AD - ART
KOPERASI WARGA RT 04
BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1 NAMA
(1) Berdasarkan rapat warga RT 04 pada hari Sabtu, tanggal 8
November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt 04disingkat
Kopwar- 04berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. (2) Koperasi ini berbentuk
Koperasi Simpan-Pinjam.
Pasal 2 WILAYAH
Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 04/RW. 04, BRENGKOK KEC. BRONDONG KAB.
LAMONGAN
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta
memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga
yang berdomisli di wilayah RT. 04/RW. 04,
BRENGKOK KEC. BRONDONG KAB. LAMONGAN
BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 KEANGGOTAAN
(1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 04/RW. 04, BRENGKOK KEC. BRONDONG KAB.
LAMONGAN (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin
dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berazaskan
sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap
tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5)
Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia
terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak
koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak
tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup
warga yang berdomisili di wilayah RW 04 BRENGKOK, maka harus diputuskan melalui
persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota
berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua
Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota
wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5)
Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.
BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI
Pasal 6
(1) Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB
II, Pasal 4 ayat (1) tersebut di atas(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran
dan keterampilan kerja.
Pasal 7
Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun.
Pasal 8
Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan
pada akhir masa jabatan Pengurus.
Pasal 9
Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam
mengelola Koperasi.
Pasal 10
Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3.
Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan
kinerja Koperasi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan
honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial
serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui
persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pasal 12
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk
perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi.
Pasal 13
Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan
pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi.
Pasal 14
Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti
adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.
Pasal 15
(1) Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak
tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai
tindakannya.(2) Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri.
BAB IV RAPAT-RAPAT
Pasal 16
(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun.(2)
Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali.(3) Rapat Khusus
diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.
BAB V MODAL KOPERASI
Pasal 17
(1) Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2)
Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan
Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan
Anggota.
BAB VI SISA HASIL USAHA
Pasal 18
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk
Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
BAB VII LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di
atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (1) dan (2)(3) Memiliki
penghasilan/pekerjaan.
Pasal 2
JUMLAH SIMPANAN
(1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap
bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan
Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa
diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib
dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan
untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota
Tahunan (RAT).
Pasal 3
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
(1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi
formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4)
Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan
pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya
jumlah dana simpanan koperasi.
Pasal 4
BUNGA PINJAMAN
Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman
pokok.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PINJAMAN
Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk
pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang
meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut
oleh para Pengurus.
Pasal 6
SALDO KAS
Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
Pasal 7
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan
ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga
Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan
Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh
Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah
pengurus.
Pasal 8
SANGSI-SANGSI
(1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6
(enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan
Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan
atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan
akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak
ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai
dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan
perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan
melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.