta menyala-nyala dan terang-terangan (mamitra ngalang), baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan tetangga, dengan "dakocan" (dagang kopi cantik), dengan teman sekantor atau atasan langsung dalam satu lembaga pemerintah, tidak dapat  dituntut oleh pihak berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan menurut hukum yang berlaku. Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah suami, bagi seorang istri yang berselingkuh,  atau seorang istri bagi suami yang berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan ipar, keluarga dekat dan keluarga jauh, apalagi tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu dituntut menurut hukum.
          Kemudian bila ternyata sang suami ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan istrinya, atau sang istri ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan suaminya, pengaduan yang dibuat tidak dapat dipecah dalam arti sang suami atau sang istri tidak bisa hanya mengadukan selingkuhan pasangannya saja tanpa berniat mengadukan pasangannya sendiri.
Penanganan terhadap delik aduan relative sangat berbeda dengan penanganan delik aduan absolute, perbedaan terletak pada kehendak pelapor untuk memilah-milah pihak yang ingin diproses hukum, berikut adalah contoh peristiwa pengaduan terhadap deli aduan relative.
Contoh :    Seorang ayah memiliki lima orang anak, suatu ketika kelima anak tersebut mencuri barang-barang milik sang ayah. Dalam hal ini sang ayah dapat saja mengadukan hanya salah satu anak dari kelima anaknya yang telah mencuri barang-barang miliknya. Misalnya saja dalam membuat pengaduan kepada pejabat yang berwenang sang ayah hanya mengadukan perbuatan anaknya yang bungsu. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat langsung melakukan proses penyidikan terhadap anak bungsu dari sang ayah.
2.     Laporan
Berbeda dengan pengaduan, pelaporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana. Artinya  sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan sebuah peristiwa pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan sebuah peristiwa pidana atau bukan.
Tindakan penyelidikan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan merupakan sebuah kewajiban bagi pejabat yang berwenang ketika menerima sebuah laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yaitu :
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Ketidakpahaman anggota Polri terhadap perbedaan mendasar terhadap laporan dan aduan kerap kali menimbulkan kesalahan dalam proses penerimaannya yang berakibat negative terhadap citra Polri karena masyarakat yang ingin membuat laporan sering ditolak karena tidak membawa sebuah bukti yang jelas, sementara masyarakat berpersepsi bahwa beban untuk mencari barang-bukti tidak terletak pada pundak masyarakat, melainkan menjadi tugas Polri sebagai pihak yang diberi tugas dan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang ada untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap tersangka.
3.     Laporan terkait dengan masalah tindak Pidana Pemilu

Khusus mengenai laporan yang terkait dengan tindak pidana Pemilu, harus dipahami bahwa mekanisme penanganannya pun berbeda karena UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur secara khusus hukum acara penanganan Tindak Pidana Pemilu termasuk mekanisme pelaporannya.

Mengacu kepada pasal 247 ayat (2) bahwa penerimaan laporan pelanggaran Pemilu dilakukan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan penekanan penerimaan laporan dilakukan secara tertulis, yang bila benar ternyata terdapat tindak pidana pemilu maka berdasarkan pasal 247 angka (9) UU Pemilu, temuan dan laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana, setelah dilakukan kajian dan didukung dengan data permulaan yang cukup, diteruskan oleh Bawaslu kepada penyidik Kepolisian. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik polri dalam jangka waktu selama-lamanya 14 hari terhitung sejak diterimanya laporan dari Bawaslu.
Hal ini mengandung makna bahwa dalam hal pelaporan adanya tindak pidana Pemilu, UU No. 10 tahun 2008 mengatur secara khusus mekanisme penerimaan laporan tindak pidana pemilu yaitu penerimaan laporan dilakukan (hanya) oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (bukan oleh Polri) sehingga Polri tidak diberi kewenangan untuk menerima pelaporan atau dengan kata lain Polri tidak diperkenankan merespon laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana Pemilu dengan tindakan penyidikan.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, terutama bila ada warga masyarakat yang melapor maka hal yang dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah meneruskan laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk dikaji dan dianalisa.
Hal ini merupakan syarat mutlak dalam penanganan tindak pidana Pemilu karena penanganan sebuah perkara tindak pidana Pemilu yang tidak berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat batal demi hukum.

            Dengan memahami perbedaan tindakan terhadap bentuk pemberitahuan masyarakat kepada pihak Kepolisian maka diharapkan pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan secara profesional dalam arti:
1. Menerima semua bentuk laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti (tentunya dengan memberikan bukti penerimaan laporan oleh pejabat berwenang).
2.     Menyaring semua jenis pengaduan yang dilaporkan oleh mayarakat secara teliti dan berani menolak pengaduan dari pihak masyarakat bila ternyata yang membuat pengaduan bukan orang yang berhak (dimata hukum) untuk membuat pengaduan.
3.    Melakukan tindakan yang diperlukan bila menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu agar perkara tersebut dapat ditangani. (meneruskannya kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri)

B. PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN / ADUAN
  Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :
1.Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
2.Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
3.Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
4.Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

Sedangkan Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri, adalah :
1. Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
2.  Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
3. Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
4. Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
5.  Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Pencabutan Pengaduan di Kepolisian Apa Dikenakan Biaya ?


Pada dasarnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Pasal 75 KUHP berbunyi :
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Pasal 75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009. Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.
Proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.
Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti.

Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732).
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009
BACA SELENGKAPNYA »»  

Setting Manual GPRS dan MMS Telkomsel

Aktivasi GPRS lewat sms dengan mengetik: GPRS kirim ke 6616
Setting Ponsel lewat sms, ketik: S spasi [merek ponsel] spasi [type ponsel]
contoh: S Nokia N73 kirim ke 5432
Jika setting ponsel tidak mendukung OTA coba lakukan setting manual, atau datang ke GraPari aja.
Setting Manual GPRS Telkomsel Nokia 3110c
Pilih Pengaturan > pilih Konfigurasi > pilih Pengaturan Konfigurasi Pribadi , tekan Pilihan > sorot Web (jika belum ada pengaturan sama sekali, jika sudah ada pengaturan, tekan Pilihan> pilih Tambah baru> sorot Web), isikan pada:
Nama account: tuliskan saja sebagai contoh Web Telkomsel

Situs: http://wap.telkomsel.com
Nama pengguna: wap
Sandi: wap123
Verifikasi Sandi=123
Gunakan jalur akses pilihan: Tidak
Pengaturan Jalur akses
Proxy: pilih Aktif
Alamat proxy: 10.1.89.130
Port Proxy:8000
Pengaturan media
Jalur akses paket data: tulisan “internet” yang ada hapus ganti denganTelkomsel
Nama Pengguna: wap
Sandi: wap123
Verifikasi Sandi=wap123
tekan 3X tombol Kembali, pada menu Acct-acct pribadi, sorot Web Telkomselgt;tekan tombol Pilihan>pilih Aktifkan
Setting Jalur Akses
Pilih Pengaturan > pilih Konfigurasi > pilih Pengaturan Konfigurasi Pribadi , tekan Pilihan > pilih Jalur Akses (jika belum ada pengaturan sama sekali, jika sudah ada pengaturan, tekan Pilihan> pilih Tambah baru> pilih Jalur Akses), isikan pada:
Nama Account: Jalur Akses Saya, hapus dan ganti dengan misal Telkomsel
Pengaturan Media
Jalur Akses Paket Data: Internet, hapus dan ganti dengan Telkomsel
Nama Pengguna:wap
Sandi: wap123
Verifikasi Sandi=wap123
Tekan Kembali dipojok kanan bawah handphone, setelah sampai ke menu Acct-acct pribadi, tekan Pilihan, pilih Telkomsel Aktifkan.
Setting Manual MMS Telkomsel Nokia 3100c
Pengaturan>Konfigurasi>Pengaturan konfigurasi pribadi>bila baru pertama membuat settingan langsung pilih jenis aplikasi Pesan m media, bila sudah settting lain, tekan Pilihan>Tambah baru, Pesan m media, isikan:
Nama account: tuliskan saja MMS-Telkomsel
Alamat server: http://mms.telkomsel.com
Gunakan titik akses: Tidak
Pengaturan jalur akses
Proxy: pilih Aktif
Alamat proxy:10.1 89.150
Port Proxy= 8000
Pengaturan media
Jalur akses paket data: mms
Jenis jaringan : IPV4 (biarkan)
Jenis keaslian: Normal (biarkan)
Nama pengguna:wap
Sandi: wap123
Verifikasi sandi: wap123
tekan 3X Kembali, sorot MMS-Telkomsel tekan Pilihan>Aktifkan
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...