Senin, 22 Oktober 2012

MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN ATAU PENGADUAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Sering sekali penulis membaca di media massa mengenai tindakan aparat Kepolisian yang menolak laporan / aduan karena berbagai alasan yang tidak memuaskan dan terkesan mengada-ada.
Pada kesempatan ini penulis ingin menjelaskan pemahamannya mengenai proses penerimaan laporan / pengaduan kepada khalayak luas, agar menjadi pengetahuan bagi anggota Kepolisian, anggota masyarakat termasuk para jurnalis agar bisa memahami proses penerimaan laporan / pengaduan dan sekaligus menjadikan para pembaca sebagai sarana kontrol terhadap aparat kepolisian dalam hal proses penerimaan laporan / pengaduan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
A.              PENGERTIAN LAPORAN dan PENGADUAN 
          Pengertian Laporan / pengaduan dapat kita temukan didalam Pasal 1 angka 24 dan 25 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
(Pasal 1 angka 24 KUHAP)

 
Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan adalah:
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
(Pasal 1 angka 25 KUHAP)
Disini terlihat secara tegas bahwa KUHAP telah membedakan apa yang dimaksud dengan laporan dan apa yang dimaksud dengan pengaduan, artinya penanganan yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian pada saat menerima laporan dan pengaduan haruslah berbeda, karena perbedaan yang mendasar dari keduanya bentuk penyampaian informasi tersebut.
1.     Pengaduan
Sesuai dengan definisi pengaduan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup materi dalam pengaduan adalah adanya kepastian telah terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan, dimana tindakan seorang pengadu yang mengadukan permasalahan pidana delik aduan harus segera ditindak lanjuti dengan sebuah tindakan hukum berupa serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam proses penerimaan pengaduan dari masyarakat, seorang pejabat yang berwenang dalam hal ini Polri khususnya, harus bisa menentukan apakah sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh seorang pengadu merupakan sebuah tindak pidana delik aduan  ataukah bukan. Inti dari pernyataan penulis tersebut diatas, bahwa dalam proses penerimaan pengaduan terjadi proses penyaringan oleh pejabat yang menerima pengaduan tersebut sehingga sangat memungkinkan sebuah pengaduan dari masyarakat ditolak oleh pihak Kepolisian karena beberapa hal diantaranya disebabkan oleh :
a.     Pengaduan disampaikan bukan oleh orang yang berhak mengadu.
Syarat utama untuk melakukan proses penyidikan terhadap pasal-pasal pidana yang termasuk dalam delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang berwenang mengadu.
Contoh :    Tindak pidana di bidang Merek, Seseorang yang mengadu karena merasa merek miliknya yang telah resmi terdaftar di Dirjen HAKI telah digunakan tanpa hak oleh pihak  lain, harus mampu memperlihatkan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan adalah pemilik  merek yang terdaftar dengan cara memperlihatkan sertifikat asli pemegang merek terdaftar yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI.

b.  Delik  aduan yang diadukan termasuk kepada delik  aduan absolute namun diinginkan penanganannya layaknya penanganan dalam delik aduan relative (terjadi pemecahan).
Yang dimaksud dengan delik aduan absolute adalah tindak pidana delik aduan yang proses penuntutannya tidak dapat dipecah.
Contoh : Perzinahan, mukah (overspel), atau yang lebih dikenal dengan perselingkuhan  adalah contoh terbaik tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang sedang dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta menyala-nyala dan terang-terangan (mamitra ngalang), baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan tetangga, dengan "dakocan" (dagang kopi cantik), dengan teman sekantor atau atasan langsung dalam satu lembaga pemerintah, tidak dapat  dituntut oleh pihak berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan menurut hukum yang berlaku. Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah suami, bagi seorang istri yang berselingkuh,  atau seorang istri bagi suami yang berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan ipar, keluarga dekat dan keluarga jauh, apalagi tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu dituntut menurut hukum.
          Kemudian bila ternyata sang suami ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan istrinya, atau sang istri ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan suaminya, pengaduan yang dibuat tidak dapat dipecah dalam arti sang suami atau sang istri tidak bisa hanya mengadukan selingkuhan pasangannya saja tanpa berniat mengadukan pasangannya sendiri.
Penanganan terhadap delik aduan relative sangat berbeda dengan penanganan delik aduan absolute, perbedaan terletak pada kehendak pelapor untuk memilah-milah pihak yang ingin diproses hukum, berikut adalah contoh peristiwa pengaduan terhadap deli aduan relative.
Contoh :    Seorang ayah memiliki lima orang anak, suatu ketika kelima anak tersebut mencuri barang-barang milik sang ayah. Dalam hal ini sang ayah dapat saja mengadukan hanya salah satu anak dari kelima anaknya yang telah mencuri barang-barang miliknya. Misalnya saja dalam membuat pengaduan kepada pejabat yang berwenang sang ayah hanya mengadukan perbuatan anaknya yang bungsu. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat langsung melakukan proses penyidikan terhadap anak bungsu dari sang ayah.
2.     Laporan
Berbeda dengan pengaduan, pelaporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana. Artinya  sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan sebuah peristiwa pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan sebuah peristiwa pidana atau bukan.
Tindakan penyelidikan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan merupakan sebuah kewajiban bagi pejabat yang berwenang ketika menerima sebuah laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yaitu :
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Ketidakpahaman anggota Polri terhadap perbedaan mendasar terhadap laporan dan aduan kerap kali menimbulkan kesalahan dalam proses penerimaannya yang berakibat negative terhadap citra Polri karena masyarakat yang ingin membuat laporan sering ditolak karena tidak membawa sebuah bukti yang jelas, sementara masyarakat berpersepsi bahwa beban untuk mencari barang-bukti tidak terletak pada pundak masyarakat, melainkan menjadi tugas Polri sebagai pihak yang diberi tugas dan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang ada untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap tersangka.
3.     Laporan terkait dengan masalah tindak Pidana Pemilu

Khusus mengenai laporan yang terkait dengan tindak pidana Pemilu, harus dipahami bahwa mekanisme penanganannya pun berbeda karena UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur secara khusus hukum acara penanganan Tindak Pidana Pemilu termasuk mekanisme pelaporannya.

Mengacu kepada pasal 247 ayat (2) bahwa penerimaan laporan pelanggaran Pemilu dilakukan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan penekanan penerimaan laporan dilakukan secara tertulis, yang bila benar ternyata terdapat tindak pidana pemilu maka berdasarkan pasal 247 angka (9) UU Pemilu, temuan dan laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana, setelah dilakukan kajian dan didukung dengan data permulaan yang cukup, diteruskan oleh Bawaslu kepada penyidik Kepolisian. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik polri dalam jangka waktu selama-lamanya 14 hari terhitung sejak diterimanya laporan dari Bawaslu.
Hal ini mengandung makna bahwa dalam hal pelaporan adanya tindak pidana Pemilu, UU No. 10 tahun 2008 mengatur secara khusus mekanisme penerimaan laporan tindak pidana pemilu yaitu penerimaan laporan dilakukan (hanya) oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (bukan oleh Polri) sehingga Polri tidak diberi kewenangan untuk menerima pelaporan atau dengan kata lain Polri tidak diperkenankan merespon laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana Pemilu dengan tindakan penyidikan.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, terutama bila ada warga masyarakat yang melapor maka hal yang dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah meneruskan laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk dikaji dan dianalisa.
Hal ini merupakan syarat mutlak dalam penanganan tindak pidana Pemilu karena penanganan sebuah perkara tindak pidana Pemilu yang tidak berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat batal demi hukum.

            Dengan memahami perbedaan tindakan terhadap bentuk pemberitahuan masyarakat kepada pihak Kepolisian maka diharapkan pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan secara profesional dalam arti:
1. Menerima semua bentuk laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti (tentunya dengan memberikan bukti penerimaan laporan oleh pejabat berwenang).
2.     Menyaring semua jenis pengaduan yang dilaporkan oleh mayarakat secara teliti dan berani menolak pengaduan dari pihak masyarakat bila ternyata yang membuat pengaduan bukan orang yang berhak (dimata hukum) untuk membuat pengaduan.
3.    Melakukan tindakan yang diperlukan bila menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu agar perkara tersebut dapat ditangani. (meneruskannya kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri)

B. PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN / ADUAN
  Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :
1.Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
2.Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
3.Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
4.Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

Sedangkan Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri, adalah :
1. Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
2.  Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
3. Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
4. Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
5.  Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Pencabutan Pengaduan di Kepolisian Apa Dikenakan Biaya ?


Pada dasarnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Pasal 75 KUHP berbunyi :
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Pasal 75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Tetapi Mahkamah Agung (“MA”) memperbolehkan pencabutan pengaduan yang tak memenuhi syarat itu melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009. Dalam putusan tersebut, MA berargumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.
Proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.
Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti.

Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732).
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009
BACA SELENGKAPNYA »»  

Setting Manual GPRS dan MMS Telkomsel

Aktivasi GPRS lewat sms dengan mengetik: GPRS kirim ke 6616
Setting Ponsel lewat sms, ketik: S spasi [merek ponsel] spasi [type ponsel]
contoh: S Nokia N73 kirim ke 5432
Jika setting ponsel tidak mendukung OTA coba lakukan setting manual, atau datang ke GraPari aja.
Setting Manual GPRS Telkomsel Nokia 3110c
Pilih Pengaturan > pilih Konfigurasi > pilih Pengaturan Konfigurasi Pribadi , tekan Pilihan > sorot Web (jika belum ada pengaturan sama sekali, jika sudah ada pengaturan, tekan Pilihan> pilih Tambah baru> sorot Web), isikan pada:
Nama account: tuliskan saja sebagai contoh Web Telkomsel

Situs: http://wap.telkomsel.com
Nama pengguna: wap
Sandi: wap123
Verifikasi Sandi=123
Gunakan jalur akses pilihan: Tidak
Pengaturan Jalur akses
Proxy: pilih Aktif
Alamat proxy: 10.1.89.130
Port Proxy:8000
Pengaturan media
Jalur akses paket data: tulisan “internet” yang ada hapus ganti denganTelkomsel
Nama Pengguna: wap
Sandi: wap123
Verifikasi Sandi=wap123
tekan 3X tombol Kembali, pada menu Acct-acct pribadi, sorot Web Telkomselgt;tekan tombol Pilihan>pilih Aktifkan
Setting Jalur Akses
Pilih Pengaturan > pilih Konfigurasi > pilih Pengaturan Konfigurasi Pribadi , tekan Pilihan > pilih Jalur Akses (jika belum ada pengaturan sama sekali, jika sudah ada pengaturan, tekan Pilihan> pilih Tambah baru> pilih Jalur Akses), isikan pada:
Nama Account: Jalur Akses Saya, hapus dan ganti dengan misal Telkomsel
Pengaturan Media
Jalur Akses Paket Data: Internet, hapus dan ganti dengan Telkomsel
Nama Pengguna:wap
Sandi: wap123
Verifikasi Sandi=wap123
Tekan Kembali dipojok kanan bawah handphone, setelah sampai ke menu Acct-acct pribadi, tekan Pilihan, pilih Telkomsel Aktifkan.
Setting Manual MMS Telkomsel Nokia 3100c
Pengaturan>Konfigurasi>Pengaturan konfigurasi pribadi>bila baru pertama membuat settingan langsung pilih jenis aplikasi Pesan m media, bila sudah settting lain, tekan Pilihan>Tambah baru, Pesan m media, isikan:
Nama account: tuliskan saja MMS-Telkomsel
Alamat server: http://mms.telkomsel.com
Gunakan titik akses: Tidak
Pengaturan jalur akses
Proxy: pilih Aktif
Alamat proxy:10.1 89.150
Port Proxy= 8000
Pengaturan media
Jalur akses paket data: mms
Jenis jaringan : IPV4 (biarkan)
Jenis keaslian: Normal (biarkan)
Nama pengguna:wap
Sandi: wap123
Verifikasi sandi: wap123
tekan 3X Kembali, sorot MMS-Telkomsel tekan Pilihan>Aktifkan
BACA SELENGKAPNYA »»  

surat pengaduan tindak pidana pemalsuan data



Kepada Yth,
Bapak KAPOLRES LAMONGAN
Di :
Lamongan
Dengan hormat,
Dengan ini kami MENGADUKAN adanya indikasi pemalsuan data yang dilakukan oleh Praseno,SPd. Selaku Kepala Desa Brengkok beserta Perangkatnya diantaranya
Dari lima bersaudara Tinggal Rusmi dan Sarto yang masih hidup dan tidak dimintai cap jempol. yang lain sudah meninggal dunia:
1.     Rikat P. Sarmolan (alm)  dikeluarkan dua kali oleh Kades Brengkok Praseno Spd, Surat yang pertama Tanggal 20 Oktober 2005, Nomor : 470/….    /413.347.01/2005, meninggal Tahun 1966
Surat yang kedua Tanggal 02 Nopember 2011, Nomor : 470/24/413.324.01/20011, meninggal tahun 1977.
2.     Sarmolan  Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/22/413.324.01.2011 meninggal tahun 2000. Cap jempol di surat keterangan warisan tanggal 15 Desember 2005.
3.     Sartam  Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/21/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2003. Cap jempol di surat keterangan warisan tanggal 15 Desember 2005.
4.     Raskun Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/20/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2010.
5.     Sarisah(warisah) di dalam surat keterangan warisan  pada waktu dikeluarkan surat tersebut(15 desember 2005)  dinyatakan sudah meninggal ,padahal masih hidup. Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/23/413.324.01/2011 meninggal Tahun 2011.
6.     Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Rikat p. sarmolan sudah meninggal pada tahun 1977 cap jempol pada saat surat itu dikeluarkan (15 desember 2005) .
Dengan adanya pemalsuan data surat-surat keterangan tersebut diatas mengakibatkan beralihnya hak atas tanah atas nama Rikat P. Sarmolan nomor: 1797  persil nomor: 55 Luas: 610 m2 kepada Atanta yang mana tertuang dalam Akte Jual Beli Tanah nomor: 08/2006 tanggal :2 januari 2006.
Demikian surat PENGADUAN ini Kami buat , Selaku Anak dari Rusmi sebagai Ahli waris Rikat P. Sarmolan.
Atas Perhatian Bapak Kapolres dan ditindaklanjuti PENGADUAN ini, Kami ucapkan Terima kasih.

                                                                                            Lamongan , 25 juni 2012
                                                                                          Hormat saya Pengadu,


                                                                                                    YASMU’I
BACA SELENGKAPNYA »»  

Kamis, 18 Oktober 2012

Kades nggedabrus tipu pengurusan Akte tanah



Akte tanah merupakan sesuatu yang sangat berarti , bahkan ada yang rela mencari pinjaman kepada rentenir untuk beaya pengurusan Akte jual beli tanah.
Lain halnya bagi Kades ngedabrus di salah satu desa di kecamatan Brondong ini. Semua persyaratan telah dia minta dari warganya yang ingin mengurus Akte Tanah melalui dirinya. Bahkan selain beaya pengurusan Akte tanah, Kades juga melakukan pungutan liar 5 % dari harga tanah ( 40 juta X 5 %= 2 juta) . tetapi sampai dua periode masa jabatannya sampai sekarang (2012) belum juga keluar.
Ilustrasi ( contoh selembar foto copy  buku C desa brengkok)
Ini terjadi pada salah satu warga yang rela meminjam uang kepada rentenir yang masih bibi dari kades nggedabrus dengan bunga yang mencekik,” Semua syarat dan seksi( pungutan liar 5 % dari harga tanah) yang di minta pak kades nggedabrus sudah saya penuhi semua, bahkan saya meminjan duit beranak pinak  sebesar 2 juta rupiah untuk pembayaran seksi dan pembuatan akte jual beli tanah yang saya beli dari saudara pak kades sendiri, “ungkap pak R man yang rumahnya di timur desa .
Saya tidak dapat memproses akte jual beli tanah sampeyan, karena Buku C Desa sebagai dasar pembuatan akte tidak diserahkan pada saya ,” ujar Kades nggedabrus sambil membetulkan kopyah kesaktiannya. setelah mendesak berulangkali , Akhirnya dibuatkan surat perjanjian dibawah tangan untuk menghibur pak R man. Meskipun pak R man menggerutu .
Saat di konfirmasi mantan kades menegaskan bahwa Buku C desa sudah diserahkan ketika kades Nggedabrus menjabat pada periode pertama.,” Saya berharap ada Pihak yang memediasi hal ini untuk membersihka nama saya sehingga tidak di jadikan alas an molornya pengurusan Akte tanah ,” Tantang mantan kades.
Bersambung dengan kisah yang memilukan menimpa Cucu dan neneknya yang sudah lumpuh mengurus Akkte tanahnya melalui Kades nggedabrus sejak 2009 silam tidak knjung terbit.
BACA SELENGKAPNYA »»  

Selasa, 16 Oktober 2012

Penyakit Berbahaya Karena Membawa Handphone Ke Tempat Tidur.

Penyakit Berbahaya Karena Membawa Handphone Ke Tempat Tidur. Dalam artikel kali ini akan di bahas beberapa penyakit yang timbul akibat sering membawa handphone ke tempat tidur. Beberapa gangguan kesehatan yang bisa dialami akibat suka membawa ponsel ke tempat tidur antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari Livescience dan MSNBC, Minggu (30/9/2012).
1. Kurang tidur
Sebuah penelitian di Stony Brook University mengungkap, 70 persen remaja di Amerika Serikat tidur dengan tetap mengaktifkan ponsel dan meletakkannya di dekat tempat tidur. Akibatnya kualitas tidur berkurang karena sering terbangun tengah malam hanya untuk membaca SMS yang masuk.
Dampak dari kualitas tidur yang buruk ini sangat luas, termasuk menurunnya prestasi akademis dan juga kesehatan secara keseluruhan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas tidur yang buruk membuat orang rentan obesitas, diabetes serta gangguan jantung.
2. Sleep texting
Pakar kesehatan tidur di Amerika Serikat, Dr Marcus Schmidt mengatakan 4 dari 5 remaja selalu membawa ponsel saat tidur dan hanya 1 dari 10 remaja yang benar-benar mematikan ponselnya saat tidur. Karena tidurnya jadi tidak nyenyak, maka para remaja ini rentan mengalami sleep texting atau berkirim SMS saat tidur.
Sleep texting berada dalam satu kategori gangguan tidur lainnya seperti berjalan saat tidur (sleep walking), mengigau (sleep talking) ataupun berhubungan seks saat tidur (seksomnia). Gangguan ini juga sekaligus merupakan salah satu gejala kecanduan teknologi.
3. Gangguan mental
Berkurangnya kualitas tidur gara-gara tidak mematikan ponsel saat tidur juga berpengaruh pada kesehatan kejiwaan. Sebuah penelitian di Jepang mengungap, remaja yang tidur dengan membawa ponsel lebih rentan terhadap kecenderungan bunuh diri.

BACA SELENGKAPNYA »»  

Cara Menanam atau Budidaya Kelapa Sawit.


dalam artikel kali ini akan dibahas tetanng cara menanam kelapa sawit secara efisien sehingga biaya yang diperlukan akan semakin rendah. Saat ini agribisnis kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq.), baik yang berorientasi pasar lokal maupun global akan berhadapan dengan tuntutan kualitas produk dan kelestarian lingkungan selain tentunya kuantitas produksi. 
Untuk dapat tumbuh dengan baik maka sawit membutuhkan Lama penyinaran matahari rata-rata 5-7 jam/hari. Curah hujan tahunan 1.500-4.000 mm. Temperatur optimal 24-280C. Ketinggian tempat yang ideal antara 1-500 m dpl. Kecepatan angin 5-6 km/jam untuk membantu proses penyerbukan.
Tanah yang baik mengandung banyak lempung, beraerasi baik dan subur. Berdrainase baik, permukaan air tanah cukup dalam, solum cukup dalam (80 cm), pH tanah 4-6, dan tanah tidak berbatu. Tanah Latosol, Ultisol dan Aluvial, tanah gambut saprik, dataran pantai dan muara sungai dapat dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Berikut akan diuraikan cara menanam kelapa sawit yang efektif.
Pertama yang harus kita ketahui adalah jenis - jenis bibit kelapa sawit yang unggul dimana sudah di ulas dalam artikel sebelumnya karena kita akan bergantung pada produksi kelapa sawit tersebut selama 25 tahun sehingga jika bibit tidak baik maka kita akan merugi selama 25 tahun tersebut
Kedua adalah sistem pembersihan lahan kelapa sawit atau sering disebut dengan istilah land clearing anda juga dapat membacanya dalam artikel sebelumnya
Ketiga adalah bagaimana cara membibibitkan kelapa sawit yang benar sebab jika di pembibitan tidak baik maka bibit yang di tanam akan kurang bagus sebab akan lama stagnan.
Nah jika hal didatas telah baik maka selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara menanam kelapa sawit yang paling efisien.
1. Buatkan perencanaan penanaman dalam hal ini kebutuhan bibit, tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan
2. Gali lobang tanam dengan ukuran 40 cm x 40 cm x 40 cm. Tanah top soil (humus) biasa berwarna hitan letakkan di sebelah kanan sedangkan tanah sub soil biasa berwarna merah atau putih letakkan di sebelah kiri.
3. Berikan pupuk RP (rock posphat) dengan dosis 75 gr sebarkan di dasar lobang dan di dinding lobang.
4. Tanaman bibit kelapa sawit dengan terlebih dahulu membuka polibag sebab jika ikut tertanam maka kelapa sawit tersebut akan kerdil.
5. Timbun dengan tanah di mulai dengan memasukkan tanah top soil (humus) selanjutnya adalah tanah sub soil, tujuannya adalah agar tanah di dekat akar lebih subur sehingga tanaman akan lebih cepat tumbuh.
6. Masukkan tanah top soil kemudian injak hingga padat, setelah itu tambah lagi tanah dan injak - injak hingga padat.  
7. Sebarkan pupuk RP dengan dosis 75 gr di piringan.
8. Pasang seng di pangkal batang inilah tips agar menanam kelapa sawit efisien karena dari hasil percobaan jika di pasang seng maka serangan lancak dan babi hutan tidak terjadi. seng tersebut pakukan ke kayu yang di pasang tegak.
Hasil akhir dari cara menanam kelapa sawit yang efektif
Demikian dulu info tentang cara menanam kelapa sawit, tunggu tips penanaman berikutnya.

BACA SELENGKAPNYA »»  

Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH PERJANJIAN KERJA SAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK PERTAMA”;
2. Tuan/Nyonya _________________________, bertempat tinggal di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi __________________, selanjutnya disebut juga “PIHAK KEDUA”;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut juga “PARA PIHAK”, menerangkan bahwa mereka yang satu dengan lainnya secara bersama-sama telah saling bersepakat untuk melangsungkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ini:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk menjalankan usaha di bidang _________________________.
Pasal 2
Nama dan Lokasi Usaha
(1) Kerja sama ini dijalankan dengan nama “_________________________” dan berlokasi di Jalan ____________________ Nomor _____, RT _____, RW _____, Kelurahan _________________, Kecamatan ________________, Kabupaten/Kotamadya ____________________, Provinsi _______________________.
(2) PARA PIHAK yang satu terhadap yang lainnya berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk tidak melakukan, baik secara sendiri atas risikonya sendiri maupun menyuruh orang lain secara komisi atau amanat melakukan usaha sejenis dalam Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku terhitung mulai tanggal dan hari Perjanjian ini ditandatangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Tugas Masing-masing Pihak
Dalam kerja sama ini para pihak mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Tugas PIHAK PERTAMA adalah _________________________;
b. Tugas PIHAK KEDUA adalah _________________________.
Pasal 5
Modal Awal
(1) Modal awal untuk menjalankan kerja sama ini adalah sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah), dan telah disetor oleh masing-masing pihak secara tunai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar Rp______________ (__________________________________  rupiah).
(2) Modal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) swaktu-waktu dapat ditambah apabila kedua belah pihak memandang perlu untuk meningkatkan modal kerja sama tersebut.
Pasal 6
Pembagian Hasil Usaha Bersih
(1) Pembagian hasil usaha bersih kerja sama ini setelah dikurangi dengan biaya operasional, pajak-pajak, dan biaya-biaya lainnya yang timbul akan dibagi sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
(2) Pembagian hasil usaha bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setiap tahun pada tanggal _________________________.
Pasal 7
Penanggungan Kerugian
(1) Bilamana dalam usaha kerja sama ini timbul kerugian, kerugian itu akan ditanggung sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA sebesar ________ (_________________________ persen); dan
b. PIHAK KEDUA sebesar ________ (_________________________ persen).
Pasal 8
Pembukuan
(1) Untuk usaha kerja sama ini wajib diadakan pembukuan untuk mencatat semua pemasukan dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan usaha kerja sama ini.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diadakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(3) Selama jam kerja PARA PIHAK berhak memeriksa pembukuan.
Pasal 9
Pihak Ketiga
(1) Dalam kerja sama ini salah satu pihak dilarang memasukkan pihak ketiga kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak lainnya dan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Apabila diperlukan untuk kepentingan menjalankan usaha kerja sama ini, PARA PIHAK dapat mengangkat seorang tenaga ahli atau lebih dengan upah dan fasilitas yang disetujui kedua belah pihak.
Pasal 10
Harta
Harta yang diperoleh dari kegiatan usaha kerja sama atau dibeli dengan dana yang berasal dari usaha kerja sama ini, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, merupakan milik bersama PARA PIHAK.
Pasal 11
Pembubaran
(1) Pembubaran kerja sama ini dapat dilakukan apabila PARA PIHAK merasa kerja sama ini tidak perlu dipertahankan lagi.
(2) Sebelum pembubaran kerja sama dilakukan PARA PIHAK harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah administrasi dan keuangan serta kewajiban-kewajiban lainnya, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 12
Ahli Waris dan Penerus Hak
Perjanjian kerja sama ini juga mengikat para ahli waris dan/atau penerus hak masing-masing pihak.
Pasal 13
Perselisihan
(1) Perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah dalam suasana kekeluargaan.
(2) Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan dapat diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat dan rohana, serta tanpa paksaan, paksaan, atau tekanan dari siapa pun.
Dibuat di              : _________________________
Pada tanggal      : _________________________
PIHAK PERTAMA                                                                                      PIHAK KEDUA
_________________________                                                            _________________________
BACA SELENGKAPNYA »»  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...