Bab XIX - Kejahatan Terhadap
Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai
atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri
sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun
untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut
akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang
lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan
hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong
orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi
sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena
pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 5.
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima
ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan
sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam
pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana
lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams
lima belas
tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan
itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan
dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan
atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta
dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain
tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada
yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau
Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan
dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka
pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk
menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada
kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal
karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau
bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke
tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,
dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang
diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5,
maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam
pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam
pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di
berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu
ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang
terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan
tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri)
yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia
adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga
matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan
Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat
kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan
ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut
kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV - Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja
atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan
oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku
bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375
hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan
dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada
barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam
sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai
mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud
supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-
barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu
nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli,
dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang
nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja
menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au
memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di
atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya
yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama
atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan
terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu
muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang
berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu
tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang
demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian
penanggung asuransi atau pemegang surat
bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah
diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan,
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri
atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum
atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian
bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang
terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan
barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau
jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang
sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan,
dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di
peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau
turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud
yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung
bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani
demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang
lain;
3. barang siapa dengan maksud
yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr
bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud
yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut
mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud
yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud
yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual,
menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang
diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau
obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena
sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual
bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan
barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu
menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan
perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan,
memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban
untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara
atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu
perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk
pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan
keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang
pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau
koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan
lagi dari Indonesia,
menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus
diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan
secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui
menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit
perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan
kejahatan helurn lewat lima
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang
sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau
pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-
keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang,
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan
itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang
memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam
ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan
untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat
memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387,
388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan
Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan,
diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati
batas;
2. jika yang bersangkutan dengan
maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada
mencegah kepailitan;
3. jika dia tak dapat
memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-
surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam
karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bezsangkutan untuk
mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak
ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari
budel;
2. telah melijerkan (uervreemden)
barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana
diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk
mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum
Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan
tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris
perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut
membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau
sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan
maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau
perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan
pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat
dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat
pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi,
tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris
perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang
hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai
atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak
ada, maupun tidak membuku kan
pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden)
barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian,
ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi
tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban
mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal
itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak
pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu
di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan
atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran
baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang
sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang
yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang
menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan
dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta
keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah
perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris
yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam
keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan
pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing
lama lima tahun
enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang
dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan,
atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu
dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di
mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah,
menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris
perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar
ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan
perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau
harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh
ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja
menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari
orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai
atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani
ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh
oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau
tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan
berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan
402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah
satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat
diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan
Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di
bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut
undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja
minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan
undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat
perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan
dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk
sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain
yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk
sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain
yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk
sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau
membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan
atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai
barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa
hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi
hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah
mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si
penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima
hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut
ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang
pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau
janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu
diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana
dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu
perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun
untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak
pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan
pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran,
seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum,
padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan
barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan- aturan yang
bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia
dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi
tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum
atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang
itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan
pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas
menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk
menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau
yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam
menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada
pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah
(alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan
tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa,
yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan
orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau
akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di
situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam
peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan
terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke
kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau
kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat,
kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum
atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan
kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon
atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum,
memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan
perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga
pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup
atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau
memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga
pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada
yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada
lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah
isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka
pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau
telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau
telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada
orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau
kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka,
membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak
atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu
berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon
atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga
pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang
dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain
dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang
ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan
langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan,
penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan
belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum
yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum
yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat
pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau
menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa
masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan
kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela
terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun
termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian
juga jika memegang surat
kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah
laut Indonesia
yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939
442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan
pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang
siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan
perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu
menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan
pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai
kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap
orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan
tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai
kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439
- 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah
diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang
diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang
diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau
pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan,
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal
atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang
dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per-
buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri
atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan
penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja
menyerahkan sebuah kapal Indonesia
dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama lima belas
tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang
merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang
menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul
keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia
yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima
atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa
izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang
menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin
Pemerintah Indonesia,
ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya
tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang
menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan
dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut
serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak
benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi
peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal,
memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima
tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita
acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu
keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang
sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian
habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan
desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja,
menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu
melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau
muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi
biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak
buah kapal kapal Indonesia,
yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan
perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 -
124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan
bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat
permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang
buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk
bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak
menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di
dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika
penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia.
atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal
Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau
seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama
empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya
mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan
dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan
di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah
diancam dengan
1. pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika
mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia
menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang
anak buah kapal Indonesia
atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan
tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut
perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban
dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan
menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas
kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak
memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan
insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3
tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal
448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang
dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak
menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya,
meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin
kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng
usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa
karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau
dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang
di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan
perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang
di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang
wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai
muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang
gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling
tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai
bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan
niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan
kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk
yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan
melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal
diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa
yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan
berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau
terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang
dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau
terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal
orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang.
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang
sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab
Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat
dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467,
dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan
Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk
pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat
tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru,
dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan,
kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada
ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang
dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat
udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun,
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau
lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan
lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada
pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat
seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk
merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat
udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas
pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan
keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat
udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat
menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n
itu:
a dilakukan oleh dua orang atau
lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan
lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi
seseorang;
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya
dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan
keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat
udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat
udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan
tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara
selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan
Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa,
menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,
menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik
keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan,
atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika
kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu
tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana,
diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui
namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan
pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau
pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku
itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan
atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak
barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama
tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau
seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan,
tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar
merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit
atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang
yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga - Pelanggaran
Daftar Isi
1.
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang
atau Barang dan Kesehatan
2.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5.
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan
Pertolongan
6.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan
Pekarangan
8.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I - Tentang Pelanggaran
Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau
barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan
terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di
muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa tidak mencegah
hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau
hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau
sedang memikul muatan:
3. barang siapa tidak menjaga
secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak
menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara
binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh
pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan
menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain,
membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan
menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh
karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan
mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau
mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan
dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih
dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536,
dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum
di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus
mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang
tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain
secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan
penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau
menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya,
atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan
tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir
jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan
bahaya;
3. barang siapa menaruh atau
menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar
dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada
orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di
jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa
mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak
berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak
menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin
penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat
maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal
yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui
orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau
membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak
kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa di jalan umum
atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan
atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu
menembakkan senjata api;
2. barang siapa melepaskan balon
angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32 -
143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru
atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh
hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah:
1. barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun
air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan
sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin
penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam
hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau
ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat
dirampas.
Bab II - Pelanggaran
Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar
atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di
dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang
pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka
umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama
enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan
oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa
bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan
oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan
dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang
memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin
Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa ketika ditanya
oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai
dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya
menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau
personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa
wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk
pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada
suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan
undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau
pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin
meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan
boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak
lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang
ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di
jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan
untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua
ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta
arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan
oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan
melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan
untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas
kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua,
paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata
pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter
atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau
membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan
kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh
pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa
bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannya
melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima
untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman
dari bagian kota,
desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada
penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah menetap
di bagian kota,
desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang
dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan
tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama
tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di
dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak
mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama,
pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang
bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk
untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua
ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar,
menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah
pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan
barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa menjadikan
kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak
menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi
pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin,
menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan,
ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau
benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda- benda
emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan
pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi
apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang
ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak
untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain,
jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu
disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa mengumumkan
berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang
dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan:
1. barang siapa yang setelah
mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau
komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat
pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan
untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan
pengurus.
Bab III - Pelanggaran Terhadap
Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut
undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang
sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau
pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi
tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga
bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di bawah
pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa,
dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku
suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh
kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah
pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas
permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam perkara
mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis
perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau
dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada
bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan
diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu
untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam
keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku
bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau
menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga,
atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin
tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa
yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955
- 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan
dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa
umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau
sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang
termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat
diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana,
jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada
kepentingan dinas atau umum.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai
Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi
kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil
atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang
melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat
Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat
itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang
Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan
bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang
dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau
orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Bab VI - Pelanggaran
Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang
terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk
lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau
benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk
lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barang siapa secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan
gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan
isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur
tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam
keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda
dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan
kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga
kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali
karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin
tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual
minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman
keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua
ratus lima
puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan
untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu
menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan
yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau
yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena
keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302,
dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah;
1. barang siap menggunakan
sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut
belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua
gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barang siapa memasangkan
pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang
kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa menggunakan
sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan
membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena
kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277,
352.
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam
atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat
dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan
peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2. barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai
kekuatan gaib;
3. barang siapa mengajar
ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa
melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika
diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran Mengenai Tanah,
Tanaman Dan Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang
membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima
rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang
membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput
atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang
berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang,
berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas
dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima
rupiah.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang
mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan
atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35 -
576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan
surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan
sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan
tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang
berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan
dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan
orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil
yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti
atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil
yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan umum mengenai
register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau
pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain penyimpan
register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai
regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil
yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register
catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil
yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di
atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil
yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut
ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang Cina,
atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima
ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil
yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan
oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan
kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
undang-undang.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan
ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya
kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan
umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum
menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan
apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang
jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana
diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran,
pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia
yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan
buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi
salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya
menurut undang- undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan
kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu
lima ratus
rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah
yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan
disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang
menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut
ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,
sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang digunakan
untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau
nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang
yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di kapal atas
biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam
daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang
yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani
konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda
tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani
surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum
dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar