Senin, 22 Oktober 2012

surat pengaduan tindak pidana pemalsuan data



Kepada Yth,
Bapak KAPOLRES LAMONGAN
Di :
Lamongan
Dengan hormat,
Dengan ini kami MENGADUKAN adanya indikasi pemalsuan data yang dilakukan oleh Praseno,SPd. Selaku Kepala Desa Brengkok beserta Perangkatnya diantaranya
Dari lima bersaudara Tinggal Rusmi dan Sarto yang masih hidup dan tidak dimintai cap jempol. yang lain sudah meninggal dunia:
1.     Rikat P. Sarmolan (alm)  dikeluarkan dua kali oleh Kades Brengkok Praseno Spd, Surat yang pertama Tanggal 20 Oktober 2005, Nomor : 470/….    /413.347.01/2005, meninggal Tahun 1966
Surat yang kedua Tanggal 02 Nopember 2011, Nomor : 470/24/413.324.01/20011, meninggal tahun 1977.
2.     Sarmolan  Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/22/413.324.01.2011 meninggal tahun 2000. Cap jempol di surat keterangan warisan tanggal 15 Desember 2005.
3.     Sartam  Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/21/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2003. Cap jempol di surat keterangan warisan tanggal 15 Desember 2005.
4.     Raskun Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/20/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2010.
5.     Sarisah(warisah) di dalam surat keterangan warisan  pada waktu dikeluarkan surat tersebut(15 desember 2005)  dinyatakan sudah meninggal ,padahal masih hidup. Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/23/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2011.
6.     Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Rikat p. sarmolan sudah meninggal pada tahun 1977 cap jempol pada saat surat itu dikeluarkan (15 desember 2005) .
Dengan adanya pemalsuan data surat-surat keterangan tersebut diatas mengakibatkan beralihnya hak atas tanah atas nama Rikat P. Sarmolan nomor: 1797  persil nomor: 55 Luas: 610 m2 kepada Atanta yang mana tertuang dalam Akte Jual Beli Tanah nomor: 08/2006 tanggal :2 januari 2006.
Demikian surat PENGADUAN ini Kami buat , Selaku Anak dari Rusmi sebagai Ahli waris Rikat P. Sarmolan.
Atas Perhatian Bapak Kapolres dan ditindaklanjuti PENGADUAN ini, Kami ucapkan Terima kasih.

                                                                                            Lamongan , 25 juni 2012
                                                                                          Hormat saya Pengadu,


                                                                                                    YASMU’I
BACA SELENGKAPNYA »»  

Kamis, 18 Oktober 2012

Kades nggedabrus tipu pengurusan Akte tanah



Akte tanah merupakan sesuatu yang sangat berarti , bahkan ada yang rela mencari pinjaman kepada rentenir untuk beaya pengurusan Akte jual beli tanah.
Lain halnya bagi Kades ngedabrus di salah satu desa di kecamatan Brondong ini. Semua persyaratan telah dia minta dari warganya yang ingin mengurus Akte Tanah melalui dirinya. Bahkan selain beaya pengurusan Akte tanah, Kades juga melakukan pungutan liar 5 % dari harga tanah ( 40 juta X 5 %= 2 juta) . tetapi sampai dua periode masa jabatannya sampai sekarang (2012) belum juga keluar.
Ilustrasi ( contoh selembar foto copy  buku C desa brengkok)
Ini terjadi pada salah satu warga yang rela meminjam uang kepada rentenir yang masih bibi dari kades nggedabrus dengan bunga yang mencekik,” Semua syarat dan seksi( pungutan liar 5 % dari harga tanah) yang di minta pak kades nggedabrus sudah saya penuhi semua, bahkan saya meminjan duit beranak pinak  sebesar 2 juta rupiah untuk pembayaran seksi dan pembuatan akte jual beli tanah yang saya beli dari saudara pak kades sendiri, “ungkap pak R man yang rumahnya di timur desa .
Saya tidak dapat memproses akte jual beli tanah sampeyan, karena Buku C Desa sebagai dasar pembuatan akte tidak diserahkan pada saya ,” ujar Kades nggedabrus sambil membetulkan kopyah kesaktiannya. setelah mendesak berulangkali , Akhirnya dibuatkan surat perjanjian dibawah tangan untuk menghibur pak R man. Meskipun pak R man menggerutu .
Saat di konfirmasi mantan kades menegaskan bahwa Buku C desa sudah diserahkan ketika kades Nggedabrus menjabat pada periode pertama.,” Saya berharap ada Pihak yang memediasi hal ini untuk membersihka nama saya sehingga tidak di jadikan alas an molornya pengurusan Akte tanah ,” Tantang mantan kades.
Bersambung dengan kisah yang memilukan menimpa Cucu dan neneknya yang sudah lumpuh mengurus Akkte tanahnya melalui Kades nggedabrus sejak 2009 silam tidak knjung terbit.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Selasa, 16 Oktober 2012

Penyakit Berbahaya Karena Membawa Handphone Ke Tempat Tidur.

Penyakit Berbahaya Karena Membawa Handphone Ke Tempat Tidur. Dalam artikel kali ini akan di bahas beberapa penyakit yang timbul akibat sering membawa handphone ke tempat tidur. Beberapa gangguan kesehatan yang bisa dialami akibat suka membawa ponsel ke tempat tidur antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari Livescience dan MSNBC, Minggu (30/9/2012).
1. Kurang tidur
Sebuah penelitian di Stony Brook University mengungkap, 70 persen remaja di Amerika Serikat tidur dengan tetap mengaktifkan ponsel dan meletakkannya di dekat tempat tidur. Akibatnya kualitas tidur berkurang karena sering terbangun tengah malam hanya untuk membaca SMS yang masuk.
Dampak dari kualitas tidur yang buruk ini sangat luas, termasuk menurunnya prestasi akademis dan juga kesehatan secara keseluruhan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas tidur yang buruk membuat orang rentan obesitas, diabetes serta gangguan jantung.
2. Sleep texting
Pakar kesehatan tidur di Amerika Serikat, Dr Marcus Schmidt mengatakan 4 dari 5 remaja selalu membawa ponsel saat tidur dan hanya 1 dari 10 remaja yang benar-benar mematikan ponselnya saat tidur. Karena tidurnya jadi tidak nyenyak, maka para remaja ini rentan mengalami sleep texting atau berkirim SMS saat tidur.
Sleep texting berada dalam satu kategori gangguan tidur lainnya seperti berjalan saat tidur (sleep walking), mengigau (sleep talking) ataupun berhubungan seks saat tidur (seksomnia). Gangguan ini juga sekaligus merupakan salah satu gejala kecanduan teknologi.
3. Gangguan mental
Berkurangnya kualitas tidur gara-gara tidak mematikan ponsel saat tidur juga berpengaruh pada kesehatan kejiwaan. Sebuah penelitian di Jepang mengungap, remaja yang tidur dengan membawa ponsel lebih rentan terhadap kecenderungan bunuh diri.

BACA SELENGKAPNYA »»  

Cara Menanam atau Budidaya Kelapa Sawit.


dalam artikel kali ini akan dibahas tetanng cara menanam kelapa sawit secara efisien sehingga biaya yang diperlukan akan semakin rendah. Saat ini agribisnis kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq.), baik yang berorientasi pasar lokal maupun global akan berhadapan dengan tuntutan kualitas produk dan kelestarian lingkungan selain tentunya kuantitas produksi. 
Untuk dapat tumbuh dengan baik maka sawit membutuhkan Lama penyinaran matahari rata-rata 5-7 jam/hari. Curah hujan tahunan 1.500-4.000 mm. Temperatur optimal 24-280C. Ketinggian tempat yang ideal antara 1-500 m dpl. Kecepatan angin 5-6 km/jam untuk membantu proses penyerbukan.
Tanah yang baik mengandung banyak lempung, beraerasi baik dan subur. Berdrainase baik, permukaan air tanah cukup dalam, solum cukup dalam (80 cm), pH tanah 4-6, dan tanah tidak berbatu. Tanah Latosol, Ultisol dan Aluvial, tanah gambut saprik, dataran pantai dan muara sungai dapat dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Berikut akan diuraikan cara menanam kelapa sawit yang efektif.
Pertama yang harus kita ketahui adalah jenis - jenis bibit kelapa sawit yang unggul dimana sudah di ulas dalam artikel sebelumnya karena kita akan bergantung pada produksi kelapa sawit tersebut selama 25 tahun sehingga jika bibit tidak baik maka kita akan merugi selama 25 tahun tersebut
Kedua adalah sistem pembersihan lahan kelapa sawit atau sering disebut dengan istilah land clearing anda juga dapat membacanya dalam artikel sebelumnya
Ketiga adalah bagaimana cara membibibitkan kelapa sawit yang benar sebab jika di pembibitan tidak baik maka bibit yang di tanam akan kurang bagus sebab akan lama stagnan.
Nah jika hal didatas telah baik maka selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara menanam kelapa sawit yang paling efisien.
1. Buatkan perencanaan penanaman dalam hal ini kebutuhan bibit, tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan
2. Gali lobang tanam dengan ukuran 40 cm x 40 cm x 40 cm. Tanah top soil (humus) biasa berwarna hitan letakkan di sebelah kanan sedangkan tanah sub soil biasa berwarna merah atau putih letakkan di sebelah kiri.
3. Berikan pupuk RP (rock posphat) dengan dosis 75 gr sebarkan di dasar lobang dan di dinding lobang.
4. Tanaman bibit kelapa sawit dengan terlebih dahulu membuka polibag sebab jika ikut tertanam maka kelapa sawit tersebut akan kerdil.
5. Timbun dengan tanah di mulai dengan memasukkan tanah top soil (humus) selanjutnya adalah tanah sub soil, tujuannya adalah agar tanah di dekat akar lebih subur sehingga tanaman akan lebih cepat tumbuh.
6. Masukkan tanah top soil kemudian injak hingga padat, setelah itu tambah lagi tanah dan injak - injak hingga padat.  
7. Sebarkan pupuk RP dengan dosis 75 gr di piringan.
8. Pasang seng di pangkal batang inilah tips agar menanam kelapa sawit efisien karena dari hasil percobaan jika di pasang seng maka serangan lancak dan babi hutan tidak terjadi. seng tersebut pakukan ke kayu yang di pasang tegak.
Hasil akhir dari cara menanam kelapa sawit yang efektif
Demikian dulu info tentang cara menanam kelapa sawit, tunggu tips penanaman berikutnya.

BACA SELENGKAPNYA »»  

Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK PERTAMA”;
2. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK KEDUA”;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut juga “PARA PIHAK”, menerangkan bahwa mereka yang satu dengan lainnya secara bersama-sama telah saling bersepakat untuk melangsungkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ini:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk menjalankan usaha di bidang _________________________.
Pasal 2
Nama dan Lokasi Usaha
(1) Kerja sama ini dijalankan dengan nama “_________________________” dan berlokasi di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi _______________________.
(2) PARA PIHAK yang satu terhadap yang lainnya berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk tidak melakukan, baik secara sendiri atas risikonya sendiri maupun menyuruh orang lain secara komisi atau amanat melakukan usaha sejenis dalam Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku terhitung mulai tanggal dan hari Perjanjian ini ditandatangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tugas Masing-masing Pihak
Dalam kerja sama ini para pihak mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Tugas PIHAK PERTAMA adalah _________________________;
b. Tugas PIHAK KEDUA adalah _________________________.
Pasal 5
Modal Awal
(1) Modal awal untuk menjalankan kerja sama ini adalah sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah), dan telah disetor oleh masing-masing pihak secara tunai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah).
(2) Modal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) swaktu-waktu dapat ditambah apabila kedua belah pihak memandang perlu untuk meningkatkan modal kerja sama tersebut.
Pasal 6
Pembagian Hasil Usaha Bersih
(1) Pembagian hasil usaha bersih kerja sama ini setelah dikurangi dengan biaya operasional, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya yang timbul akan dibagi sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
(2) Pembagian hasil usaha bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setiap tahun pada tanggal _________________________.
Pasal 7
Penanggungan Kerugian
(1) Bilamana dalam usaha kerja sama ini timbul kerugian, kerugian itu akan ditanggung sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
Pasal 8
Pembukuan
(1) Untuk usaha kerja sama ini wajib diadakan pembukuan untuk mencatat semua pemasukan dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan usaha kerja sama ini.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diadakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(3) Selama jam kerja PARA PIHAK berhak memeriksa pembukuan.
Pasal 9
Pihak Ketiga
(1) Dalam kerja sama ini salah satu pihak dilarang memasukkan pihak ketiga kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak lainnya dan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan untuk kepentingan menjalankan usaha kerja sama ini, PARA PIHAK dapat mengangkat seorang tenaga ahli atau lebih dengan upah dan fasilitas yang disetujui kedua belah pihak.
Pasal 10
Harta
Harta yang diperoleh dari kegiatan usaha kerja sama atau dibeli dengan dana yang berasal dari usaha kerja sama ini, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, merupakan milik bersama PARA PIHAK.
Pasal 11
Pembubaran
(1) Pembubaran kerja sama ini dapat dilakukan apabila PARA PIHAK merasa kerja sama ini tidak perlu dipertahankan lagi.
(2) Sebelum pembubaran kerja sama dilakukan PARA PIHAK harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah administrasi dan keuangan serta kewajiban-kewajiban lainnya, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 12
Ahli Waris dan Penerus Hak
Perjanjian kerja sama ini juga mengikat para ahli waris dan/atau penerus hak masing-masing pihak.
Pasal 13
Perselisihan
(1) Perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah dalam suasana kekeluargaan.
(2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan dapat diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat dan rohana, serta tanpa paksaan, paksaan, atau tekanan dari siapa pun.
Dibuat di              : _________________________
Pada tanggal      : _________________________
PIHAK PERTAMA                                                                                      PIHAK KEDUA
_________________________                                                            _________________________
BACA SELENGKAPNYA »»  

CONTOH PERJANJIAN PERDAMAIAN (KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS)

PERJANJIAN PERDAMAIAN 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. _______________, Jalan _______________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kabupaten/Kotamadya _______________, selanjutnya disebut juga: Pihak Pertama;
  2. _______________,  Jalan _______________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan __________, Kecamatan __________, Kabupaten/Kotamadya _______________, selanjutnya disebut juga: Pihak Kedua;
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
a. bahwa pada tanggal ____________ Pihak Pertama selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan mengenai ______________________  di Pengadilan Negeri _______________ dalam perkaranya melawan Pihak Kedua selaku TERGUGAT, sebagaimana terdaftar di bawah Nomor: _____/Pdt.G/_____/PN._____, tertanggal _______________, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT karena perbuatan melawan hukum   untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp_____________ (__________________  rupiah), yang terdiri atas:
a. kerugian materiel sebesar Rp____________ (__________________  rupiah);
b. kerugian morel sejumlah Rp___________ (____________________  rupiah);
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan atau banding;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
b. bahwa pada tanggal _____________ Pihak Kedua     selaku TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah mengajukan Jawaban dalam Konvensi disertai Gugatan dalam Rekonvensi, dengan tuntutan sebagai berikut:
Dalam Konvensi
-   Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Manyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakkan dalam perkara ini;
3. Manyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menganti kerugian materiel sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, yang berjumlah sebesar Rp______________ (__________________  rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk _____________ sebesar Rp__________ (_____________________  rupiah);
b. Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh PENGGUGAT sebagai akibat ______________ Rp__________ (_____________________  rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian morel sebagai akibat hilangnya kesempatan PENGGUGAT menikmati kenyaman hidup yang terjadi karena _______________ tersebut yang menurut kepatutan dan keadilan dengan mengingat _______________ sudah selayaknya dinilai  sebesar Rp____________ (___________________________  rupiah);
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau bantahan.
c. bahwa pada tanggal _______________ Pihak Pertama telah menyampaikan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ tentang kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ , sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi No. Pol. _______________ tertanggal _______________;
d. bahwa oleh karena kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi tanggal _______________ sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Pihak Pertama  merupakan musibah, dan sama sekali tidak ada kesengajaan, baik dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, dan Pihak Kedua pun tidak ada kesengajaan untuk tidak mempedulikan musibah yang terjadi pada diri Pihak Pertama berupa _______________, maka pada tanggal _______________ kedua belah pihak bermaksud mengakhiri tuntut-menuntut sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk selanjutnya bersama-sama menjalani kehidupan bersama sebagai sesama warga Kompleks _______________ yang saling berdampingan dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan;
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf-huruf a, b, c, dan d, kedua belah pihak telah bersepakat dan dengan ini membuat Perjanjian Perdamaian di antara mereka berdua dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk selain melepaskan segala hak dan tuntutan sebagaimana termuat dalam Gugatan yang diajukan Pihak Pertama pada tanggal _______________ di Pengadilan Negeri _______________ di bawah Nomor: _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____ sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans, juga mencabut, membatalkan, atau menarik kembali laporan yang diajukannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ tentang kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ , sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi No. Pol. _______________ tertanggal _______________, sebagaimana dimaksud dalam huruf c konsiderans.
Pasal 2
Pihak Kedua berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Pertama untuk melepaskan segala hak dan tuntutannya sebagaimana termuat dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukannya pada tanggal _______________, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
(1) Pelepasan hak dan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 terjadi atau dianggap terjadi pada saat ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
 (2) Sejak terjadinya pelepasan hak dan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua belah pihak akan menjalani kehidupan sebagai warga Kompleks _______________ yang saling berdampingan dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan.
Pasal 4
Pencabutan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan dilakukan oleh Pihak Pertama dalam waktu selambat-lambatnya tanggal _______________.
Pasal 5
Pencabutan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara Pihak Pertama mengajukan surat pencabutan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Pertama menyatakan mencabut, membatalkan atau menarik kembali laporan yang telah diajukan pada tanggal _______________ dengan Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal  _______________, oleh karena kedua belah pihak telah menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ semata-mata merupakan musibah, dan tidak ada kesengajaan dari kedua belah pihak atas kejadian tersebut, dan untuk selanjutnya kedua belah pihak akan menjalani kehidupan sebagai sesama warga Kompleks _______________ dalam suasana damai, harmoni, dan jauh dari dendam, kebencian, konflik, dan kemarahan.
Pasal 6
(1) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran tuntut-menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jika ada, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama.
(2) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan Pasal 2, jika ada, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Pihak Kedua dengan ini mengikatkan diri kepada Pihak Pertama untuk memberikan bantuan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp_______________  (______________________________  rupiah), yang akan diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal _______________.
Pasal 8
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian ini, di antara kedua belah pihak tidak ada lagi tuntut-menuntut yang satu terhadap lainnya, baik yang mengenai segala hal yang berhubungan dengan perkara sebagaimana terdaftar di Pengadilan Negeri _______________ di bawah Nomor  _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____,  tertanggal _______________, maupun yang berhubungan dengan perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, dan juga tidak ada lagi tuntut-menuntut yang satu terhadap yang lainnya mengenai perkara apa pun yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan perkara dan Laporan Polisi yang baru disebutkan, dan dengan demikian kedua belah pihak telah saling melepaskan, menghapuskan, atau meniadakan hak dan tuntutan masing-masing mengenai semua perkara yang dapat dilanjutkan atau diadakan terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada tanggal _______________ sebagaimana dimaksud dalam huruf d Konsiderans.
Demikian perjanjian perdamaian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa paksaan atau pengaruh dari mana pun, dan dibuat dalam empat eksemplar yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu pertama untuk diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri _______________ yang memeriksa perkara Nomor  _____ /Pdt.G/ _____ /PN. _____ tersebut di atas untuk ditetapkan dalam suatu akta, kedua untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah _______________ Resor _______________ yang menerima laporan dari Pihak pertama pada tanggal _______________ sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, ketiga dan keempat diterima oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing satu eksemplar sebagai arsip.
Pasal 9
Jika ternyata setelah ditandatanganinya perjanjian ini, Pihak Pertama atau Pihak Kedua mempertahankan, melanjutkan, dan/atau mengadakan tuntutan, baik secara perdata, pidana maupun secara lainnya, yang berkaitan dengan hal-hal yang dituntut baik dalam perkara perdata Nomor _____ /Pdt.G/_____ /PN. _____, tertanggal _______________, maupun dalam Laporan Polisi No. Pol. _______________, tertanggal _______________, pihak yang melakukan hal atau hal-hal sebagaimana disebutkan di atas  wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang menjadi tertuntut dalam perkara tersebut, yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas, sebesar Rp_______________  (______________________________  rupiah).
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari apa dan siapa pun.
Ditandatangani di _______________
Pada tanggal _______________
                    Pihak Pertama,                                                                                         Pihak Kedua,

_______________                                                                            _______________
Saksi-saksi:
_______________
_______________
BACA SELENGKAPNYA »»  

YURISPRODENSI

=FOTOKOPI SURAT
Fotokopi surat barulah sah sebagai bukti jika telah dinyatakan sesuai dengan aslinya. 
Karena judex facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah. (Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 April 1974 Nomor 701 K/Sip/1974)
=PENGADUAN
Pengaduan kepada polisi untuk menyelamatkan hak tidak melawan hukum.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: bahwa tergugat-tergugat/pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan hukum; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat/terbanding­terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat/pembanding-pembanding. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 30 Desember 1975 Nomor 562 K/Sip/1973, dalam perkara antara: 1. Tjhui Siang Bun alias Hermanto. 2. Aloi lawan 1. Ny. Hui Bin So. 2. Hui Get Sin alias Ali Husin)
=PERTANGGUNGJAWABAN
Kelalaian penggugat mengurangi pertanggungjawaban tergugat.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Kelalaian daripada pengemudi oto penggugat-terbanding sendiri mengurangi pertanggungan jawab tergugat-pembanding akan akibat tabrakan itu, sehingga adalah adil jikalau biaya perbaikan oto milik penggugat-terbanding untuk 1/3 bagian dibebankan kepadanya dan untuk 2/3 bagian kepada tergugat pembanding. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 27 November 1975 Nomor 199 K/Sip/1973, dalam perkara antara: Haji Nawir lawan Wong Tjun Fong. Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.)
=KERUGIAN MATERIEL
Judex facti tidak dapat begitu saja menentukan bahwa tergugat karena adanya suatu gugatan menderita kerugian karena namanya menjadi kurang baik dalam dunia perdagangan 
Judex fasti telah salah menerapkan hukum karena: Judex facti dengan begitu saja menentukan bahwa tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat asal (karena adanya gugatan ini) telah menderita kerugian karena namanya menjadi kurang baik dalam dunia perdagangan tanpa mengadakan pemeriksaan tentang hal ini; judex fasti tidak memeriksa apakah tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat asal benar-benar mendenita kerugian materiil, yaitu macetnya usaha dagang mereka, di samping itu berdasarkan hukum, tergugat asal I dan II memang harus bertanggung jawab mengenai apa yang menjadi pokok dan sengkata ini. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 22 Oktober 1975 Nomor 371 K/Sip/1973, dalam perkara antara: Bank Dagang Negara Iawan 1. P.T. Perusahaan Pelayaran “Abdi Lines”; 2. P.T. Perusahaan Pelayaran Nusantara “Wasesa Line”. Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. DH. Lumbanradja SH.)
=pemerintah baru dapat dikatakan melanggar hukum apabila dalam tindakannya tidak cukup anasir-anasir kepentingan Negara atau apabila Pemerintah telah berbuat sewenang-wenang.
Hakim berwenang untuk mempertimbangkan apakah dalam hal ini Pemerintah telah bertindak untuk kepentingan Negera dan apakah dalam hal ini Pemerintah tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan seorang penduduk. Dalam hal ini Pemerintah baru dapat dikatakan melanggar hukum apabila dalam tindakannya itu tiada cukup anasir-anasir kepentingan Negara atau dengan lain perkataan apabila Pemerintah telah berbuat sewenang-wenang. i.c. Mahkamah Agung menganggap bahwa dalam tindakan Pemerintah (dalam hal ini Residen di Bandung) yang bersangkutan yang berupa penguasaan sementara sebuah gedung terdapat cukup anasir-anasir kepentingan Negara. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 16 Oktober 1952 Nomor 66 K/Sip/1952,  dalam perkara antara: Yap Po Tjan lawan Pemerintah Republik Indonesia. Susunan Majelis: 1. Mr. R. Satochid Kartanegara. 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 3. Mr. R. Subekti)
=Keputusan Presiden tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini, sedangkan keputusan itu harus dikeluarkan, sehingga surat perintah Gubernur Kepala Daerah Khusus Jakarta Raya tentang pembongkaran bangunan peng­gugat di atas tanah itu adalah batal dan tidak sah.
Karena penguasaan tanah dan bangunan seperti yang dimaksud dalam surat keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 10 April 1964 Nomor S.K./9/KA/64 pada hakekatnya adalah pencabutan hak, yaitu dalam surat keputusan itu ditegaskan, bahwa wewenang penguasaan itu meliputi pula wewenang untuk mengosong­kan tanah dan bangunan dari para pemakai atau penghuninya serta ongkos-ongkos bangunan yang perlu disingkirkan; maka keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tersebut harus dengan segera diikuti dengan keputusan Presiden mengenai di­kabulkan atau ditolaknya permintaan untuk melakukan pencabutan hak itu (pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961); sedangkan keputusan Presiden yang dimaksud mengenai hal ini tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini, yang mana adalah suatu keharusan/syarat mutlak; sehingga surat perintah Gubernur Kepala Daerah Khusus Jakarta Raya tanggal 29 Maret 1973 Nomor 229/Spb/T/T/1973 tentang pembongkaran bangunan peng­gugat di atas tanah itu adalah batal dan tidak sah. (Putusan Mahkamah Agung :  tgl; 5 – 11 – 1975 Nomor 1631 K/Sip/1974, dalam Perkara  : Soritoan Harahap lawan 1. Yayasan Perumahan Pulo Mas 2. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri cq, Gubernur Kepa!a Daerah Khusus Ibukota Jakarta, qq Walikota Jakarta Ti­mur. Susunan Majelis  :1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.)
=SIP menjadi batal karena ketentuan SIP dilanggar.
Karena ketentuan S.I.P. dilanggar (rumah sengketa sebagian digunakan untuk tempat tinggal, sedang S.I.P.nya adalah S.I.P. untuk perusahaan) berdasarkan pasal 8 (b) Peraturan D.K.I. Jakarta Nomor 7/1971, S.I.P. itu menjadi batal dan tidak berlaku lagi demi hukum (van rechtswege); Sebagai akibat batalnya dan tidak berlakunya lagi S.I.P. itu demi hukum maka sama sekali tidak ada persoalan hal ganti rugi dan Gubernur DKI Jakarta tidak berhak/berwenang untuk mengambil suatu kebijaksanaan dalam perkara ini, yaitu untuk menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar penggugat asal kepada tergugat asal II. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 6 November 1975 Nomor 1277 K/Sip/1974, dalam Perkara  : 1. Pemerintah Negara R.I. cq. Menteri Dalam Negeri R.I. cq cq. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 2. Oey A Khin lawan Johan Hasan. Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.)
=yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung: Karena berdasarkan pasal 80 U.U. Nomor 18/1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentang­an dengan kepentingan Umum, Undang-Undang, Peraturan Pemerintahan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas, maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini. (Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud). (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 17 September 1973 Nomor 899 K/Sip/1972, dalam Perkara  : 1. Akhliwaris : Ang Boen Tjan 2. Ang be Tek 3. Walikota Kepala Daerah Cirebon, lawan 1. Lai Miauw Hoa 2. Lai Tien Man.  Susunan Majelis  : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Indroharto S.H; 3. Widojati Wiratmo Soekito S.H.)
=tuntutan ganti rugi ditolak karena tidak terbukti ada hubungan kausal antara sakit penggugat dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas­-petugas. 
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Karena dari surat-surat keterangan dokter tidak terbukti ada causaal verband antara sakitnya adik penggugat dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas­-petugas Urusan Perumahan DKI, tuntutan ganti kerugian atas sakitnya adik penggugat tersebut tidak ada dasarnya maka harus ditolak. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 19 November 1973 Nomor 553 K/Sip/1973, dalam perkara  : Dr. Sahat Maruli Tua Manurung lawan 1. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, 2. Ny. Siti Sammah Abdul Salim.  Susunan Majelis  : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.)
=barang yang sudah dijadikan jaminan utang ke bank tidak dapat dikenakan penyitaan jaminan.
Terhadap barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang ke Bank tidak dapat dikenakan Sita Jaminan (conservatoir beslag). (Putusan Mahkamah Agung  Nomor 394 K/Pdt/1984)
=gugatan perbuatan melawan tidak dapat digabung dengan gugatan wanprestasi. Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan tersendiri pula. (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 April 1986 No. 1875 K/Pdt/1984)
=berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sekalipun yang bersangkutan beragama Islam.
Karena perkawinan dilangsungkan sebelum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berlaku secara Efektif, maka berlaku ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya, yang dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sekalipun yang bersangkutan beragama Islam. (Putusan Mahkamah Agung No. 726 K/Sip/1976 jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 182/1975/Pdt./PT. Smg jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 37/111975/Pdt.Semarang)
=peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 jo pasal 47 PP No. 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintah. (Putusan Mahkamah Agung No. 1650 K/Sip/1974 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 73/197/PT. Perdata jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 108/73G)
=terikat tali perkawinan tidak dapat kawin lagi sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Perkawinan
Keberatan Penuntut Kasasi: “bahwa Pasal 279 KUHP adalah pasal yang berlaku bagi perkawinan monogami, sedang penuntut kasasi tidak terikat dengan perkawinan monogami” tidak dapat diterima, karena penuntut kasasi 1 yang masih terikat tali perkawinan dengan Rubaidah, tidak dapat kawin lagi sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Perkawinan, kecuali memenuhi pelbagai persyaratan yan diatur dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4, dan 5 Undang-undang ini. (Putusan Mahkamah Agung No. 435 K/Kr/1979 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 37/1978/PT.Pdg jo. Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar No. 18/1978/PN.)
=untuk diindahkannya pengaduan dari suami yang dipermalukan tidak harus terlebih dahulu ada perceraiaan antara dia dan istrinya yang berzina
Meskipun menurut yurisprudensi pasal 184 ayat (1) KUHP berlaku bagi seorang suami yang tidak tunduk pada pasal 27 BW, hal ini tidaklah berarti bahwa untuk diindahkannya pengaduan dari suami yang dipermalukan harus terlebih dahulu ada perceraiaan antara dia dan istrinya yang berzina itu. (Putusan Mahkamah Agung No. 561 K/Pid./1982 jo. Putusan Peradilan Tinggi Semarang No. 166/1981/Pid/PT. Smg
Putusan Pengadilann Negeri Pemalang No. 22/1981 Sumir)
=ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dianggap bertentangan dengan kemajuan zaman dapat disingkirkan
Sebelum kodifikasi nasional dicapai, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan hukum yang termuat dalam BW harus dimungkinkan melalui putusan-putusan Hakim, apabila kebutuhan masyarakat sungguh-sungguh menghendakinya dengan tidak saja menyingkirkan ketentuan-ketentuan yang dianggapnya bertentangan dengan kemajuan zaman akan tetapi juga menambahkan ketentuan-ketentuan baru di samping ketentuan-ketentuan yang lama. (Putusan Mahkamah Agung No. 500 K/Sip/1971 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 230/1970/Pdt./PT. Smg, jo. Putusan Pengadilan Negeri Magelang No. 18/1970/Perd)
=perceraian dengan alasan “onheelbare teespalt”
Meskipun “onheelbare teespalt” didalam pasal 209 BW tidak tercantum sebagai alasan perceraian, namun dalam keadaan yang mendesak di mana kedua belah pihak tidak dapat diharapkan lagi akan melanjutkan hidup bersama sebagai suami-istri, Undang-undang memungkinkan diputuskannya perkawinan dengan perceraian; dalam hal ini “onheelbare teespalt” merupakan keadaan yang mendesak seperti dimaksud di atas.  (Putusan Mahkamah Agung No. 500 K/Sip/1971 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 230/1970/Pdt./PT. Smg, Putusan Pengadilan Negeri Magelang No. 18/1970/Perd)
=gugatan ditolak karena tidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraian
Karena penggugat, Ni Wayan Lampias, tidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraiannya sebagai mana yang ditentukan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak. (Putusan Mahkamah Agung No. 1036 K/Sip/1982 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 255/Pdt/1981/PTD jo. Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 75/Pts. Pdt/G/1980/PN.Gir)
=perkawinan di antara orang yang berbeda agama.
Pasal 63 (1) a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa apabila diperlukan campur tangan Pengadilan, maka hal ini merupakan wewenang Pengadilan Agama menolak melaksanakan perkawinan dengan alasan perbedaan agama, akan tetapi alasan tersebut tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan disisi lain merupakan UU produk kolonial yang mengatur hal tersebut, akan tetapi UU ini tidak mungkin dapat dipakai karena perbedaan prinsip dan falsafah. (Putusan MAhkamah Agung N0. 1400 K/Pdt/1986 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 382/PDT/P/1986/PN.JKS.PST)
=tidak memenuhi janji untuk mengawini merupakan perbuatan melawan hukum.
Tidak memenuhi perjanjian untuk melaksanakan perkawinan merupakan pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat Perbuatan melawan Hukum. Dengan tidak memenuhi janji untuk mengawini, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Tuntutan Ganti Rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, oleh karena tidak diperjanjikan sebelumnya, maka tuntutan itu harus ditolak. (Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984)
=pada saat terjadinya perceraian harta bersama dibagi sama rata antara bekas suami-istri.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami-istri. (Putusan Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 101/1973/PT. Perdata jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 260/71 G)
=istri nusyus (ingkar, atau lari dari suami) tidak kehilangan hak  mendapatkan bagian dari barang gono-gini (harta seharkat)
Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyus (ingkar, atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari barang-barang gono-gini (harta seharkat) yang diperolehnya semasa perkawinan. (Putusan Mahkamah Agung No. 1476 K/Sip/1982 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 195/1981, jo. Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon No. 23/1981)
=biaya penghidupan, pendidikan dan pemeliharaan anak dibebankan kepada ayah dan ibu masing-masing 50%
Pembagian harta guna kaya antara bekas suami-istri masing-masing 50%; Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu; Biaya Penghidupan, pendidikan dan pemeliharaan anak-anak tersebut,  dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%. (Putusan Mahkamah Agung No. 392 K/Sip/1968)
=pengertian cekcok yang terus-menerus yang tidak dapat didamaikan
Pengertian cekcok yang terus-menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbarre tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus-menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi. (Putusan Mahkamah Agung No. 3180/Pdt./1985 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu N0. 48/Pdt./1984/PT. Palu,  jo. Putusan Pengadilan Negeri Palu N0. 7/1984/Pdt.G)
=penilaian faktor sosial – ekonomi dalam sewa-menyewa adalah wewenang Kepala Daerah sebagai Penguasa dan harus dianggap sebagai perbuatan kebijaksanaan Penguasa, yang Pengadilan tak berwenang untuk menilainya
Hal perbuatan melanggar hukum oleh Penguasa, harus dinilai dengan Undang-­undang dan Peraturan-peraturan formil yang berlaku dan selain itu dengan ke­patutan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhi oleh Penguasa. Penilaian faktor sosial – ekonomi dalam sewa-menyewa adalah wewenang Kepala Daerah sebagai Penguasa dan harus dianggap sebagai perbuatan kebijaksanaan Penguasa, yang Pengadilan tak berwenang untuk menilainya, kecuali kalau wewenang tersebut dilaksanakan dengan melanggar Undang-undang dan Peraturan­-peraturan formil yang berlaku atau melewati batas kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh Penguasa. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 20  Januari 1971 Nomor 838 K/Sip/1970, dalam perkara antara: 1. Pemerintah Daerah Ibu Kota Jakarta Raya qq Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta qq Kepala Dinas Perumahan D.K.I. Jakarta; 2. Ali Husain Tajibally. Iawan W. Josopandojo. Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.)
=soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan; dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan; dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 18 Mei 1960 Nomor 157 K/Sip/1960, dalam perkara antara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar. Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Subekti S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.)
=pembatalan surat izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Pembatalan surat izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri. (Putusan Mahkamah Agung Nomor 232 K/Sip/1968, dalam perkara antara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sardjono S.H.)
=Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada di bawah pengawasannya
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada di bawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 4 Maret  1970 Nomor 319 K/Sip/1968, dalam perkara antara: Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.  Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.)
=gugatan penyewa kios terhadap Wali Kota untuk mendapatkan ruangan Kios dapat diterima.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung: Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubung dengan pernbangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ke tempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan Kios dalam pasar baru tersebut; gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah). (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 12 Desember  1973 Nomor 709 K/Sip/1973, dalam perkara antara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak. Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.)
=Pengadilan Negeri berwenang mengadili tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief privaatrecht) walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik. 
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief privaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik. (i.c. Penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhli waris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko Nomor 1. milik Kota Pradja Padang). Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan “Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 14 Mei 1960 Nomor 115 K/Sip/1960, dalam perkara antara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota Pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.  Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.)
=Dalam hal tanah/rumah erfpacht – verponding sebelum berlakunya Undang­-Undang Pokok Agraria dijual oleh pemiliknya, tetapi belum sampai dibalik atas nama pembeli, maka dengan berlakunya UU Pokok Agraria statusnya menjadi tanah Negara.
Dalam hal tanah/rumah erfpacht – verponding sebelum berlakunya Undang­-Undang Pokok Agraria dijual oleh pemiliknya dengan akte notaris, tetapi belum sampai dibalik atas nama pembeli, berarti penjual telah melepaskan haknya atas Tanah/rumah tersebut; maka dengan berlakunya UU Pokok Agraria statusnya menjadi tanah Negara, sehingga pemberian tanah tersebut sebagai hak pakai oleh Pemerintah kepada tergugat tidak merupakan perbuatan melawan hukum. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 4 Juli 1974 Nomor 635 K/Sip/1973, dalam perkara antara: 1. Pemerintah Republik Indonesia, diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, qq Direktur Jenderal Agraria, qq Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kepala Inspeksi Agraria D.K.I. Jakarta dan Kepala Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah D.K.I.) 2. Kedutaan Besar Amerika Serikat lawan Bebasa Daeng Lab S.H. Susunan Majelis  : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.)
=Karena soal penunjukan kios-kios termasuk wewenang Dinas Perusahaan Pasar Kota Madya Medan, perbuatan menyerahkan kios Nomor 354 terperkara kepada tergugat asal III tidak dapat dianggap merupakan perbuatan yang me­langgar hukum.
Karena soal penunjukan kios-kios adalah termasuk wewenang penggugat untuk kasasi I/tergugat asal I (Dinas Perusahaan Pasar Kota Madya Medan), perbuatan penggugat untuk kasasi I tersebut (menyerahkan kios Nomor 354 terperkara kepada tergugat asal III tidak dapat dianggap merupakan perbuatan yang me­langgar hukum. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 20 April 1976 Nomor 520 K/Sip/1973, dalam perkara antara: Dinas Perusahaan Pasar Kotamadya Medan dkk lawan Sjamsuddin alias Tjok Thiem Song.  Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Busthanul Arifin S.H. 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.)
=Karena pembatalan SIP oleh Kepala KUP dilakukan berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1963, tidak­Iah terbukti bahwa tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum
Karena pembatalan S.I.P. oleh tergugat II (Kepala K.U.P.) dilakukan berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya oleh P.P. Nomor 49 tahun 1963, tidak­Iah terbukti bahwa tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 9 November 1976 Nomor 1477 K/Sip/1975, dalam perkara antara: Eddy Hans lawan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya, 2. Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya, 3. Mohamad bin Oemar bin Moh. Badrahim Balmeid. Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.)
=mencabut kembali surat keputusan yang keliru adalah sah dan tidak melawan hukum.
Surat keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi yang mencabut kembali surat keputusan yang keliru tentang pengangkatan penggugat sebagai pegawai P.3. N.T.R. adalah sah dan tidak melawan hukum. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 27 Januari 1976 Nomor 643 K/Sip/1973, dalam perkara antara: Haji Ali Baderun bin Abdullah lawan Pemerintah Republik Indonesia qq. Perwakilan Departemen Agama qq. Jawatan Utusan Agama Propinsi Kalimantan Selatan/Pimpinannya Sumbono alias Solichun.  Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.)
=putusan Wali Kota Kodya yang didasarkan atas suatu protes yang tidak berdasar
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Perbuatan Wali Kota Kodya Bandung yang menjatuhkan putusan dalam taraf banding yang didasarkan atas suatu protes yang tidak berdasar, adalah bertentangan dengan hukum maka adalah tidak sah. (putusan tersebut berisi pembatalan SIM; putusan dijatuhkan atas protes yang diajukan oleh orang yang bukan pemilik dari rumah yang bersangkutan). (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 19 Agustus 1975 Nomor 312 K/Sip/1974, dalam perkara antara: M. Achsan lawan M. Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.  Susunan Majelis  :1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.)
=pencabutan sertifikat hak milik berdasarkan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap adalah batal demi hukum.
Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang berisi pencabutan sertifikat hak milik berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan pasti dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, adalah batal demi hukum. Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan hal ini, karena untuk menilai sah tidaknya keputusan Direktur Jenderal Agraria tersebut harus dinilai Iebih dulu keputusan Pengadilan ini. (Putusan Mahkamah Agung  tertanggal 20 Oktober 1976 Nomor 1080 K/Sip/1973, dalam Perkara  Ny. Masropah lawan Amin Widjaya dan Negara Republik Indonesia, qq Pemerintah R.I. qq. Menteri Dalam Negeri, qq Direktur Jenderal Agraria.  Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.)
=pengetahuan saksi yang hanya didengarnya dari orang lain tidak merupakan alat  pembuktian yang sah
Pengetahuan saksi-saksi yang hanya didengarnya dari orang lain tidak perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan, sehingga keterangan-keterangan seperti itu tidak merupakan alat  pembuktian yang sah. (Nomor 803 K/Sip/1970 tertanggal 5 Mei 1971)
=Akta Jual Beli di bawah tangan yang disangkal oleh pihak lawan
Akta Jual Beli di bawah tangan yang disangkal oleh pihak lawan dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, harus dianggap sebagai alat bukti yang lemah. (No. 775 K/Sip/1971 tanggal 6 Oktober 1971 tanggal 6 Oktober 1971)
=Pengadilan Tinggi terlalu formalistis dalam memutus
PT telah berlaku terlalu formil dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hanya karena Penggugat minta supaya tanah terperkara disahkan menjadi “miliknya” sedangkan Penggugat mendasarkan gugatannya pada Hak Guna Usaha. Karena walaupun petitum menyebut milik, tetapi yang dimaksud adalah tanah dalam Hak Guna Usaha. (Putusan Mahkamah Agung  No.1360 K/Sip/P…)
=putusan juga berlaku terhadap seseorang yang kemudian mendapat hak dari pihak yang kalah
Suatu putusan Pengadilan Negeri tidak hanya ada kekuatan terhadap pihak yang kalah, melainkan juga terhadap seorang yang kemudian mendapat hak dari pihak yang kalah tadi (Rechtverkrijgende). (Putusan Mahkamah Agung   No. 212 K/Sip/1953 tanggal 9 Nopember 1955)
=pihak yang digugat dalam gugatan 
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang-barang sengketa. (Putusan Mahkamah Agung  No.1072 K/Sip/1982)
=pihak yang digugat dalam kasus  tuntutan pengembalian barang warisan
Tuntutan Pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris. (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 224 K/Sip/1959 tertanggal 5 Januari 1959 juncto Nomor 439 K/Sip/1968 tertanggal 8 Januari 1969 juncto Nomor 182 K/Sip/1970 tanggal 10 Maret 1971)
=gugatan dalam kasus melawan hukum menduduki tanah warisan
Tuntutan yang diajukan oleh sebagian ahli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya. (Putusan Mahkamah Agung RI No. 161 K/Sip/1959 tanggal 20 Juni 1959)
=penguasaan saja terhadap tanah sengketa
Penguasaan saja terhadap tanah sengketa tanpa bukti adanya alas Hak (Rechts Titel) dari penguasaan itu belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut. (Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Sip/1983 tertanggal 7 Mei 1984.
=lewatnya waktu dalam hukum adat
Dalam Hukum Adat dengan lewatnya waktu saja Hak Milik Adat Tanah tidak hapus. (Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 K/Sip/1973 tanggal 19 Desember 1972)
=kesalahan formal mengenai  pihak yang harus digugat
 Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kesalahan formil mengenai  pihak yang harus digugat  sehingga gugatannya tidak sempurna /tidak lengkap. (Putusan Mahkamah Agung Nomor  1424  K/Sip/1975  tanggal  8  Juni  1976)
=Gugatan yang tidak lengkap
Gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Putusan Mahkamah Agung Nomor  378  K/Pdt/1985  tertanggal  11  Maret  1986  dan Putusan Pengadilan Tinggi  Bandung No.  167/1970/Perd/PTB tertanggal  27 Oktober …)
=Kuasa mutlak
Suatu Perjanjian yang menyangkut tanah dan Kuasa Mutlak adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan transaksi Jual  Beli  tanah yang sifatnya tunai,  karena bertentangan dengan Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  No.  14  Tahun  1982  Tentang  Larangan Pemberian Kuasa Mutlak Untuk Menjual. (Putusan Mahkamah  Agung  R.I  No.  1991 K/Pdt/1994 tertanggal 20 Mei 1996)
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...